EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda PERISTIWA BREAKING NEWS
Sidang LPEI, Fakta Baru Bahwa Newin Nugroho Mengajukan Pinjaman Rp 1 Triliun ke LPEI.

Sidang LPEI, Fakta Baru Bahwa Newin Nugroho Mengajukan Pinjaman Rp 1 Triliun ke LPEI.

Sidang kasus korupsi PT Petro Energy di Pengadilan Tipikor Jakarta mengungkap pengajuan pinjaman Rp 1 triliun ke LPEI yang diduga merugikan negara hingga hampir Rp 1 triliun.

Irvan oleh Irvan
6 Oktober 2025
Kategori BREAKING NEWS, HUKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, EKOIN.CO – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi fasilitas kredit PT Petro Energy kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, pada Jumat, 3 Oktober 2025. Dalam persidangan ini, terungkap pengakuan saksi bernama Pradithya yang membenarkan bahwa Newin Nugroho, Direktur Utama PT Petro Energy, menyampaikan ketertarikan perusahaannya untuk mengajukan pinjaman sebesar Rp 1 triliun ke Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

Dalam persidangan yang dihadiri jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pradithya menyampaikan bahwa dirinya menerima informasi langsung dari Newin mengenai rencana pengajuan pinjaman tersebut. Ia mengaku sudah beberapa kali berkomunikasi dengan Newin sejak 2010, namun baru pada tahun 2015, PT Petro Energy dari grup Lautan Luas benar-benar menyatakan minat mengajukan pembiayaan ke LPEI.

Ketika ditanya oleh jaksa apakah benar dirinya menyampaikan permintaan agar PT Petro Energy mengajukan pinjaman ke LPEI, Pradithya menjawab singkat, “iya.” Jawaban itu menjadi salah satu penguat bagi jaksa dalam menggali kronologi awal terjadinya dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit oleh pihak Petro Energy.

BACA JUGA: Kasus Dugaan Korupsi LPEI, Kerugian Negara Diperdebatkan

Setelah menerima informasi tersebut, Pradithya mengaku segera melapor kepada atasannya, Yudi Trilaksono. Laporan itu kemudian diteruskan secara berjenjang kepada Direktur Pelaksana I LPEI, Dwi Wahyudi. Dari hasil koordinasi internal, Pradithya diperintahkan untuk melakukan analisis kebutuhan pembiayaan serta meminta dokumen pendukung untuk keperluan pengecekan awal.

Berita Menarik Pilihan

Wakil Ketua Pengadilan Depok Diciduk KPK, Begini Respons MA 

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

Tahap Rapat Pipeline dan Proses Persetujuan Awal

Menurut Pradithya, tahap awal pengajuan pinjaman PT Petro Energy dilakukan melalui rapat pipeline atau competency clearance. Dalam rapat itu, manajemen LPEI secara rutin membahas calon debitur yang akan diproses. “Dari situ, direksi biasanya memberikan izin agar prosesnya dapat segera dilanjutkan,” ujar Pradithya di hadapan majelis hakim.

Rapat pipeline yang dihadiri oleh Yudi Trilaksono dan Dwi Wahyudi menyepakati bahwa pengajuan pinjaman dari PT Petro Energy bisa dilanjutkan ke tahap pembiayaan. Hasil rapat tersebut membuka jalan bagi Petro Energy untuk bertemu langsung dengan pimpinan LPEI guna memaparkan kebutuhan pendanaan mereka.

Pradithya kemudian mengatur jadwal pertemuan antara pimpinan LPEI dan pihak PT Petro Energy sebagai calon nasabah. Pertemuan tersebut dimaksudkan agar manajemen LPEI dapat memahami lebih rinci mengenai alasan dan kebutuhan pembiayaan yang diajukan.

Dalam perkara ini, tiga petinggi PT Petro Energy didakwa telah merugikan keuangan negara hampir Rp 1 triliun karena melakukan tindak pidana korupsi terkait fasilitas kredit LPEI. Sidang pembacaan dakwaan terhadap mereka digelar pada 8 Agustus 2025 di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dakwaan Jaksa dan Kerugian Negara

Ketiga terdakwa yang duduk di kursi pesakitan adalah Jimmy Masrin selaku Komisaris Utama PT Petro Energy dan penerima manfaat (beneficial owner) perusahaan, Newin Nugroho sebagai Direktur Utama, serta Susy Mira Dewi Sugiarta yang menjabat Direktur Keuangan.

Jaksa KPK menuding perbuatan mereka telah memperkaya Jimmy Masrin sebesar US$ 22 juta dan Rp 600 miliar. “Merugikan keuangan negara sebesar US$ 22 juta dan Rp 600 miliar rupiah,” ujar jaksa di ruang sidang.

