EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM POLITIK
Revisi UU BUMN Perkuat KPK Berantas Korupsi

Revisi UU BUMN Perkuat KPK Berantas Korupsi

Revisi UU BUMN memberi kepastian hukum KPK dalam memberantas korupsi. Pejabat BUMN kini wajib melaporkan LHKPN untuk menjaga transparansi.

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
4 Oktober 2025
Kategori POLITIK, POLKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta EKOIN.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini memiliki landasan hukum yang lebih kuat dalam mengusut kasus korupsi di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kepastian ini hadir setelah disahkannya Revisi Undang-Undang BUMN yang mengukuhkan status jajaran direksi, komisaris, dan dewan pengawas sebagai penyelenggara negara.
Gabung WA Channel EKOIN

Perubahan regulasi ini menghapus ketentuan lama yang sempat menimbulkan keraguan hukum bagi KPK dalam menangani dugaan tindak pidana korupsi di sektor BUMN. Kini, batasan itu tidak lagi menjadi hambatan, sehingga upaya pemberantasan korupsi bisa dijalankan lebih tegas dan menyeluruh.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa aturan baru ini memberi kepastian dalam aspek penindakan maupun pencegahan. “UU tersebut menegaskan kembali keleluasaan dan kepastian hukum bagi KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi pada sektor BUMN,” ujarnya, Jumat (3/10/2025).

Kewajiban LHKPN dan Pencegahan Korupsi

Salah satu dampak nyata dari perubahan status pejabat BUMN sebagai penyelenggara negara adalah kewajiban melaporkan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara). Budi menjelaskan, transparansi aset pejabat akan menjadi instrumen penting dalam menekan potensi penyalahgunaan kewenangan.

“Sebagai penyelenggara negara, maka atas jabatan tersebut wajib melaporkan kepemilikan aset dan hartanya melalui LHKPN,” kata Budi. Ia menambahkan, sistem ini akan mempermudah pengawasan serta mendukung terciptanya budaya integritas di sektor BUMN.

Berita Menarik Pilihan

Mencuat Nama Misbakhun sebagai Calon Ketua OJK, Rupiah Kian Tertekan

Otak Pencurian Emas 1 Ton di Ketapang Akhirnya Diseret ke Jaksa, Terancam 15 Tahun Penjara

Lebih lanjut, KPK menilai revisi UU BUMN juga menutup celah hukum yang selama ini membatasi kewenangan lembaga antirasuah. “Dalam konteks penindakan, salah satu batasan kewenangan KPK adalah terkait status penyelenggara negara. Sehingga dengan adanya UU ini menjadi klir,” sebutnya.

Mendukung Tata Kelola dan Integritas BUMN

Selain fokus pada pencegahan, revisi UU ini diharapkan membawa perubahan positif dalam tata kelola BUMN. Dengan penguatan integritas, perusahaan milik negara bisa lebih efisien, sehat, dan bebas dari praktik korupsi.

Budi menyatakan, KPK tetap membuka ruang kolaborasi bersama BUMN dalam bentuk pendampingan, pengawasan, maupun program pencegahan. “KPK tentunya terbuka untuk terus melakukan pendampingan dan pengawasan, maupun bentuk-bentuk kolaborasi lainnya,” jelasnya.

Revisi UU BUMN mencakup 12 poin penting, antara lain larangan rangkap jabatan menteri di BUMN serta penegasan kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam memeriksa keuangan BUMN. Namun, penetapan status pimpinan BUMN sebagai penyelenggara negara dianggap sebagai langkah paling strategis dalam memperkuat pemberantasan korupsi.

Dengan adanya aturan ini, pengawasan di sektor BUMN diyakini akan lebih terstruktur, transparan, dan memberikan dampak besar bagi perekonomian nasional. Integritas menjadi kunci utama agar BUMN mampu berperan maksimal dalam pembangunan sekaligus tetap bersih dari praktik korupsi.

(*)

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v


 

Tags: BUMNintegritaskorupsiKPKLHKPNrevisi UU
Post Sebelumnya

Kenang Jasa Para Pahlawan, Kodim 1710/Mimika Bersama Satuan TNI Di Mimika Gelar Upacara Tabur Bunga Dalam Rangka HUT Ke-80 TNI Tahun 2025

Post Selanjutnya

Desa Tabarano Memanfaatkan Slag Nikel PT Vale Sebagai Material Paving Block

Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

Ilustrasi Nilai Tukar Rupiah (Ist)

Mencuat Nama Misbakhun sebagai Calon Ketua OJK, Rupiah Kian Tertekan

oleh Ainurrahman
5 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Kurang familiar di kalangan investor, nama Misbakhun membuat nilai rupiah melemah. Nilai tukar rupiah konsisten melemah terhadap dolar AS hingga akhir...

Tersangka Liu Xiaodong (LXD) dengan tangan diborgol saat tiba di Bandara Ketapang di bawah pengawalan Bareskrim Polri. Liu yang diduga sebagai beneficial owner PT BBT kini resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Ketapang atas kasus tambang emas ilegal dan pencurian dengan pemberatan. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

Otak Pencurian Emas 1 Ton di Ketapang Akhirnya Diseret ke Jaksa, Terancam 15 Tahun Penjara

oleh Hasrul Ekoin
5 Februari 2026
0

“Tersangka disangkakan Pasal 447 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, termasuk dugaan pencurian listrik, serta Pasal 306 KUHP mengenai penyalahgunaan bahan...

Video anak Menkeu Yudo Saewa soal ciri orang miskin viral. (TikTok @yudosadewa)

Bikin Gaduh Karena Inisial ‘SM’, Yudo Sadewa Kena ‘Semprot’ Netizen Akibat Minim Literasi Dokumen

oleh Hasrul Ekoin
4 Februari 2026
0

Namun, penelusuran lebih lanjut menunjukkan bahwa pencantuman nama mantan Menteri Keuangan RI itu tidak berkaitan dengan kejahatan seksual Epstein, melainkan...

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa

Purbaya Yudhi Sadewa Buka Suara soal OTT KPK: Tidak Ada Kekebalan, Kemenkeu Dukung Penegakan Hukum

oleh Iwan Purnama
4 Februari 2026
0

Ia menegaskan tidak ada perlindungan khusus bagi siapa pun. Jika terbukti bersalah, sanksi administratif hingga pemberhentian akan dijatuhkan sesuai ketentuan...

Post Selanjutnya
Desa Tabarano Memanfaatkan Slag Nikel PT Vale Sebagai Material Paving Block

Desa Tabarano Memanfaatkan Slag Nikel PT Vale Sebagai Material Paving Block

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.