EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
KPK Menetapkan 21 Tersangka Suap Hibah Pokmas Jawa Timur, Termasuk Tokoh DPRD

KPK Menetapkan 21 Tersangka Suap Hibah Pokmas Jawa Timur, Termasuk Tokoh DPRD

KPK mengusut kasus suap hibah pokmas Jawa Timur dengan melibatkan tokoh nasional. Sebanyak 21 tersangka telah ditetapkan, termasuk pejabat DPRD Jatim.

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
3 Oktober 2025
Kategori HUKUM, POLKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, EKOIN.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap keterkaitan sejumlah tokoh nasional dalam kasus dugaan suap dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) Jawa Timur periode 2019-2022. Nama mantan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar, Ketua DPD RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti, serta Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa disebut dalam proses pendalaman perkara ini.
Gabung WA Channel EKOIN

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari dugaan korupsi saat Abdul Halim masih menjabat sebagai anggota DPRD Jawa Timur. Periode itu menjadi dasar penyidik melakukan penggeledahan dan pemeriksaan lanjutan terhadap aliran dana hibah.

“Jadi, untuk mantan Menteri Desa ini, yang bersangkutan itu pernah menjadi anggota DPRD Jawa Timur. Tentunya masih di lingkup waktu tersebut sehingga kami juga membutuhkan informasi terkait dengan masalah pokir ini,” kata Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (2/10/2025).

Pendalaman Dana Hibah Pokmas

Selain Abdul Halim, KPK juga menyoroti peran La Nyalla Mattalitti yang sebelumnya pernah menjabat Wakil Ketua KONI Jawa Timur. Lembaga antirasuah menelusuri program-program KONI yang berkaitan dengan penggunaan dana hibah tersebut.

Asep menegaskan bahwa dana hibah dititipkan di beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Oleh karena itu, KPK memanggil sejumlah pejabat dinas untuk mengonfirmasi penerimaan dana pokok pikiran (pokir) DPRD.

Berita Menarik Pilihan

Wakil Ketua Pengadilan Depok Diciduk KPK, Begini Respons MA 

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

“Makanya termasuk ke dinas-dinasnya tersebut kita memanggil kepala dinas maupun wakil kepala dinas dan juga beberapa pejabat struktural di dinas tersebut,” ujar Asep.

Dalam kasus yang sama, nama Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa juga ikut ditelusuri. KPK menggali keterangan tentang keterkaitan penggunaan dana hibah DPRD dengan pemerintah daerah.

Penetapan Puluhan Tersangka

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 21 tersangka terkait dugaan suap dana hibah Jatim. Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Sahat Tua P Simanjuntak, mantan Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024.

Di antara tersangka terdapat nama eks Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi serta Anwar Sadad, anggota DPR RI yang dahulu menjabat Wakil Ketua DPRD Jatim. Keduanya disebut memiliki peran dalam pengaturan distribusi dana hibah pokmas.

Asep mengatakan, penyidik juga mendalami alur pertemuan antara eksekutif dan legislatif terkait pembagian dana. “Jadi, kami juga menyusuri asal dana pokir ini, bagaimana pembagiannya, pengaturannya, hingga presentasinya,” ucapnya.

Empat tersangka pemberi suap telah resmi ditahan KPK sejak 2 Oktober 2025. Mereka adalah Hasanuddin (Anggota DPRD Jatim 2024-2029, sebelumnya pihak swasta), Jodi Pradana Putra (swasta asal Blitar), Sukar (eks Kepala Desa Tulungagung), dan Wawan Kristiawan (swasta asal Tulungagung).

“Terhadap keempat tersangka tersebut, dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 2 sampai dengan 21 Oktober 2025 di Rutan Cabang KPK, Merah Putih,” ujar Asep.

KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus hibah ini menambah panjang daftar perkara korupsi di Jawa Timur. KPK memastikan pendalaman terhadap seluruh pihak terkait akan terus dilakukan guna mengungkap skema penyalahgunaan anggaran daerah.

( * )

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v


.

Tags: DPRDhibahJawa Timur.korupsiKPKsuap
Post Sebelumnya

Jalan Tol Bogor-Serpong Via Parung Segera Dibangun Dengan Dana 12,35 Triliun Rupiah

Post Selanjutnya

Akademisi Tia Mariatul Kibtiah: Kita Harus Bangga Trump Puji Pidato Prabowo

Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Tangerang, Banten.

Wakil Ketua Pengadilan Depok Diciduk KPK, Begini Respons MA 

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok Bambang Setyawan diciduk KPK. Wakil tuhan ini diduga menerima sejumlah dari...

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Depok, Ekoin.co - Tak hanya Wakilnya, Ketua Pengadilan Negeri Kota Depok dan juru sita ikut diamankan dalam operasi tangkap tangan...

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riadi membedah fakta material terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Sidang mengungkap adanya grup WhatsApp internal "Core Team" yang diduga menjadi wadah pengaturan spesifikasi dan harga proyek sebelum tender resmi dijalankan. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

JPU Bongkar ‘Mas Menteri Core Team’: Skandal Mark-Up Chromebook 100 Persen Terkuak di Persidangan

oleh Iwan Purnama
6 Februari 2026
0

“Dari bukti elektronik aplikasi pesan singkat, terungkap keberadaan sejumlah grup WhatsApp, termasuk Mas Menteri Core Team, yang secara aktif membahas...

Suasana persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook Kemendikbudristek di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Jaksa kini tengah mendalami dugaan penyimpangan tata kelola dan perencanaan proyek yang diduga merugikan keuangan negara. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

Sidang Korupsi Chromebook: Jaksa Ungkap Nama Nadiem dan Dugaan ‘Setelan’ Proyek Sebelum Pengadaan

oleh Admin EKOIN.CO
6 Februari 2026
0

Persidangan juga menampilkan dokumen yang mengungkap perbedaan mencolok antara harga pasar perangkat dan nilai pengadaan.

Post Selanjutnya
Akademisi Tia Mariatul Kibtiah: Kita Harus Bangga Trump Puji Pidato Prabowo

Akademisi Tia Mariatul Kibtiah: Kita Harus Bangga Trump Puji Pidato Prabowo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.