Jakarta,EKOIN.CO- Kejaksaan Agung kembali menindaklanjuti kasus korupsi tata kelola timah yang melibatkan pengusaha asal Bangka, Tamron alias Aon, dengan melakukan penyitaan 42 ribu ton mineral bernilai Rp 216 miliar. Penyitaan ini dilakukan setelah putusan inkrah terhadap Tamron yang sebelumnya divonis 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Gabung WA Channel EKOIN di sini.
Pusat Penerangan Hukum Kejagung mengungkapkan, ribuan ton mineral itu ditemukan di sejumlah gudang milik Tamron di Bangka Tengah, Bangka Belitung. Temuan tersebut berawal dari kegiatan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang kemudian dilaporkan ke Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus).
Penyitaan Mineral Korupsi Timah
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa langkah penyitaan dilakukan sebagai bagian dari eksekusi terhadap aset terpidana. “Tim Pidsus sudah melakukan penyitaan eksekusi karena perkaranya sudah jadi narapidana. Dan itu untuk mengganti kerugian pidananya kita sudah dapat,” ujarnya di Jakarta, Kamis (2/10/2025).
Menurut Anang, estimasi nilai transaksi mineral tersebut berdasarkan perhitungan PT Timah mencapai Rp 216 miliar. Kandungan mineral yang disita meliputi timah, silikon, hingga mozanit.
Ia menambahkan, aset ini baru ditemukan setelah proses penelusuran lanjutan yang dilakukan kejaksaan. “Setelah kita telusuri ternyata itu punya yang bersangkutan dan kita tracking semua aset-asetnya, dapat termasuk kandungan mineral itu yang 42 ribu ton,” kata Anang.
Penyitaan itu sekaligus menutup celah kerugian negara yang sebelumnya belum dapat dipulihkan. Mineral hasil sitaan akan diserahkan kepada PT Timah Tbk untuk dikelola lebih lanjut.
Aset Negara dari Kasus Tamron
Ke depan, mineral tersebut akan menjadi milik negara dan direncanakan sebagian diantaranya untuk kebutuhan ekspor. “Nantinya (diserahkan) ke negara. Nanti akan ditindaklanjuti, itu salah satunya yang akan kita ekspor karena itu bahan-bahan sangat penting, mineral yang penting,” jelas Anang.
Dalam perkara ini, Tamron yang juga pemilik CV Venus Inti Perkasa telah terbukti merugikan negara dengan nilai fantastis, yakni Rp 300 triliun. Vonis terhadapnya di tingkat banding lebih berat dibandingkan putusan awal Pengadilan Tipikor Jakarta yang hanya menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara.
Selain pidana badan, Tamron juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 3,5 triliun. Putusan ini menunjukkan adanya peningkatan serius dari aparat hukum dalam menjerat pelaku korupsi di sektor pertambangan.
Dengan adanya penyitaan ribuan ton mineral bernilai tinggi, pemerintah berupaya memulihkan sebagian kerugian negara. Penanganan kasus ini juga menjadi sinyal penting bagi pelaku bisnis komoditas mineral agar tidak lagi bermain dalam praktik ilegal yang merugikan negara.
Kejagung memastikan proses eksekusi aset akan terus berlanjut, termasuk terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam tata kelola timah ilegal. Penelusuran terhadap aset tersembunyi masih dilakukan demi memperkuat upaya pengembalian kerugian negara.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat besarnya kerugian yang ditimbulkan, serta menunjukkan bagaimana mafia tambang dapat merugikan ekonomi nasional. Mineral hasil sitaan diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal bagi pemasukan negara.
Dengan langkah ini, negara mendapatkan peluang untuk memperkuat cadangan mineral strategis sekaligus memperbaiki tata kelola sektor pertambangan yang selama ini rawan disalahgunakan.
(*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v





