Jakarta, ekoin.co – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, yang juga Ketua Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengunjungi 5 perusahaan smelter pengolahan pasir timah Kepulauan Bangka Belitung.
Sebanyak 5 smelter yang telah disita tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) dan telah berkekuatan hukum tetap dalam kasus korupsi tata kelola tambang timah ilegal tidak sesuai IUP. Salah satunya smelter yang ditinjau oleh tim Satgas PKH milik PT Trinindo Internusa.
Peninjauan dilakukan untuk memastikan aset hasil sitaan negara dalam kasus korupsi tambang timah dapat segera difungsikan kembali secara legal, untuk kesejahteraan masyarakat.
Jampidsus Febrie mengatakan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari penertiban tambang ilegal yang dilakukan Satgas PKH, dan evaluasi atas aset tambang timah yang telah disita dalam kasus korupsi tata kelola komoditas timah di Bangka Belitung. Pasalnya, 5 smelter tersebut direncanakan akan diserahkan kepada negara, agar hasil pengelolaannya dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
“Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk dukungan terhadap penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk oleh penyidik pada Jampidsus yang melibatkan beberapa kolektor timah ilegal di Kepulauan Babel,” ujar Febrie sebagai Ketua Pelaksana Satgas PKH dalam keterangannya, di Jakarta, yang dikutip Jumat (3/10/2025).
Lebih lanjut kata Febrie, PT Timah Tbk memiliki wilayah IUP yang mencakup area darat dan laut di wilayah Bangka, Belitung, Pulau Kundur, Kepulauan Riau, dan sebagian Provinsi Riau dengan total luas wilayah IUP darat sekitar 288 ribu hektare.
“Namun, hasil produksi PT Timah dinilai tidak sebanding dengan produksi smelter swasta yang ada di Kepulauan Babel,” ujar Febrie.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, salah satu penyebab rendahnya produksi PT Timah disebabkan oleh maraknya penambangan ilegal di dalam wilayah IUP perusahaan plat merah tersebut.
Pasir timah dari tambang ilegal tersebut dijual oleh pihak swasta ke smelter tanpa izin resmi, melalui jaringan sub-kolektor yang tersebar di Bangka Barat, Sungailiat, Bangka Selatan, dan wilayah lainnya.
“Dalam perkara ini, pihak swasta yang digeledah telah melakukan kegiatan pembelian pasir timah dari penambangan ilegal dalam wilayah IUP PT Timah Tbk serta mengkoordinir penambang ilegal melalui pihak-pihak terafiliasi, yaitu sub kolektor-kolektor yang tersebar di Kabupaten Bangka Barat, Sungailiat, Bangka Selatan, dan wilayah-wilayah lain,” papar Jampidsus Febrie.
Diketahui, kedatangan tim Satgas PKH ke lokasi perusahaan smelter pengolahan tambang timah yang terletak di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Selasa, 30 September 2025, yang dipimpin Ketua Pelaksana Febrie Adriansyah, juga diikuti oleh Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim, Kepala Staf Umum TNI Letjen Richard TH Tampubolon, dan Direktur Utama MIND ID, Maroef Sjamsoeddin.
Jampidsus Febrie menjelaskan, pasir timah itu selanjutnya dijual ke smelter swasta di wilayah Kepulauan Bangka Belitung. Ironisnya, mereka memperoleh keuntungan besar dari praktik ilegal tersebut, yang dikamuflase seolah-olah berasal dari tambang resmi.
“Seluruh keuntungan yang diperoleh secara ilegal tersebut dinikmati oleh pihak swasta seolah-olah dihasilkan dari kegiatan penambangan yang sah. Padahal faktanya pihak swasta tersebut tidak memiliki wilayah IUP serta tidak memiliki RKAB (rencana kerja dan anggaran biaya) sebagai salah satu syarat dalam pelaksanaan kegiatan penambangan,” tandasnya.
Kendati demikian, Febrie menyebut penertiban bisnis timah ilegal telah berlangsung lama. Hingga kini, penyidik Jampidsus telah menetapkan lima perusahaan sebagai tersangka korporasi serta memproses 23 orang yang terlibat, termasuk perkara yang dikenal dengan sebutan Harvey CS.
Selain peninjauan ke lokasi 5 smelter yang telah disita, tim Satgas PKH juga melakukan penertiban terhadap sejumlah perusahaan tambang ilegal yang beroperasi di wilayah Bangka Belitung.
Penindakan ini merupakan langkah nyata dalam menjaga dan memperbaiki tata kelola sumber daya alam yang sesuai hukum serta berpihak pada kepentingan nasional. Pemerintah bertekad mengembalikan hak negara atas sumber daya alam dan mendorong pertambangan yang legal, transparan, dan berkelanjutan.
Kegiatan dilanjutkan dengan pertemuan antara Tim Satgas PKH dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Bangka Belitung di Kantor Kejaksaan Tinggi setempat. (*)










