EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
Lisa Yulia Ditahan Dugaan Korupsi PNBP Jasa Pemanduan Kapal Batam 4,54 Miliar Rupiah

Lisa Yulia Ditahan Dugaan Korupsi PNBP Jasa Pemanduan Kapal Batam 4,54 Miliar Rupiah

Mantan Direktur BDP, Lisa Yulia, ditahan atas dugaan korupsi PNBP jasa pemanduan kapal di Batam senilai Rp 4,54 miliar dalam kasus transparansi pelabuhan.

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
7 Oktober 2025
Kategori HUKUM, POLKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Batam,EKOIN.CO — Lisa Yulia, mantan Direktur PT Bias Delta Pratama (BDP), resmi ditahan terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa pemanduan dan penundaan kapal di Batam periode 2015–2021.

Penahanan tersebut dilakukan oleh penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) pada Jumat, 3 Oktober 2025, selama 20 hari guna memudahkan proses penyidikan. Kasus ini terungkap setelah Kejati Kepri memperluas penyelidikan dan menetapkan beberapa tersangka baru.

Pada tahap awal, kasus ini telah menyeret dua tersangka lain, yakni Ahmad Jauhari, Direktur Operasional PT BDP, dan Suyono, mantan Kepala Seksi Pemanduan dan Penundaan Bidang Komersial BP Batam.

Kepala Kejati Kepri, J. Devy Sudarso, menyatakan penahanan terhadap Lisa dilakukan karena dikhawatirkan ada upaya melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.  Provinsi Kepri, kerugian negara atas praktik jasa pemanduan dan penundaan kapal yang dikelola BDP diperkirakan mencapai USD 272.497, setara Rp 4,54 miliar (kurs Rp 16.692 per dolar AS

Kasus ini merupakan kelanjutan dari perkara PNBP jasa kepelabuhan Batam yang sebelumnya telah inkracht dan melibatkan sejumlah terpidana dari BP Batam maupun perusahaan pelayaran lainnya.

Berita Menarik Pilihan

Sebut Golkar Mirip Partai Sosialis, Bahlil Lahadalia Sentil Monopoli Izin Tambang ‘Orang Jakarta’

PKB Kunci Dukungan Prabowo Dua Periode, Kursi Cawapres 2029 Masih Jadi Teka-Teki

Lisa diduga menjalankan operasi jasa pemanduan dan penundaan kapal di Pelabuhan Kabil dan Batu Ampar tanpa izin resmi dan tanpa kerja sama operasional (KSO) dengan BP Batam sejak tahun 2015 hingga 2018. Akibatnya, sebagian pendapatan jasa tidak disetorkan ke negara atau BP Batam sesuai ketentuan.

Selain Lisa, pihak penyidik telah menahan Ahmad Jauhari dan Suyono selama 20 hari di Rutan Tanjungpinang sebagai langkah lanjutan penyidikan.

Dalam pernyataannya, Aspidsus Kejati Kepri, Mukharom, mengatakan bahwa Ahmad Jauhari dan Suyono ditetapkan karena diduga memperoleh kontrak kegiatan pemanduan kapal tanpa landasan hukum (PKS) sehingga negara dirugikan.

Modus korupsi yang diselidiki meliputi penyelenggaraan kegiatan jasa kepelabuhan tanpa dasar hukum yang sah dan tanpa bagi hasil sesuai ketentuan. Para tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.

Kasus ini memantik perhatian publik karena sebelumnya Lisa dikenal aktif dan kerap memamerkan gaya hidup mewah di media sosial. Penetapan dirinya sebagai tersangka menjadi sorotan tajam terhadap integritas pejabat pelabuhan dan pengusaha maritim di Batam.

Pengusutan ke depan akan memeriksa aspek teknis operasional, akad kerja sama, aliran dana, dan pihak-pihak yang terkait dalam jaringan korupsi PNBP ini. Publik dan lembaga pengawas diharapkan mengawal proses hukum agar kasus ini menjadi cerminan penegakan keadilan di sektor pelabuhan.

Keseriusan penanganan kasus korupsi di sektor pelabuhan seperti ini memperkuat harapan bahwa keadilan dan transparansi dapat ditegakkan di bidang maritim, yang menjadi ujung tombak perekonomian nasional.(*)

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

 

Tags: BatamhukumkorupsipelabuhanPNBPtransparansi
Post Sebelumnya

Menbud Fadli Zon Apresiasi Ajang “Miss Tionghoa Indonesia 2025” sebagai Wujud Harmoni dan Akulturasi Budaya

Post Selanjutnya

Menbud Fadli Zon Sampaikan Orasi Kebudayaan di Sarasehan Budaya FORHATI Nasional

Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia saat memberikan arahan dalam acara sosialisasi Empat Pilar di DPP Golkar, Jakarta, Jumat (6/2/2026).

Sebut Golkar Mirip Partai Sosialis, Bahlil Lahadalia Sentil Monopoli Izin Tambang ‘Orang Jakarta’

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

Pernyataan Bahlil dibaca sebagai sinyal penguatan agenda desentralisasi ekonomi dan keberpihakan pada pemerataan pembangunan, sekaligus menempatkan Golkar sebagai partai yang...

Ketua DPP PKB Saiful Huda

PKB Kunci Dukungan Prabowo Dua Periode, Kursi Cawapres 2029 Masih Jadi Teka-Teki

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

Menurut Huda, perhatian PKB saat ini tertuju pada agenda strategis ekonomi yang disebut sebagai penguatan “ekonomi konstitusi”, terutama implementasi Pasal...

Tangkapan Layar Suasana jalan protokol yang dipenuhi atribut partai bersamaan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto terkait penertiban baliho yang merusak pemandangan kota. Konsistensi penegakan aturan tata ruang kini menjadi sorotan publik demi mewujudkan lingkungan perkotaan yang lebih asri. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

Prabowo Sentil Baliho ‘Perusak’ Estetika Kota, Netizen Sindir Lautan Bendera Gerindra di Jalanan

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

Perdebatan kemudian bergeser pada isu standar penertiban. Sejumlah pengguna media sosial mempertanyakan apakah aturan estetika kota akan diterapkan merata, baik...

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

Tujuh Orang Terjaring OTT KPK, Ketua PN Depok hingga Direktur PT KRB

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Sebanyak tujuh orang terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis malam di Kota Depok....

Post Selanjutnya
Menbud Fadli Zon Sampaikan Orasi Kebudayaan di Sarasehan Budaya FORHATI Nasional

Menbud Fadli Zon Sampaikan Orasi Kebudayaan di Sarasehan Budaya FORHATI Nasional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.