Tangerang, 3 Oktober 2025 — EKOIN.CO — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah berhasil menangkap Fransiskus Xaverius Newandi, buron dalam kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang merugikan negara hingga Rp 7,9 miliar. Penangkapan itu dinilai sebagai kemenangan penegakan hukum dalam upaya pemulihan kerugian negara.
Kabag Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa Newandi ditangkap di kawasan Sampora, Cisauk, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Dia tidak melakukan perlawanan saat ditangkap karena telah berusia 70 tahun. “Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam daftar pencarian orang,” ujarnya. (Media Indonesia)
Setelah tertangkap, Newandi langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan agar dapat segera menjalani proses penyerahan kepada jaksa eksekutor dan menjalani hukumannya sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) tahun 2019. (Media Indonesia)
Kronologi Kasus dan Nilai Kerugian
Newandi sebelumnya telah divonis 7 tahun penjara serta wajib membayar denda sebesar Rp 200 juta. Jika tidak dibayar, maka dijatuhkan pidana kurungan tambahan selama 6 bulan. (Media Indonesia) Kasus ini berperkara atas dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 7,9 miliar. Namun, sebagian kerugian itu sudah ditanggung oleh pihak terpidana lain, sehingga sisa yang harus dipulihkan kini sekitar Rp 1,5 miliar. (Media Indonesia)
Dalam putusan MA, Newandi juga dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi serta pencucian uang selama menjabat. (Media Indonesia) Penangkapan ini sekaligus mempertegas langkah Kejagung dalam memburu DPO (Daftar Pencarian Orang) yang selama ini sulit dijangkau.
Makna Penangkapan bagi Penegakan Hukum
Penangkapan Newandi menjadi tolok ukur bagi efektivitas alat penegak hukum dalam mencari buron—termasuk mereka yang telah berumur lanjut—agar tidak lolos dari pertanggungjawaban. Upaya pemulihan kerugian negara melalui proses hukum berjalan lebih optimal bila para pelaku tidak berada dalam pelarian.
Kejagung dalam pernyataannya menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap koruptor, bagaimana pun kondisinya. Keberhasilan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum dan mendorong transparansi dalam penyelesaian perkara korupsi.
Meski begitu, tantangan masih terbentang di depan, termasuk memonitor eksekusi vonis, memastikan aset pelaku disita dan dikembalikan ke negara, serta menguatkan kerja sama antar institusi agar buron-buron lainnya juga tertangkap.
Dalam konteks publik, kasus ini menjadi pelajaran penting bahwa usia besar sekalipun tidak menjamin kebal hukum. Penangkapan Newandi mengingatkan bahwa akuntabilitas tetap menuntut agar setiap pelaku kejahatan keuangan diproses secara adil dan tegas.
Seluruh langkah selanjutnya—penyerahan ke jaksa, proses eksekusi, hingga pemulihan kerugian—akan dipantau publik agar proses hukum tidak berhenti pada tahap retorika. Upaya ini diharapkan memberi efek jera dan memperkuat sistem antikorupsi di Indonesia.
Penegakan hukum yang konsisten terhadap koruptor sebesar ini diharapkan menjadi momentum penguatan budaya integritas di lingkup birokrasi dan pemerintahan daerah ke depan.
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v





