EKOIN.CO
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda EKOBIS

Mulai 1 Oktober 2025, Kendaraan Mesin Besar Dilarang Isi Pertalite

Mulai 1 Oktober 2025, BBM bersubsidi hanya boleh digunakan oleh kendaraan kecil sesuai aturan baru. Mobil di atas 1.400cc dan motor 250cc ke atas dilarang mengisi Pertalite di SPBU Pertamina.

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
3 Oktober 2025
dalam EKOBIS, ENERGI
0
A A
0
Mulai 1 Oktober 2025, Kendaraan Mesin Besar Dilarang Isi Pertalite
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta EKOIN.CO – Pemerintah resmi memberlakukan pembatasan BBM bersubsidi mulai 1 Oktober 2025. Kebijakan ini diterapkan di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Indonesia. Artinya, sejumlah mobil dan motor dengan kapasitas mesin tertentu kini tidak lagi bisa mengisi Pertalite (RON 90) yang selama ini disubsidi pemerintah.
Gabung WA Channel EKOIN

Kebijakan pembatasan BBM ini bertujuan agar subsidi lebih tepat sasaran. Pemerintah menekankan bahwa subsidi hanya boleh digunakan oleh kelompok masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Subsidi Pertalite sendiri selama ini membuat harga jual lebih rendah dari harga pasar karena sebagian biaya produksi ditanggung APBN.

BBM bersubsidi hanya untuk kendaraan tertentu

Dalam aturan baru, mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.400cc dan sepeda motor berkapasitas mulai 250cc masuk daftar kendaraan yang dilarang menggunakan Pertalite. Kebijakan ini diatur melalui revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 terkait penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM.

Dengan demikian, sejumlah motor besar seperti Yamaha XMAX, Yamaha TMAX, dan Yamaha R25 tidak lagi diperkenankan mengisi Pertalite di SPBU Pertamina. Petugas SPBU memiliki kewajiban untuk menolak kendaraan yang tidak masuk kriteria pengguna BBM bersubsidi.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa kebijakan ini akan diberlakukan secara bertahap, namun berlaku menyeluruh di seluruh wilayah Indonesia. “Tujuannya agar subsidi BBM lebih tepat sasaran,” ujar pernyataan resmi yang dikutip dari Tribun Jateng, Rabu (1/10/2025).

Berita Menarik Pilihan

BSI Dorong Akselerasi Wakaf Produktif Lewat Inovasi Finansial

Harga Emas Melesat, BSI Dorong Masyarakat Investasi Aman

Dampak pembatasan BBM bagi masyarakat

Meski menuai pro dan kontra, pemerintah beralasan langkah ini diperlukan untuk menjaga beban APBN tetap terkendali. Konsumsi Pertalite selama ini melonjak seiring peningkatan jumlah kendaraan, sehingga berpotensi membebani anggaran jika tidak diatur.

Pengamat energi menilai, pembatasan BBM dapat mendorong masyarakat beralih ke bahan bakar non-subsidi seperti Pertamax. Namun, perlu ada sosialisasi yang kuat agar masyarakat tidak merasa dirugikan dengan perubahan kebijakan ini.

Selain itu, keberadaan sistem digital di SPBU diharapkan mampu memperkuat pengawasan distribusi BBM bersubsidi. Pemerintah juga tengah menyiapkan mekanisme tambahan untuk memastikan kendaraan yang berhak tetap dapat mengakses Pertalite.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya jangka panjang pemerintah dalam menata konsumsi energi nasional. Dengan demikian, BBM bersubsidi benar-benar dinikmati oleh masyarakat berpenghasilan rendah yang membutuhkan dukungan harga lebih terjangkau.

Ke depan, aturan pembatasan BBM bersubsidi ini diharapkan bisa memperkuat transformasi energi menuju penggunaan bahan bakar yang lebih ramah lingkungan serta mengurangi ketergantungan pada subsidi besar dari APBN.

(*)

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v


 

Tags: BBM bersubsidikebijakan energipembatasan BBMPertaliteSPBU Pertaminasubsidi
Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

BSI Dorong Akselerasi Wakaf Produktif Lewat Inovasi Finansial

BSI Dorong Akselerasi Wakaf Produktif Lewat Inovasi Finansial

oleh Agus DJ
14 Oktober 2025
0
72

Jakarta, EKOIN.CO - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) kembali menegaskan komitmen kuatnya dalam upaya membangun ekosistem Islam yang kokoh...

Harga Emas Melesat, BSI Dorong Masyarakat Investasi Aman

Harga Emas Melesat, BSI Dorong Masyarakat Investasi Aman

oleh Agus DJ
14 Desember 2025
0
59

Jakarta, EKOIN.CO - Tahun 2025 menjadi momen ketika emas seolah menjadi primadona investasi bagi masyarakat luas di Indonesia. Kenaikan signifikan...

Percepatan Kompensasi Listrik dan BBM Disepakati Pemerintah Senilai 55 Triliun

Percepatan Kompensasi Listrik dan BBM Disepakati Pemerintah Senilai 55 Triliun

oleh Akmal Solihannoer
14 Desember 2025
0
26

Jakarta,  EKOIN.CO — Pemerintah akhirnya memutuskan percepatan pencairan kompensasi BBM dan listrik yang selama ini menjadi polemik antara Kementerian Keuangan...

Purbaya katakan Utang Rp 9.138 Triliun Per Juni 2025 Masih Aman Karena PDB Hanya 39,86 %.

Purbaya katakan Utang Rp 9.138 Triliun Per Juni 2025 Masih Aman Karena PDB Hanya 39,86 %.

oleh Akmal Solihannoer
11 Oktober 2025
0
47

Jakarta, EKOIN.CO – Pemerintah memastikan utang pusat sebesar Rp 9.138,05 triliun per Juni 2025 masih dalam batas aman. Menteri Keuangan...

Rekomendasi Untuk Anda

Wali Kota Surabaya Tunggu Juknis Pendidikan Gratis

Wali Kota Surabaya Tunggu Juknis Pendidikan Gratis

3 Juli 2025
27
Pembacaan Putusan KPPU atas Perkara Penjualan Truk Merek SANY*

Pembacaan Putusan KPPU atas Perkara Penjualan Truk Merek SANY*

6 Agustus 2025
9
Umumkan 212 Merek Beras Oplosan, Komisi IV DPR: Mafia Pangan Harus Dipenjara

Umumkan 212 Merek Beras Oplosan, Komisi IV DPR: Mafia Pangan Harus Dipenjara

14 Juli 2025
7
Kemhan Hibahkan Obat Produksi TNI untuk Koperasi Desa Merah Putih

Kemhan Hibahkan Obat Produksi TNI untuk Koperasi Desa Merah Putih

1 Oktober 2025
14
Direktur Operasional PT Zyrexindo hingga Nadiem Makarim Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi Laptop

Direktur Bank BRI Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi di PT Sritex

10 Juli 2025
12

Berita Terpopuler

  • Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

    Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • “Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Gedung Bundar Baru Jampidsus, Perkuat Citra Tegas dan Modern

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ucapan Idul Adha Buat WA, Atas Nama Keluarga Tercinta

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Go to mobile version