EKOIN.CO
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM POLITIK

Revisi UU BUMN Perkuat KPK Berantas Korupsi

Revisi UU BUMN memberi kepastian hukum KPK dalam memberantas korupsi. Pejabat BUMN kini wajib melaporkan LHKPN untuk menjaga transparansi.

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
4 Oktober 2025
dalam POLITIK, POLKUM
0
A A
0
Revisi UU BUMN Perkuat KPK Berantas Korupsi
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta EKOIN.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini memiliki landasan hukum yang lebih kuat dalam mengusut kasus korupsi di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kepastian ini hadir setelah disahkannya Revisi Undang-Undang BUMN yang mengukuhkan status jajaran direksi, komisaris, dan dewan pengawas sebagai penyelenggara negara.
Gabung WA Channel EKOIN

Perubahan regulasi ini menghapus ketentuan lama yang sempat menimbulkan keraguan hukum bagi KPK dalam menangani dugaan tindak pidana korupsi di sektor BUMN. Kini, batasan itu tidak lagi menjadi hambatan, sehingga upaya pemberantasan korupsi bisa dijalankan lebih tegas dan menyeluruh.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa aturan baru ini memberi kepastian dalam aspek penindakan maupun pencegahan. “UU tersebut menegaskan kembali keleluasaan dan kepastian hukum bagi KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi pada sektor BUMN,” ujarnya, Jumat (3/10/2025).

Kewajiban LHKPN dan Pencegahan Korupsi

Salah satu dampak nyata dari perubahan status pejabat BUMN sebagai penyelenggara negara adalah kewajiban melaporkan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara). Budi menjelaskan, transparansi aset pejabat akan menjadi instrumen penting dalam menekan potensi penyalahgunaan kewenangan.

“Sebagai penyelenggara negara, maka atas jabatan tersebut wajib melaporkan kepemilikan aset dan hartanya melalui LHKPN,” kata Budi. Ia menambahkan, sistem ini akan mempermudah pengawasan serta mendukung terciptanya budaya integritas di sektor BUMN.

Berita Menarik Pilihan

Ini Daftar Perorangan dan Korporasi Penerima Keuntungan dari Korupsi Laptop Chromebook

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman: KUHAP Baru Ini Sangat Revolusioner dan Pasal Keadaan Mendesak

Lebih lanjut, KPK menilai revisi UU BUMN juga menutup celah hukum yang selama ini membatasi kewenangan lembaga antirasuah. “Dalam konteks penindakan, salah satu batasan kewenangan KPK adalah terkait status penyelenggara negara. Sehingga dengan adanya UU ini menjadi klir,” sebutnya.

Mendukung Tata Kelola dan Integritas BUMN

Selain fokus pada pencegahan, revisi UU ini diharapkan membawa perubahan positif dalam tata kelola BUMN. Dengan penguatan integritas, perusahaan milik negara bisa lebih efisien, sehat, dan bebas dari praktik korupsi.

Budi menyatakan, KPK tetap membuka ruang kolaborasi bersama BUMN dalam bentuk pendampingan, pengawasan, maupun program pencegahan. “KPK tentunya terbuka untuk terus melakukan pendampingan dan pengawasan, maupun bentuk-bentuk kolaborasi lainnya,” jelasnya.

Revisi UU BUMN mencakup 12 poin penting, antara lain larangan rangkap jabatan menteri di BUMN serta penegasan kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam memeriksa keuangan BUMN. Namun, penetapan status pimpinan BUMN sebagai penyelenggara negara dianggap sebagai langkah paling strategis dalam memperkuat pemberantasan korupsi.

Dengan adanya aturan ini, pengawasan di sektor BUMN diyakini akan lebih terstruktur, transparan, dan memberikan dampak besar bagi perekonomian nasional. Integritas menjadi kunci utama agar BUMN mampu berperan maksimal dalam pembangunan sekaligus tetap bersih dari praktik korupsi.

(*)

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v


 

Tags: BUMNintegritaskorupsiKPKLHKPNrevisi UU
Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

Ketiga terdakwa menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta dalam perkara korupsi program digitalisasi pendidikan

Ini Daftar Perorangan dan Korporasi Penerima Keuntungan dari Korupsi Laptop Chromebook

oleh Yudi Permana
17 Desember 2025
0
2

Jakarta, ekoin.co - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana dengan...

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman: KUHAP Baru Ini Sangat Revolusioner dan Pasal Keadaan Mendesak

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman: KUHAP Baru Ini Sangat Revolusioner dan Pasal Keadaan Mendesak

oleh Yudi Permana
5 Desember 2025
0
35

Jakarta, ekoin.co – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menampik sejumlah isu yang beredar di masyarakat soal dampak negatif Kitab...

Eks Jubir Febri Diansyah: KPK Sekarang Sudah Jauh Berbeda Sejak 2019

Eks Jubir Febri Diansyah: KPK Sekarang Sudah Jauh Berbeda Sejak 2019

oleh Yudi Permana
28 November 2025
0
21

Jakarta, ekoin.co – Praktisi Hukum, Febri Diansyah menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalami perubahan drastis sejak 2019. Menurutnya, terjadi pelemahan...

Soal Krisis Pasokan Gas Alam, DPR RI Desak Transformasi Industri Pupuk ke Arah Organik

Soal Krisis Pasokan Gas Alam, DPR RI Desak Transformasi Industri Pupuk ke Arah Organik

oleh Yudi Permana
29 November 2025
0
114

Jakarta, ekoin.co - Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo menegaskan, persoalan gas alam yang terus membayangi industri pupuk nasional...

Rekomendasi Untuk Anda

Mahasiswa Aalborg Kembangkan Drone Hybrid Canggih Bisa Menyelam

Mahasiswa Aalborg Kembangkan Drone Hybrid Canggih Bisa Menyelam

20 Agustus 2025
6
Warga Rela Antre Sejak Dini Hari Demi Seragam Oranye PPSU

Warga Rela Antre Sejak Dini Hari Demi Seragam Oranye PPSU

26 April 2025
73
Harga Beras Naik Dipicu Cuaca, Stok Tetap Aman di Bandung

Harga Beras Naik Dipicu Cuaca, Stok Tetap Aman di Bandung

31 Juli 2025
10
Mahasiswa ITB Raih Beasiswa Geofisika Internasional ExxonMobil

Mahasiswa ITB Raih Beasiswa Geofisika Internasional ExxonMobil

9 Juli 2025
11
Bandung Melangkah Dorong Gerakan Kota Budaya dan Berkelanjutan

Bandung Melangkah Dorong Gerakan Kota Budaya dan Berkelanjutan

30 September 2025
13

Berita Terpopuler

  • Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

    Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • “Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Gedung Bundar Baru Jampidsus, Perkuat Citra Tegas dan Modern

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ucapan Idul Adha Buat WA, Atas Nama Keluarga Tercinta

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Go to mobile version