Berdasarkan perhitungan dengan kurs rupiah saat ini yakni Rp 16.298,30 per dolar AS, jumlah kerugian negara setara dengan Rp 968,56 miliar. Nilai tersebut hampir mendekati angka Rp 1 triliun sebagaimana tertulis dalam surat dakwaan.

Menurut jaksa, perhitungan kerugian keuangan negara dilakukan oleh auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hasil audit BPKP yang diterbitkan pada 7 Juli 2025 mengonfirmasi bahwa telah terjadi penyimpangan dalam proses pemberian kredit kepada PT Petro Energy.

Jaksa juga menuding bahwa Jimmy, Newin, dan Susy tidak bertindak sendiri. Mereka disebut bekerja sama dengan dua pejabat LPEI, yakni Dwi Wahyudi selaku Direktur Pelaksana I dan Arif Setiawan sebagai Direktur Pelaksana IV.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena nilai kerugian negara yang sangat besar dan melibatkan lembaga pembiayaan milik pemerintah yang seharusnya mendukung kegiatan ekspor nasional.

Dari hasil penyelidikan KPK, pengajuan kredit yang dilakukan PT Petro Energy tidak memenuhi prinsip kehati-hatian lembaga keuangan. Sejumlah dokumen penting terkait kemampuan finansial dan agunan juga diduga dimanipulasi untuk memuluskan pencairan dana.

Selanjutnya, dana yang seharusnya digunakan untuk kegiatan bisnis ternyata dialihkan untuk kepentingan pribadi para terdakwa. Jaksa menegaskan bahwa tindakan tersebut termasuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum.

Selain kerugian negara, dugaan pelanggaran etika dan prosedur di internal LPEI juga menjadi sorotan. Sejumlah pejabat disebut lalai melakukan verifikasi mendalam terhadap data dan kelayakan debitur.

Pihak LPEI sendiri belum memberikan keterangan resmi terkait sidang ini. Namun, dalam beberapa pernyataan sebelumnya, manajemen menyatakan akan menghormati proses hukum yang tengah berjalan di Pengadilan Tipikor.

Hingga kini, KPK masih mendalami keterlibatan pihak lain di luar nama-nama yang sudah ditetapkan sebagai terdakwa. Tidak menutup kemungkinan, penyidikan akan melebar ke sejumlah pejabat yang turut memberikan persetujuan terhadap fasilitas kredit tersebut.

Tags: kasus korupsiKPKLPEIpinjaman triliunPT Petro Energysidang tipikor
Post Sebelumnya

Gelar Kick Off Implementation Support Mission, Sekjen ATR/BPN Paparkan Lima Langkah Percepatan dan Peningkatan Kinerja ILASPP*

Post Selanjutnya

Sidang Korupsi Impor Gula, Ahli: Bea Masuk Bukan Kerugian Negara

Irvan

Irvan

Berita Terkait

Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Tangerang, Banten.

Wakil Ketua Pengadilan Depok Diciduk KPK, Begini Respons MA 

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok Bambang Setyawan diciduk KPK. Wakil tuhan ini diduga menerima sejumlah dari...

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Depok, Ekoin.co - Tak hanya Wakilnya, Ketua Pengadilan Negeri Kota Depok dan juru sita ikut diamankan dalam operasi tangkap tangan...

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riadi membedah fakta material terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Sidang mengungkap adanya grup WhatsApp internal "Core Team" yang diduga menjadi wadah pengaturan spesifikasi dan harga proyek sebelum tender resmi dijalankan. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

JPU Bongkar ‘Mas Menteri Core Team’: Skandal Mark-Up Chromebook 100 Persen Terkuak di Persidangan

oleh Iwan Purnama
6 Februari 2026
0

“Dari bukti elektronik aplikasi pesan singkat, terungkap keberadaan sejumlah grup WhatsApp, termasuk Mas Menteri Core Team, yang secara aktif membahas...

Suasana persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook Kemendikbudristek di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Jaksa kini tengah mendalami dugaan penyimpangan tata kelola dan perencanaan proyek yang diduga merugikan keuangan negara. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

Sidang Korupsi Chromebook: Jaksa Ungkap Nama Nadiem dan Dugaan ‘Setelan’ Proyek Sebelum Pengadaan

oleh Admin EKOIN.CO
6 Februari 2026
0

Persidangan juga menampilkan dokumen yang mengungkap perbedaan mencolok antara harga pasar perangkat dan nilai pengadaan.

Post Selanjutnya
Sidang Korupsi Impor Gula, Ahli: Bea Masuk Bukan Kerugian Negara

Sidang Korupsi Impor Gula, Ahli: Bea Masuk Bukan Kerugian Negara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.