Cirebon, EKOIN.CO –
Upaya memperkuat tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Cirebon terus digencarkan melalui kerja sama strategis antara aparat hukum dan pemerintah desa. Langkah terbaru ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon dan sejumlah pemerintahan desa di wilayah timur kabupaten pada Jumat (3/10/2025).
👉 Gabung WA Channel EKOIN
Penandatanganan berlangsung di hadapan Wakil Bupati Cirebon H. Agus Kurniawan, Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, serta Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon Dr. Yudhi Kurniawan. Kegiatan tersebut melibatkan lima kecamatan, yaitu Waled, Pabedilan, Pabuaran, Susukanlebak, dan Ciledug. Kerja sama ini dinilai menjadi pijakan awal menuju tata kelola pemerintahan desa yang tertib, transparan, dan sesuai regulasi.
Sinergi Desa dan Aparat Hukum untuk Tata Kelola Baik
Dalam sambutannya, Wabup Cirebon H. Agus Kurniawan menyampaikan apresiasi atas inisiatif Kejari yang membuka ruang kerja sama dengan desa. Menurutnya, pembangunan daerah hanya dapat berjalan efektif bila dilakukan secara sinergis antar-lembaga.
“Terima kasih, hari ini kami dari pemerintah daerah bersama Ketua DPRD hadir menandatangani nota kesepahaman antara Kejaksaan dengan desa-desa di wilayah timur Kabupaten Cirebon. Alhamdulillah, kami sangat mengapresiasi Pak Kajari beserta jajarannya,” ujar Agus.
Ia menegaskan, MoU ini menjadi panduan bagi pemerintah desa agar penyelenggaraan pemerintahan tidak melenceng dari aturan yang berlaku. Dengan adanya pendampingan dari Kejaksaan, potensi kesalahan administrasi atau penyalahgunaan anggaran dapat diminimalkan.
Agus berharap kolaborasi ini memperkuat koordinasi antara pemerintah kabupaten, DPRD, Kejari, dan pemerintahan desa. “Kami mohon bimbingan agar dalam menjalankan pemerintahan desa bisa sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.
Selain itu, ia menyoroti pentingnya pembangunan Rumah Restorative Justice (RJ) yang mulai hadir di sejumlah desa, seperti di Desa Cibogo. Keberadaan rumah RJ diharapkan menjadi ruang penyelesaian masalah hukum secara damai dan kekeluargaan.
Peran Kejaksaan Dorong Kepatuhan Hukum Desa
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Dr. Yudhi Kurniawan, menjelaskan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan untuk mendukung pembangunan daerah melalui peningkatan kesadaran hukum di tingkat desa.
Ia menilai, pengelolaan pemerintahan desa yang baik harus dibangun di atas dasar hukum yang kuat dan transparansi dalam setiap kebijakan. “Kejaksaan tidak hanya hadir sebagai penegak hukum, tetapi juga mitra strategis bagi desa agar setiap kebijakan dijalankan sesuai peraturan,” terang Yudhi.
Kerja sama ini, lanjut Yudhi, mencakup pendampingan hukum bagi aparatur desa, penyuluhan, hingga konsultasi regulasi yang berkaitan dengan penggunaan dana desa. Tujuannya agar tidak ada lagi kebijakan yang menyalahi aturan karena ketidaktahuan.
Kejaksaan juga menekankan pentingnya akuntabilitas publik. Desa diharapkan mampu membangun sistem pelaporan yang terbuka kepada masyarakat sehingga kepercayaan publik terhadap pemerintah desa semakin meningkat.
Upaya ini sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang bersih. Dengan pendampingan hukum yang intensif, diharapkan seluruh desa di Kabupaten Cirebon mampu mencapai status “Desa Sadar Hukum”.
Kerja sama Kejari dan pemerintah desa menjadi contoh penerapan prinsip good governance di tingkat lokal. Model seperti ini dapat direplikasi di wilayah lain untuk memperkuat struktur pemerintahan desa yang lebih transparan dan akuntabel.
Pemerintah Kabupaten Cirebon juga berencana memperluas program serupa ke desa-desa di wilayah barat kabupaten pada tahun mendatang. Hal ini menunjukkan komitmen kuat daerah dalam memperkuat landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan di tingkat akar rumput.
MoU tersebut diharapkan tidak hanya menjadi simbol kerja sama, tetapi juga diikuti langkah nyata seperti pelatihan, pendampingan reguler, dan forum komunikasi hukum desa.
Program pembinaan hukum berbasis desa ini juga akan bersinergi dengan lembaga pendidikan dan organisasi masyarakat agar penyadaran hukum bisa lebih menyentuh lapisan warga.
Inisiatif ini menandai babak baru tata kelola pemerintahan desa yang berlandaskan hukum, sinergi, dan kepedulian sosial di Cirebon.
Langkah penandatanganan MoU antara Kejari dan desa-desa di Cirebon menunjukkan keseriusan daerah dalam membangun tata kelola pemerintahan desa yang berintegritas dan transparan.
Sinergi ini akan memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintahan di tingkat desa.
Pendampingan hukum menjadi kunci agar kebijakan desa sejalan dengan regulasi nasional.
Kehadiran rumah restorative justice turut memperkaya upaya penyelesaian hukum berbasis kearifan lokal.
Cirebon kini menapaki arah baru menuju pemerintahan desa yang lebih tertib, adil, dan patuh hukum.
Pemerintah daerah disarankan memperluas kerja sama hukum hingga seluruh kecamatan.
Desa perlu aktif mengikuti pelatihan hukum agar memahami batas kewenangan administratif.
Kejaksaan sebaiknya rutin melakukan evaluasi implementasi MoU agar hasilnya terukur.
Masyarakat dapat dilibatkan dalam pengawasan agar tercipta akuntabilitas publik.
Sinergi antara aparat hukum dan desa harus terus dijaga demi tata kelola desa yang berkelanjutan.
(*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di:
👉 https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v





