EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
Kejagung Sita 42 Ribu Ton Mineral 216 Miliar Rupiah Dari Terpidana Korupsi Timah Tamron

Kejagung Sita 42 Ribu Ton Mineral 216 Miliar Rupiah Dari Terpidana Korupsi Timah Tamron

Kejagung menyita 42 ribu ton mineral senilai Rp 216 miliar dari terpidana korupsi timah Tamron. Aset sitaan akan dikelola PT Timah untuk menambah pemasukan negara.

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
3 Oktober 2025
Kategori HUKUM, POLKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta,EKOIN.CO-  Kejaksaan Agung kembali menindaklanjuti kasus korupsi tata kelola timah yang melibatkan pengusaha asal Bangka, Tamron alias Aon, dengan melakukan penyitaan 42 ribu ton mineral bernilai Rp 216 miliar. Penyitaan ini dilakukan setelah putusan inkrah terhadap Tamron yang sebelumnya divonis 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Gabung WA Channel EKOIN di sini.

Pusat Penerangan Hukum Kejagung mengungkapkan, ribuan ton mineral itu ditemukan di sejumlah gudang milik Tamron di Bangka Tengah, Bangka Belitung. Temuan tersebut berawal dari kegiatan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang kemudian dilaporkan ke Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus).

Penyitaan Mineral Korupsi Timah

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa langkah penyitaan dilakukan sebagai bagian dari eksekusi terhadap aset terpidana. “Tim Pidsus sudah melakukan penyitaan eksekusi karena perkaranya sudah jadi narapidana. Dan itu untuk mengganti kerugian pidananya kita sudah dapat,” ujarnya di Jakarta, Kamis (2/10/2025).

Menurut Anang, estimasi nilai transaksi mineral tersebut berdasarkan perhitungan PT Timah mencapai Rp 216 miliar. Kandungan mineral yang disita meliputi timah, silikon, hingga mozanit.

Ia menambahkan, aset ini baru ditemukan setelah proses penelusuran lanjutan yang dilakukan kejaksaan. “Setelah kita telusuri ternyata itu punya yang bersangkutan dan kita tracking semua aset-asetnya, dapat termasuk kandungan mineral itu yang 42 ribu ton,” kata Anang.

Berita Menarik Pilihan

Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Polri Tetapkan Lima Tersangka

Aniaya Kekasih dan Tolak Bayar Tagihan di Restoran, WN Selandia Baru Dideportasi

Penyitaan itu sekaligus menutup celah kerugian negara yang sebelumnya belum dapat dipulihkan. Mineral hasil sitaan akan diserahkan kepada PT Timah Tbk untuk dikelola lebih lanjut.

Aset Negara dari Kasus Tamron

Ke depan, mineral tersebut akan menjadi milik negara dan direncanakan sebagian diantaranya untuk kebutuhan ekspor. “Nantinya (diserahkan) ke negara. Nanti akan ditindaklanjuti, itu salah satunya yang akan kita ekspor karena itu bahan-bahan sangat penting, mineral yang penting,” jelas Anang.

Dalam perkara ini, Tamron yang juga pemilik CV Venus Inti Perkasa telah terbukti merugikan negara dengan nilai fantastis, yakni Rp 300 triliun. Vonis terhadapnya di tingkat banding lebih berat dibandingkan putusan awal Pengadilan Tipikor Jakarta yang hanya menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara.

Selain pidana badan, Tamron juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 3,5 triliun. Putusan ini menunjukkan adanya peningkatan serius dari aparat hukum dalam menjerat pelaku korupsi di sektor pertambangan.

Dengan adanya penyitaan ribuan ton mineral bernilai tinggi, pemerintah berupaya memulihkan sebagian kerugian negara. Penanganan kasus ini juga menjadi sinyal penting bagi pelaku bisnis komoditas mineral agar tidak lagi bermain dalam praktik ilegal yang merugikan negara.

Kejagung memastikan proses eksekusi aset akan terus berlanjut, termasuk terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam tata kelola timah ilegal. Penelusuran terhadap aset tersembunyi masih dilakukan demi memperkuat upaya pengembalian kerugian negara.

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat besarnya kerugian yang ditimbulkan, serta menunjukkan bagaimana mafia tambang dapat merugikan ekonomi nasional. Mineral hasil sitaan diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal bagi pemasukan negara.

Dengan langkah ini, negara mendapatkan peluang untuk memperkuat cadangan mineral strategis sekaligus memperbaiki tata kelola sektor pertambangan yang selama ini rawan disalahgunakan.

(*)

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v


 

Tags: aset negaraBangka BelitungKejagungkorupsi timahmineralTamron
Post Sebelumnya

AETI Ungkap Penyelundupan Timah RI ke Malaysia Capai 12.000 Ton Per Tahun

Post Selanjutnya

Tangkap Buron Korupsi Newandi, Kejagung Bergerak Cepat

Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggeledah salah satu kantor sekuritas yang diduga main saham gorengan

Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Polri Tetapkan Lima Tersangka

oleh Ainurrahman
3 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Lima orang jadi tersangka kasus dugaan 'saham gorengan' usai penyidik Bareskrim Polri menemukan bukti terjadinya perbuatan melawan...

Aniaya Kekasih dan Tolak Bayar Tagihan di Restoran, WN Selandia Baru Dideportasi

Aniaya Kekasih dan Tolak Bayar Tagihan di Restoran, WN Selandia Baru Dideportasi

oleh Iwan Purnama
3 Februari 2026
0

Badung, Ekoin.co – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar menuntaskan proses deportasi terhadap warga negara Selandia Baru berinisial AJM (50), Jumat...

Nicko Widjaja dan William Gozal mengikuti sidang pembacaan dakwaan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026) malam.

Skandal Investasi TaniHub: Dirut BRI Ventures dan PT MDI Didakwa Rugikan Negara Ratusan Miliar

oleh Ainurrahman
3 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Direktur Utama BRI Ventures Nicko Widjaja dan Vice President of Investment BRI...

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat berdialog dengan media

Hasto PDIP: Parlementary Threshold Diperlukan sebagai Instrumen Konsolidasi Demokrasi

oleh Ainurrahman
3 Februari 2026
0

“Dari biji-bijian yang kecil pun, kita sebenarnya bisa menciptakan oksigen bagi kehidupan. Caranya dengan mengumpulkan biji-bijian tersebut, membiarkannya dalam suhu...

Post Selanjutnya
Tangkap Buron Korupsi Newandi, Kejagung Bergerak Cepat

Tangkap Buron Korupsi Newandi, Kejagung Bergerak Cepat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.