EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda PERISTIWA BREAKING NEWS
Sidang Korupsi Impor Gula, Ahli: Bea Masuk Bukan Kerugian Negara

Sidang Korupsi Impor Gula, Ahli: Bea Masuk Bukan Kerugian Negara

Ahli hukum pidana Chairul Huda menyatakan bea masuk bukan dasar kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan, Jakarta.

Irvan oleh Irvan
7 Oktober 2025
Kategori BREAKING NEWS, HUKUM, PERISTIWA
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, EKOIN.CO – Sidang korupsi Import gula menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda, menegaskan bahwa bea masuk bukan merupakan dasar kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi impor gula yang melibatkan Kementerian Perdagangan periode 2015–2016. Pernyataan tersebut disampaikan Huda saat hadir sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 6 Oktober 2025.

 

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

 

Dalam persidangan itu, Huda memberikan keterangan terkait dasar hukum yang digunakan dalam menilai adanya kerugian keuangan negara akibat bea masuk impor gula. Menurutnya, bea masuk baru dapat dikatakan sebagai uang negara apabila sudah tercatat secara resmi dalam pembukuan negara. Jika belum dicatat, maka tidak bisa serta-merta dijadikan dasar perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi.

Berita Menarik Pilihan

Pramono Terbitkan Pergub Efisiensi Energi dan Air Hadapi Perubahan Iklim

Kelabui KPK, Uang Rp850 Juta untuk Suap Hakim Dibungkus Tas Ransel Hitam

BACA JUGA: Ahli dan Hotman Paris Berdebat di Sidang Impor Gula

 

Huda menjelaskan bahwa dalam perspektif hukum pidana, bea masuk tidak dapat dijadikan unsur dalam Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). “Dari perspektif hukum pidana, bea masuk itu bukan berhubungan dengan masalah keuangan negara yang menjadi dasar unsur kerugian keuangan negara di dalam tindakan korupsi,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Ia mencontohkan, apabila terjadi kekurangan pembayaran bea masuk, hal itu tidak serta-merta disebut kerugian negara. “Sama halnya dengan pajak, kalau kita bayar pajak kurang, negara bisa menagih atas kekurangan tersebut. Tapi itu tidak masuk ke dalam ranah korupsi,” katanya.

Pernyataan itu muncul saat kuasa hukum Terdakwa Tony Wijaya, Hotman Paris, menanyakan logika hukum dalam kasus bea masuk. “Bea masuk harus ada barangnya dulu baru bisa dihitung, setuju?” tanya Hotman. Huda menimpali dengan menjelaskan bahwa bea masuk tidak bisa dianggap sebagai uang negara sebelum ada barang yang tercatat masuk dan dilaporkan dalam sistem administrasi kepabeanan.

 

Huda menegaskan bahwa bea masuk belum menjadi uang negara sebelum dicatat. “Karena belum jadi uang negara, kan baru akan jadi uang negara kalau sudah dicatatkan. Kalau belum dicatatkan belum jadi uang negara,” jelasnya di ruang sidang.

 

Pandangan ini menjadi penting karena salah satu unsur dalam dakwaan korupsi adalah adanya kerugian keuangan negara. Dengan penjelasan ini, menurut Huda, bea masuk belum bisa dijadikan dasar dalam menghitung kerugian negara.

Tags: bea masukChairul Hudaimpor gulaKementerian Perdagangankerugian negaraTipikor
Post Sebelumnya

Sidang LPEI, Fakta Baru Bahwa Newin Nugroho Mengajukan Pinjaman Rp 1 Triliun ke LPEI.

Post Selanjutnya

EX Dirut Taspen Antonius Kosasih di Vonis 10 Tahun Penjara Oleh Majelis Tipikor

Irvan

Irvan

Berita Terkait

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung bersama Inspektorat DKI Jakarta Dhany Sukma. (Foto: Ridwansyah/ekoin.co)

Pramono Terbitkan Pergub Efisiensi Energi dan Air Hadapi Perubahan Iklim

oleh Noval Verdian
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Efisiensi Energi dan...

Kelabui KPK, Uang Rp850 Juta untuk Suap Hakim Dibungkus Tas Ransel Hitam

Kelabui KPK, Uang Rp850 Juta untuk Suap Hakim Dibungkus Tas Ransel Hitam

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi suap hakim PN Depok. Dua diantaranya selain...

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi

Tunjangan Naik Berlipat-lipat, Kok Hakim Masih Tergoda ‘Uang Haram’

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Presiden Prabowo Subianto kecewa berat atas perilaku lancung para hakim. Tertangkanya hakim ketua dan wakil Pengadilan Negeri...

OTT ‘Wakil Tuhan’ terkait Kasus Sengketa Lahan antara Masyarakat vs Perusahaan Milik Kemenkeu PT Karabha Digdaya

OTT ‘Wakil Tuhan’ terkait Kasus Sengketa Lahan antara Masyarakat vs Perusahaan Milik Kemenkeu PT Karabha Digdaya

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Kasus sengketa lahan antara masyarakat dengan anak usaha milik Kementerian Keuangan menyebabkan Ketua PN Depok dan Wakilnya...

Post Selanjutnya
EX Dirut Taspen Antonius Kosasih di Vonis 10 Tahun Penjara Oleh Majelis Tipikor

EX Dirut Taspen Antonius Kosasih di Vonis 10 Tahun Penjara Oleh Majelis Tipikor

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.