Jakarta EKOIN.CO – Pemerintah resmi memberlakukan pembatasan BBM bersubsidi mulai 1 Oktober 2025. Kebijakan ini diterapkan di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Indonesia. Artinya, sejumlah mobil dan motor dengan kapasitas mesin tertentu kini tidak lagi bisa mengisi Pertalite (RON 90) yang selama ini disubsidi pemerintah.
Gabung WA Channel EKOIN
Kebijakan pembatasan BBM ini bertujuan agar subsidi lebih tepat sasaran. Pemerintah menekankan bahwa subsidi hanya boleh digunakan oleh kelompok masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Subsidi Pertalite sendiri selama ini membuat harga jual lebih rendah dari harga pasar karena sebagian biaya produksi ditanggung APBN.
BBM bersubsidi hanya untuk kendaraan tertentu
Dalam aturan baru, mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.400cc dan sepeda motor berkapasitas mulai 250cc masuk daftar kendaraan yang dilarang menggunakan Pertalite. Kebijakan ini diatur melalui revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 terkait penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM.
Dengan demikian, sejumlah motor besar seperti Yamaha XMAX, Yamaha TMAX, dan Yamaha R25 tidak lagi diperkenankan mengisi Pertalite di SPBU Pertamina. Petugas SPBU memiliki kewajiban untuk menolak kendaraan yang tidak masuk kriteria pengguna BBM bersubsidi.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa kebijakan ini akan diberlakukan secara bertahap, namun berlaku menyeluruh di seluruh wilayah Indonesia. “Tujuannya agar subsidi BBM lebih tepat sasaran,” ujar pernyataan resmi yang dikutip dari Tribun Jateng, Rabu (1/10/2025).
Dampak pembatasan BBM bagi masyarakat
Meski menuai pro dan kontra, pemerintah beralasan langkah ini diperlukan untuk menjaga beban APBN tetap terkendali. Konsumsi Pertalite selama ini melonjak seiring peningkatan jumlah kendaraan, sehingga berpotensi membebani anggaran jika tidak diatur.
Pengamat energi menilai, pembatasan BBM dapat mendorong masyarakat beralih ke bahan bakar non-subsidi seperti Pertamax. Namun, perlu ada sosialisasi yang kuat agar masyarakat tidak merasa dirugikan dengan perubahan kebijakan ini.
Selain itu, keberadaan sistem digital di SPBU diharapkan mampu memperkuat pengawasan distribusi BBM bersubsidi. Pemerintah juga tengah menyiapkan mekanisme tambahan untuk memastikan kendaraan yang berhak tetap dapat mengakses Pertalite.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya jangka panjang pemerintah dalam menata konsumsi energi nasional. Dengan demikian, BBM bersubsidi benar-benar dinikmati oleh masyarakat berpenghasilan rendah yang membutuhkan dukungan harga lebih terjangkau.
Ke depan, aturan pembatasan BBM bersubsidi ini diharapkan bisa memperkuat transformasi energi menuju penggunaan bahan bakar yang lebih ramah lingkungan serta mengurangi ketergantungan pada subsidi besar dari APBN.
(*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v










