EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
Terungkap di Sidang Dakwaan Korupsi Pertamina, PT Adaro Milik Boy Thohir Terima Rp 168 Miliar

Terungkap di Sidang Dakwaan Korupsi Pertamina, PT Adaro Milik Boy Thohir Terima Rp 168 Miliar

Dalam dakwaan jaksa disebutkan bahwa perbuatan terdakwa Riva Siahaan telah memperkaya suatu korporasi. Salah satunya, PT Adaro Indonesia yang menerima sebesar Rp168.511.640.506 (Rp 168 miliar).

Yudi Permana oleh Yudi Permana
11 Oktober 2025
Kategori HUKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, ekoin.co – Terungkap dalam sidang dakwaan perkara korupsi pertamina, perusahaan milik Garibaldi Thohir alias Boy Tohir, PT Adaro Indonesia menerima aliran uang ratusan miliar dari salah satu terdakwa Riva Siahaan.

Nama perusahaan Boy Tohir disebut dalam sidang dakwaan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) dan Sub holding Pertamina, termasuk Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.

Perusahaan milik kakak dari Menpora Erick Thohir itu, disebut dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap terdakwa Direktur Pemasaran Pusat & Niaga Pertamina Patra Niaga periode Oktober 2021-Juni 2023 dan mantan Dirut PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan.

Dalam dakwaan jaksa disebutkan bahwa perbuatan terdakwa Riva Siahaan telah memperkaya suatu korporasi. Salah satunya, PT Adaro Indonesia yang menerima sebesar Rp168.511.640.506 (Rp 168 miliar).

“Perbuatan terdakwa Riva Siahaan telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,” ucap JPU saat membacakan dakwaannya, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025).

Berita Menarik Pilihan

JPU Bongkar ‘Mas Menteri Core Team’: Skandal Mark-Up Chromebook 100 Persen Terkuak di Persidangan

Sidang Korupsi Chromebook: Jaksa Ungkap Nama Nadiem dan Dugaan ‘Setelan’ Proyek Sebelum Pengadaan

Jaksa menyatakan dalam surat dakwaan, PT Adaro Indonesia tercatat menerima keuntungan sebesar Rp168 miliar dalam kasus kontrak penjualan solar non subsidi dengan harga di bawah bottom price, bahkan di bawah harga pokok penjualan (HPP).

“Penjualan solar non-subsidi. Memperkaya korporasi sebagai berikut… nama perusahaan PT Adaro Indonesia, jumlah Rp 168.511.640.506,” kata JPU.

Berdasarkan informasi yang beredar di Kejaksaan Agung, pemeriksaan HG terkait kontrak pembelian BBM jenis solar antara PT Adaro dan Pertamina sejak 2018.

Kala itu, Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina dijabat Nicke Widyawati yang baru lengser pada 4 November 2024.

Setiap tahunnya, Adaro mendapat jatah solar sebanyak 500-600 kiloliter sejak 2018. Kemungkinan, solar itu digunakan untuk transportasi dan operasional lainnya di tambang batu bara milik Boy Thohir.

Diketahui, PT Adaro Indonesia merupakan perusahaan induk Adaro Energy, dimiliki oleh pemegang saham publik dan beberapa entitas serta individu, dengan PT Adaro Strategic Investments sebagai pemegang saham pengendali, yang dimiliki oleh keluarga Garibaldi Thohir dan Edwin Soeryadjaya.

Perusahaan batu bara itu, kini resmi mengubah nama perseroan menjadi PT Alamtri Resources Indonesia Tbk pada Rabu, 20 November 2024.

Sejatinya, ada 13 perusahaan swasta lagi yang telah menerima keuntungan dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina.

Perusahaan tersebut antara lain, PT Berau Coal, PT Buma, PT Merah Putih Petroleum, PT Pama Persada Nusantara, PT Ganda Alam Makmur, PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk, PT Aneka Tambang.

Kemudian, PT Maritim Barito Perkasa, PT Vale Indonesia Tbk, PT Nusa Halmahera Minerals, PT Indo Tambangraya Megah melalui: PT Tambang Raya Usaha Tama, PT Bharinto Ekatama, PT Sinar Nirwana Sari, PT Trubaindo Coal Mining, PT Tunas Jaya Perkasa, dan PT Pura Nusa Eka Persada melalui PT Arara Abadi.

Hasil audit internal dan pemeriksaan jaksa menunjukkan, total keuntungan tidak sah yang diterima ke-14 perusahaan tersebut mencapai Rp 2,544.277.386.935 atau Rp 2,54 triliun.

“Sehingga total kekayaan yang diterima korporasi mencapai Rp2,544.277.386.935 (Rp 2,54 triliun),” tutur jaksa.

