Jakarta, ekoin.co – Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap 6 orang saksi, untuk mendalami peran sejumlah perusahaan swasta sebagai penyedia laptop dalam kasus dugaan korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (Kemendikbudristek) terkait Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019-2022.
Sejumlah saksi yang diperiksa yakni berinisial ACW selaku Asesor dari PT Surveyor Indonesia, RS selaku Karyawan PT Zyrexindo Mandiri Buana, Tbk, ANT selaku Direktur Operasional PT Zyrexindo Mandiri Buana.
Kemudian saksi berinisial ERO selaku Ketua Kelompok Kerja Peralatan Elektronik Perkantoran Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang & Jasa tahun 2021, MG selaku Direktur PT Galva Technologies Tbk.
Selain itu, tim penyidik pidsus Kejagung mendalami soal investasi yang dilakukan pihak Google kepada Gojek yang sekarang bernama Goto, dan juga terkait pengadaan laptop berbasis chromebook.
“MDM selaku Country Marketing Manager Google Indonesia,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (7/10).
Ia mengatakan, keenam orang saksi yang diperiksa berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (Kemendikbudristek) dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 s.d. 2022 yang menjerat tersangka MUL, dan Nadiem Makarim serta tersangka lainnya.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara korupsi pengadaan laptop chromebook,” ujar Anang.
Sebagaimana diketahui, investasi perusahaan induk google, Alphabet, ke Gojek diduga merupakan keuntungan yang dinikmati Nadiem Makarim dalam perkara korupsi digitalisasi pendidikan 2019-2022.
Oleh karenanya, dengan adanya bukti perbuatan melawan hukum yang dilakukan Nadiem dalam proyek yang merugikan negara Rp1,98 triliun tersebut, maka sudah cukup bukti untuk menyeret bekas Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi tersebut ke pengadilan tipikor.
Modusnya Alphabet melakukan investasi kepada Gojek yang kini menjadi bagian GoTo.
Nadiem yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pengadaan laptop chromebook pada tahun 2019–2022 tersebut menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021.
Dalam lampiran peraturan itu, spesifikasi teknis sudah dipatok menggunakan Chrome OS dan dinilai menyalahi peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan sumber menyebut diperoleh fakta bahwa Alphabet melakukan investasi sebelum dan sesudah keputusan Nadiem mematok penggunaan Chrome OS dalam proyek digitalisasi pendidikan tersebut.
“Jadi aneh bila ada yang bersikeras Nadiem tak mendapatkan keuntungan dari proyek digitalisasi pendidikan. Investasi Alphabet tentu dinikmati pemilik Gojek yang kini menjadi bagian GoTo. Siapa pemilik Gojek? Ya Nadiem,” ujar sumber itu.
Sebagai informasi, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop di Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019-2022, penyidik Jampidsus Kejagung sudah menetapkan lima tersangka, salah satunya Nadiem Makarim. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara Rp 1,98 triliun.
Nadiem Makarim dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kelima tersangka kasus korupsi pengadaan laptop di Kemendikbudristek sebagai berikut:
1. Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW);
2. Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL);
3. Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS);
4. Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief(IBAM);
5. Mendikbudristek 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim (NAM). (*)





