EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
Polda Bangka Belitung Menetapkan 15 Kuli  Tersangka Penyelundupan Pasir Timah

Polda Bangka Belitung Menetapkan 15 Kuli Tersangka Penyelundupan Pasir Timah

Polda Bangka Belitung menetapkan 15 kuli panggul sebagai tersangka penyelundupan pasir timah ke Malaysia. Kasus penyelundupan pasir timah merugikan negara dan berdampak sosial bagi keluarga tersangka.

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
4 Oktober 2025
Kategori HUKUM, POLKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Bangka Belitung, EKOIN.CO- Sebanyak 15 kuli panggul ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan pasir timah ke Malaysia yang berhasil digagalkan aparat kepolisian. Peristiwa itu terjadi di Perairan Pantai Tanjung Kelayang, Desa Keciput, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung, Provinsi Bangka Belitung, Jumat 3 Oktober 2025. Kasus penyelundupan pasir timah ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pekerja kasar yang kini harus berhadapan dengan hukum.

Berita ini juga menggugah emosi masyarakat saat para istri menangis melepas suami mereka menuju tahanan. Suasana haru mewarnai proses hukum yang berjalan, memperlihatkan bagaimana dampak sosial dari praktik ilegal ini menyentuh langsung keluarga para tersangka.
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

Penangkapan Kasus Pasir Timah

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung memastikan bahwa operasi penangkapan dilakukan setelah mendapat laporan adanya aktivitas mencurigakan di perairan setempat. Pasir timah yang hendak diselundupkan itu rencananya dibawa melalui jalur laut menuju Malaysia.

Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Maladi, menegaskan bahwa kasus penyelundupan pasir timah akan terus diproses sesuai hukum. “Kami sudah menetapkan 15 orang kuli panggul sebagai tersangka. Mereka berperan dalam proses pengangkutan pasir timah ilegal ke kapal yang akan berlayar ke luar negeri,” ujarnya.

Dampak Sosial dan Ekonomi

Penetapan para kuli panggul sebagai tersangka menimbulkan dampak sosial yang mendalam. Banyak keluarga kini kehilangan tulang punggung ekonomi, sementara kasus hukum berjalan. Di sisi lain, aparat menekankan pentingnya penegakan hukum untuk melindungi sumber daya alam dari eksploitasi ilegal.

Berita Menarik Pilihan

Sebut Golkar Mirip Partai Sosialis, Bahlil Lahadalia Sentil Monopoli Izin Tambang ‘Orang Jakarta’

PKB Kunci Dukungan Prabowo Dua Periode, Kursi Cawapres 2029 Masih Jadi Teka-Teki

Aktivitas penyelundupan pasir timah telah lama menjadi masalah di Bangka Belitung. Pasir timah yang memiliki nilai tinggi di pasar internasional kerap diselundupkan ke negara tetangga. Praktik ini merugikan negara, baik dari sisi ekonomi maupun lingkungan.

Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum diingatkan untuk lebih memperketat pengawasan di wilayah pesisir. Warga pun diminta untuk tidak terlibat dalam praktik ilegal yang merugikan banyak pihak.

Dalam kasus ini, aparat berhasil mengamankan barang bukti berupa tumpukan pasir timah dan peralatan angkut. Proses penyelidikan masih berjalan untuk menelusuri siapa aktor utama yang mengendalikan jaringan penyelundupan tersebut.

Kombes Pol Maladi menambahkan bahwa pihaknya akan mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain di balik para pekerja lapangan. “Kami menduga ada jaringan besar yang mengatur alur penyelundupan ini. Para kuli panggul hanya menjadi pelaksana di lapangan,” tegasnya.

Situasi di lapangan menunjukkan adanya dilema sosial, di mana para pekerja kecil terjerat dalam lingkaran bisnis ilegal karena faktor ekonomi. Namun, pihak kepolisian menegaskan tidak ada alasan yang bisa membenarkan tindakan melanggar hukum.

Kasus ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba mengambil keuntungan dari perdagangan pasir timah ilegal. Penegakan hukum yang konsisten diharapkan dapat menekan praktik serupa di masa mendatang.

Penyelundupan pasir timah bukan hanya soal kerugian negara, tetapi juga terkait dengan keberlanjutan lingkungan. Eksploitasi berlebihan berpotensi merusak ekosistem pesisir dan laut yang seharusnya dijaga bersama.

Akhirnya, kasus penyelundupan pasir timah ini membuka mata banyak pihak bahwa perlindungan sumber daya alam tidak bisa ditawar. Sinergi antara masyarakat, aparat, dan pemerintah sangat dibutuhkan untuk menghentikan rantai penyelundupan yang telah lama berlangsung.

(*)

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

 

Tags: Bangka BelitunghukumMalaysiapasir timahpenyelundupanPolda
Post Sebelumnya

Desa Tabarano Memanfaatkan Slag Nikel PT Vale Sebagai Material Paving Block

Post Selanjutnya

Sinergi Hukum dan Desa Perkuat Tata Kelola Cirebon

Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia saat memberikan arahan dalam acara sosialisasi Empat Pilar di DPP Golkar, Jakarta, Jumat (6/2/2026).

Sebut Golkar Mirip Partai Sosialis, Bahlil Lahadalia Sentil Monopoli Izin Tambang ‘Orang Jakarta’

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

Pernyataan Bahlil dibaca sebagai sinyal penguatan agenda desentralisasi ekonomi dan keberpihakan pada pemerataan pembangunan, sekaligus menempatkan Golkar sebagai partai yang...

Ketua DPP PKB Saiful Huda

PKB Kunci Dukungan Prabowo Dua Periode, Kursi Cawapres 2029 Masih Jadi Teka-Teki

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

Menurut Huda, perhatian PKB saat ini tertuju pada agenda strategis ekonomi yang disebut sebagai penguatan “ekonomi konstitusi”, terutama implementasi Pasal...

Tangkapan Layar Suasana jalan protokol yang dipenuhi atribut partai bersamaan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto terkait penertiban baliho yang merusak pemandangan kota. Konsistensi penegakan aturan tata ruang kini menjadi sorotan publik demi mewujudkan lingkungan perkotaan yang lebih asri. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

Prabowo Sentil Baliho ‘Perusak’ Estetika Kota, Netizen Sindir Lautan Bendera Gerindra di Jalanan

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

Perdebatan kemudian bergeser pada isu standar penertiban. Sejumlah pengguna media sosial mempertanyakan apakah aturan estetika kota akan diterapkan merata, baik...

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

Tujuh Orang Terjaring OTT KPK, Ketua PN Depok hingga Direktur PT KRB

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Sebanyak tujuh orang terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis malam di Kota Depok....

Post Selanjutnya
Sinergi Hukum dan Desa Perkuat Tata Kelola Cirebon

Sinergi Hukum dan Desa Perkuat Tata Kelola Cirebon

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.