EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
Tangkap Buron Korupsi Newandi, Kejagung Bergerak Cepat

Tangkap Buron Korupsi Newandi, Kejagung Bergerak Cepat

Penangkapan Fransiskus Newandi membuktikan bahwa usia tidak membebaskan dari pertanggungjawaban hukum. Sisa kerugian negara sebesar Rp 1,5 miliar kini menjadi fokus pemulihan melalui proses eksekusi vonis.

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
3 Oktober 2025
Kategori HUKUM, POLKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Tangerang, 3 Oktober 2025 — EKOIN.CO — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah berhasil menangkap Fransiskus Xaverius Newandi, buron dalam kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang merugikan negara hingga Rp 7,9 miliar. Penangkapan itu dinilai sebagai kemenangan penegakan hukum dalam upaya pemulihan kerugian negara.

Kabag Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa Newandi ditangkap di kawasan Sampora, Cisauk, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Dia tidak melakukan perlawanan saat ditangkap karena telah berusia 70 tahun. “Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam daftar pencarian orang,” ujarnya. (Media Indonesia)

Setelah tertangkap, Newandi langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan agar dapat segera menjalani proses penyerahan kepada jaksa eksekutor dan menjalani hukumannya sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) tahun 2019. (Media Indonesia)

Kronologi Kasus dan Nilai Kerugian
Newandi sebelumnya telah divonis 7 tahun penjara serta wajib membayar denda sebesar Rp 200 juta. Jika tidak dibayar, maka dijatuhkan pidana kurungan tambahan selama 6 bulan. (Media Indonesia) Kasus ini berperkara atas dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 7,9 miliar. Namun, sebagian kerugian itu sudah ditanggung oleh pihak terpidana lain, sehingga sisa yang harus dipulihkan kini sekitar Rp 1,5 miliar. (Media Indonesia)

Dalam putusan MA, Newandi juga dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi serta pencucian uang selama menjabat. (Media Indonesia) Penangkapan ini sekaligus mempertegas langkah Kejagung dalam memburu DPO (Daftar Pencarian Orang) yang selama ini sulit dijangkau.

Berita Menarik Pilihan

Dugaan Goreng Saham PIPA saat IPO, Bareskrim Geledah PT Shinhan Sekuritas Indonesia

Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Polri Tetapkan Lima Tersangka

Makna Penangkapan bagi Penegakan Hukum
Penangkapan Newandi menjadi tolok ukur bagi efektivitas alat penegak hukum dalam mencari buron—termasuk mereka yang telah berumur lanjut—agar tidak lolos dari pertanggungjawaban. Upaya pemulihan kerugian negara melalui proses hukum berjalan lebih optimal bila para pelaku tidak berada dalam pelarian.

Kejagung dalam pernyataannya menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap koruptor, bagaimana pun kondisinya. Keberhasilan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum dan mendorong transparansi dalam penyelesaian perkara korupsi.

Meski begitu, tantangan masih terbentang di depan, termasuk memonitor eksekusi vonis, memastikan aset pelaku disita dan dikembalikan ke negara, serta menguatkan kerja sama antar institusi agar buron-buron lainnya juga tertangkap.

Dalam konteks publik, kasus ini menjadi pelajaran penting bahwa usia besar sekalipun tidak menjamin kebal hukum. Penangkapan Newandi mengingatkan bahwa akuntabilitas tetap menuntut agar setiap pelaku kejahatan keuangan diproses secara adil dan tegas.

Seluruh langkah selanjutnya—penyerahan ke jaksa, proses eksekusi, hingga pemulihan kerugian—akan dipantau publik agar proses hukum tidak berhenti pada tahap retorika. Upaya ini diharapkan memberi efek jera dan memperkuat sistem antikorupsi di Indonesia.

Penegakan hukum yang konsisten terhadap koruptor sebesar ini diharapkan menjadi momentum penguatan budaya integritas di lingkup birokrasi dan pemerintahan daerah ke depan.

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

 

Tags: buronDPOfransiskus newandiKejagungkorupsipemulihan
Post Sebelumnya

Kejagung Sita 42 Ribu Ton Mineral 216 Miliar Rupiah Dari Terpidana Korupsi Timah Tamron

Post Selanjutnya

Smelter Timah Disita Kejagung di Bangka Belitung

Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

Dugaan Goreng Saham PIPA saat IPO, Bareskrim Geledah PT Shinhan Sekuritas Indonesia

Dugaan Goreng Saham PIPA saat IPO, Bareskrim Geledah PT Shinhan Sekuritas Indonesia

oleh Ainurrahman
4 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Kantor PT Shinhan Sekuritas Indonesia jadi target penggeledahan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Selasa...

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggeledah salah satu kantor sekuritas yang diduga main saham gorengan

Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Polri Tetapkan Lima Tersangka

oleh Ainurrahman
3 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Lima orang jadi tersangka kasus dugaan 'saham gorengan' usai penyidik Bareskrim Polri menemukan bukti terjadinya perbuatan melawan...

Aniaya Kekasih dan Tolak Bayar Tagihan di Restoran, WN Selandia Baru Dideportasi

Aniaya Kekasih dan Tolak Bayar Tagihan di Restoran, WN Selandia Baru Dideportasi

oleh Iwan Purnama
3 Februari 2026
0

Badung, Ekoin.co – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar menuntaskan proses deportasi terhadap warga negara Selandia Baru berinisial AJM (50), Jumat...

Nicko Widjaja dan William Gozal mengikuti sidang pembacaan dakwaan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026) malam.

Skandal Investasi TaniHub: Dirut BRI Ventures dan PT MDI Didakwa Rugikan Negara Ratusan Miliar

oleh Ainurrahman
3 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Direktur Utama BRI Ventures Nicko Widjaja dan Vice President of Investment BRI...

Post Selanjutnya
Smelter Timah Disita Kejagung di Bangka Belitung

Smelter Timah Disita Kejagung di Bangka Belitung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.