EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
Bos Sindikat Uang Palsu Annar Sampetoding Menolak Vonis 5 Tahun Penjara

Bos Sindikat Uang Palsu Annar Sampetoding Menolak Vonis 5 Tahun Penjara

Annar Sampetoding menolak vonis 5 tahun penjara atas kasus sindikat uang palsu. Banding diajukan ke Pengadilan Tinggi Makassar untuk mencari putusan baru.

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
2 Oktober 2025
Kategori HUKUM, POLKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Gowa,EKOIN.CO- Bos sindikat uang palsu Annar Salahuddin Sampetoding menolak menerima vonis 5 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Annar langsung menyatakan banding sesaat setelah putusan dibacakan dalam sidang pada Rabu (1/10). Keputusan pengadilan ini juga disertai denda sebesar Rp300 juta. Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN.

Hakim dalam putusannya menilai Annar terbukti sebagai pimpinan jaringan produksi dan peredaran uang palsu. Meski begitu, pihak terdakwa menyatakan keberatan dengan pertimbangan hukum yang disampaikan dan langsung menempuh jalur banding.

Kuasa hukum Annar menegaskan bahwa putusan tersebut belum mencerminkan rasa keadilan. Menurutnya, banyak hal yang masih bisa diperdebatkan, terutama terkait keterlibatan terdakwa dalam sindikat yang telah lama menjadi perhatian aparat penegak hukum.

Banding Kasus Uang Palsu

Kasus uang palsu ini mencuat sejak aparat kepolisian menangkap Annar bersama sejumlah orang yang diduga sebagai anggota sindikat. Dari hasil penyelidikan, ditemukan barang bukti berupa lembaran uang palsu dalam jumlah besar serta peralatan produksi.

Kejaksaan sebelumnya menuntut hukuman lebih berat dari yang diputuskan majelis hakim. Namun, vonis yang dijatuhkan justru lebih ringan dari tuntutan. Hal ini memicu reaksi dari pihak korban maupun masyarakat yang khawatir sindikat uang palsu dapat kembali beroperasi.

Annar yang dikenal sebagai sosok dengan jaringan luas di Sulawesi Selatan disebut sebagai otak dari distribusi uang palsu yang sempat beredar di beberapa kota besar. Aksi tersebut merugikan banyak pihak, terutama pelaku usaha kecil yang menjadi korban transaksi.

Berita Menarik Pilihan

Kejagung Akan Periksa Eks Bos BUMN, Target Pemulihan Aset Negara Rp142 Triliun

KPK Tegaskan Satu Barisan Berantas Korupsi, Usai Prabowo “Sentil” Mantan Bos BUMN

Risiko Peredaran Uang Palsu

Peredaran uang palsu dianggap sebagai kejahatan serius karena bisa merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan. Bank Indonesia (BI) bahkan secara berkala mengingatkan masyarakat agar lebih teliti dalam memeriksa keaslian uang.

Pakar hukum pidana dari Universitas Hasanuddin, Dr. Andi Rahman, menyatakan bahwa kasus seperti ini membutuhkan hukuman yang tegas. “Uang palsu bukan sekadar tindak kriminal biasa, tetapi berdampak sistemik pada perekonomian,” ujarnya.

Masyarakat pun diimbau untuk segera melaporkan jika menemukan uang dengan ciri mencurigakan. Pemerintah melalui aparat penegak hukum diminta terus meningkatkan pengawasan agar jaringan produksi tidak kembali berkembang.

Sementara itu, pihak pengadilan menyatakan siap menghadapi proses banding yang diajukan. Dokumen perkara telah disiapkan untuk dilanjutkan ke tingkat Pengadilan Tinggi Makassar.

Sidang banding diperkirakan akan digelar dalam waktu dekat, mengingat perkara ini menjadi perhatian publik. Apabila banding ditolak, maka vonis 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta tetap harus dijalani oleh Annar.

Putusan akhir nantinya akan menjadi tolak ukur dalam penanganan kasus serupa di masa mendatang, sekaligus pesan bagi sindikat lainnya agar tidak mengulangi praktik berbahaya ini.

(*)

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di :
https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v


 

Tags: Annar SampetodingbandingGowapengadilanuang palsuvonis
Post Sebelumnya

Sertipikasi Tanah Ulayat Kaum di Sumatra Barat, Jaga Keamanan Pusaka Tinggi Masyarakat Hukum Adat*

Post Selanjutnya

Kebakaran Kilang Minyak Dumai Memicu Protes Bertanggung Jawab

Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

Kejagung Akan Periksa Eks Bos BUMN, Target Pemulihan Aset Negara Rp142 Triliun

Kejagung Akan Periksa Eks Bos BUMN, Target Pemulihan Aset Negara Rp142 Triliun

oleh Iwan Purnama
4 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co – Kejaksaan Agung (Kejagung) bergerak agresif menindaklanjuti instruksi Presiden Prabowo Subianto, terutama dalam pemberantasan korupsi, pemulihan aset negara,...

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di gedung KPK

KPK Tegaskan Satu Barisan Berantas Korupsi, Usai Prabowo “Sentil” Mantan Bos BUMN

oleh Iwan Purnama
4 Februari 2026
0

Jakarta,Ekoin.co– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pernyataan keras Presiden RI Prabowo Subianto yang memperingatkan para mantan pimpinan Badan Usaha Milik...

Dugaan Goreng Saham PIPA saat IPO, Bareskrim Geledah PT Shinhan Sekuritas Indonesia

Dugaan Goreng Saham PIPA saat IPO, Bareskrim Geledah PT Shinhan Sekuritas Indonesia

oleh Ainurrahman
4 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Kantor PT Shinhan Sekuritas Indonesia jadi target penggeledahan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Selasa...

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggeledah salah satu kantor sekuritas yang diduga main saham gorengan

Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Polri Tetapkan Lima Tersangka

oleh Ainurrahman
3 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Lima orang jadi tersangka kasus dugaan 'saham gorengan' usai penyidik Bareskrim Polri menemukan bukti terjadinya perbuatan melawan...

Post Selanjutnya
Kebakaran Kilang Minyak Dumai Memicu Protes Bertanggung Jawab

Kebakaran Kilang Minyak Dumai Memicu Protes Bertanggung Jawab

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.