Menurut JPU, perbuatan terdakwa Riva Siahaan telah menyimpang dalam pengadaan produk impor kilang atau BBM dan penjualan solar non subsidi tersebut yang bertentangan dengan Pasal 2 dan Pasal 12 Undang-Undang (UU) No. 19/2003 tentang BUMN dan UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas.

Jaksa memaparkan, terdakwa Riva Siahaan tidak menyusun dan menetapkan pedoman yang mengatur mengenai proses negosiasi harga sebagaimana Surat Keputusan Direktur Utama No. Kpts-034/PNA000000/2022-S0 tanggal 10 Oktober 2022.

Sebagai informasi, Riva Siahaan bersama sejumlah terdakwa lainnya didakwa menandatangani kontrak penjualan solar non-subsidi kepada pihak swasta dengan harga di bawah batas keekonomian.

Harga jual yang ditetapkan jauh lebih rendah dari ketentuan bottom price, bahkan di bawah HPP.

“Para pihak terkait di PT Pertamina (Persero) periode 2018 sampai dengan 2021 serta PT PPN (Pertamina Patra Niaga) periode 2021 sampai dengan 2023 menetapkan harga di bawah harga jual terendah (bottom price) atas solar non-subsidi kepada pembeli swasta tertentu,” papar jaksa.

“Harga penjualan kepada pelanggan tersebut di bawah harga jual terendah, bahkan di bawah harga pokok penjualan (HPP) dan harga dasar solar bersubsidi,” sambung jaksa.

Praktik tersebut dilakukan dengan alasan menjaga pangsa pasar industri. Namun tanpa memperhitungkan profitabilitas dan pedoman tata niaga sebagaimana diatur dalam Pedoman Pengelolaan Pemasaran BBM Industri dan Marine PT Pertamina Patra Niaga No. A02-001/PNC200000/2022-S9. (*)

Tags: Boy Thohirkorupsi pertaminaPT Adaro Indonesiasidang dakwaan.Terdakwa Riva SiahaanTerima Rp 168 Miliar
Post Sebelumnya

Melodi Nusantara” Warnai Langit Kota Tua: Festival CoCF 2025 Rayakan Harmoni Budaya Indonesia

Post Selanjutnya

Kawasan Wisata Yang Kini Diselimuti Duka Karena Tewasnya Pengantin Baru

Yudi Permana

Yudi Permana

Berita Terkait

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riadi membedah fakta material terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Sidang mengungkap adanya grup WhatsApp internal "Core Team" yang diduga menjadi wadah pengaturan spesifikasi dan harga proyek sebelum tender resmi dijalankan. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

JPU Bongkar ‘Mas Menteri Core Team’: Skandal Mark-Up Chromebook 100 Persen Terkuak di Persidangan

oleh Iwan Purnama
6 Februari 2026
0

“Dari bukti elektronik aplikasi pesan singkat, terungkap keberadaan sejumlah grup WhatsApp, termasuk Mas Menteri Core Team, yang secara aktif membahas...

Suasana persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook Kemendikbudristek di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Jaksa kini tengah mendalami dugaan penyimpangan tata kelola dan perencanaan proyek yang diduga merugikan keuangan negara. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

Sidang Korupsi Chromebook: Jaksa Ungkap Nama Nadiem dan Dugaan ‘Setelan’ Proyek Sebelum Pengadaan

oleh Admin EKOIN.CO
6 Februari 2026
0

Persidangan juga menampilkan dokumen yang mengungkap perbedaan mencolok antara harga pasar perangkat dan nilai pengadaan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riadi saat memberikan keterangan pers usai sidang lanjutan korupsi pengadaan Chromebook Kemendikbudristek di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (5/2/2026). Persidangan mengungkap adanya grup koordinasi internal dan dugaan penggelembungan harga hingga dua kali lipat dari harga pasar. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

JPU Ungkap Fakta Mengejutkan di Sidang Nadiem Makarim: Ada Mark-Up Harga Laptop Hingga Dua Kali Lipat

oleh Admin EKOIN.CO
6 Februari 2026
0

Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (5/2/2026), Jaksa Penuntut Umum Roy Riadi menegaskan bahwa sejumlah bukti persidangan...

JPU Tanyakan ke Ahli Soal Bermain Golf Pejabat Pertamina dengan Rekan Kerry Adrianto Sebelum Ajukan Kredit

JPU Tanyakan ke Ahli Soal Bermain Golf Pejabat Pertamina dengan Rekan Kerry Adrianto Sebelum Ajukan Kredit

oleh Yudi Permana
6 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co — Sidang lanjutan perkara korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina Persero yang melibatkan Kerry Adrianto dan delapan...

Post Selanjutnya
Kawasan Wisata Yang Kini Diselimuti Duka Karena Tewasnya Pengantin Baru

Kawasan Wisata Yang Kini Diselimuti Duka Karena Tewasnya Pengantin Baru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.