Jakarta, ekoin.co – Tepat pada 20 Oktober 2025, menjadi momentum satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka dalam pertama menjabat. Capaian atas penegakan hukum dan pemberantasan korupsi yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) sesuai yang diharapkan dan mendapatkan apresiasi.
Presiden Prabowo hari ini, Senin (20/10) mengunjungi Kejaksaan Agung (Kejagung), atas keberhasilan Jampidsus Kejagung mengungkap sejumlah kasus korupsi besar yang merugikan negara triliunan. Dan juga kinerja Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang berhasil menguasai kembali 3,7 juta hektar lawan perkebunan sawit dan tambang ilegal tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Presiden Prabowo menyaksikan penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13 triliun terkait perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada industri Kelapa Sawit tahun 2022 di Kejaksaan Agung, Senin (22/10/2025).
Dalam acara penyerahan tersebut, akses masuk ke Gedung Kejagung terlihat diperketat. Ratusan aparat kepolisian dibantu TNI Angkatan Darat serta Pengamanan Dalam (Pamdal) Kejagung ikut berjaga-jaga di semua areal, baik di Kejagung maupun disekitar Bulungan, Jakarta Selatan.
Sementara awak media dibatasi oleh pihak Puspenkum Kejagung yang diijinkan meliput langsung acara penyerahan kerugian negara tersebut.
Penyerahan uang pengganti kerugian negara dalam kasus korupsi ekspor CPO merupakan keberhasilan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) bersama jajarannya yang menjerat tiga tersangka korporasi dan sejumlah tersangka perorangan yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
Seperti diketahui dalam kasus tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit tahun 2022, 11 tersangka.
Penyidik Jampidsus telah menyita uang senilai Rp 11,8 triliun yang melibatkan 5 perusahaan. Diantaranya, PT Multimas Nabati Asahan, PT. Multimas Nabati Sulawesi, PT. Sinar Alam Permai, PT. Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT. Wilmar Nabati Indonesia.
Adapun lima terdakwa korporasi yang disidangkan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah diputus oleh hakim dengan putusan lepas dari segala tuntutan hukum untuk membayar uang pengganti atas kerugian negara triliunan rupiah tersebut. Sehingga penuntut umum melakukan upaya hukum kasasi yang hingga saat ini perkaranya masih ada dalam tahap pemeriksaan kasasi.
Bahkan ada salah satu terdakwa korporasi yang perkaranya sudah diputus oleh hakim Mahkamah Agung (MA), dan dinyatakan berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
Total seluruh kerugian negara sebesar sebesar Rp11.880.351.802.619 (Rp 11 triliun lebih), yang terbagi, dari PT. Multimas Nabati Asahan sebesar Rp3,99 triliun, PT. Multimas Nabati Sulawesi sebesar Rp39,75 miliar, PT. Sinar Alam Permain sebesar Rp483,96 miliar, PT. Wilmar Bioenergi Indonesia sebesar Rp57,3 miliar, dan PT. Wilmar Nabati Indonesia sebesar Rp7,3 triliun. ()





