EKOIN.CO
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda PERISTIWA DAERAH

Satgas PKH Berhasil Kuasai Tambang Nikel Ilegal Seluas 62,15 Hektare di Sulteng

PT BMU menguasai 62,15 hektare lahan pertambangan nikel tanpa IPPKH, dengan rincian 46,03 hektare berada di dalam wilayah izin usaha pertambangan (IUP) tapi tidak memiliki izin persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH) dan 15,94 hektare berada di luar wilayah IUP tanpa IPPKH

Yudi Permana oleh Yudi Permana
8 November 2025
dalam DAERAH, HUKUM
0
A A
0
Satgas PKH Berhasil Kuasai Tambang Nikel Ilegal Seluas 62,15 Hektare di Sulteng
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, ekoin.co – Tim Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah berhasil menguasai kembali perusahaan pertambangan PT Bumi Morowali Utara (BMU) karena melanggar aturan dan tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Tim Satgas PKH meninjau lokasi pertambangan PT BMU yang berlokasi di Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).

Tim Satgas PKH yang dipimpin Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai Ketua Pelaksana menemukan sejumlah perusahaan tambang di Morowali yang melanggar aturan, dan tidak memiliki IPPKH.

“Tim Satgas PKH melaksanakan klarifikasi dan penguasaan kembali oleh negara terhadap PT Bumi Morowali Utara (BMU) yang lokasi penambangan di Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna dalam keterangan tertulisnya, yang dikutip Jumat (7/10).

Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Pengarah dan Jampidsus Febrie Adriansyah selaku Ketua Pelaksana Satgas PKH langsung memasang plang penguasaan oleh negara di lokasi.

Berita Menarik Pilihan

Ini Daftar Perorangan dan Korporasi Penerima Keuntungan dari Korupsi Laptop Chromebook

Eks Jubir Febri Diansyah: KPK Sekarang Sudah Jauh Berbeda Sejak 2019

Menurut Kapuspenkum Kejagung Anang bahwa PT BMU menguasai 62,15 hektare lahan pertambangan nikel tanpa IPPKH, dengan rincian 46,03 hektare berada di dalam wilayah izin usaha pertambangan (IUP) tapi tidak memiliki izin persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH) dan 15,94 hektare berada di luar wilayah IUP dan tidak memiliki izin PPKH.

“PT BMU menguasai area bukaan tambang yang masuk di dalam kawasan hutan produksi terbatas tanpa IPPKH atau tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), baik yang berada di dalam maupun di luar area Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang totalnya seluas kurang lebih 66,0144 hektare,” jelasnya.

Perusahaan PT BMU dikenakan kewajiban membayar denda Rp2.350.280.980.761 (Rp 2,3 triliun lebih), serta menyita puluhan truk dan ekskavator.

Dengan demikian, Satgas PKH berhasil menyelamatkan dan menguasai kekayaan alam yang selama ini dikuasai oleh sejumlah perusahaan tambang tanpa izin pemakaian kawasan hutan, dan nilainya mencapai triliunan rupiah.

Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Pengarah Satgas PKH menyampaikan sebanyak 16 perusahaan yang teridentifikasi melanggar peraturan tanpa IPPKH, dan yang telah berhasil diverifikasi atau tervalidasi sebanyak 9 perusahaan yang melanggar atau memasuki kawasan hutan, salah satu perusahaan yakni PT BMU dan PT Daya Sumber Mining Indonesia (DSMI).

Sebagai informasi, total wilayah yang teridentifikasi dan dikuasai kembali oleh negara di seluruh Indonesia meliputi Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara dan Bangka Belitung.

Menhan Sjafrie memastikan negara akan melakukan penindakan dan penguasaan kembali terhadap pertambangan ilegal yang beroperasi di Indonesia. Dalam proses penindakan, negara tidak melihat latar belakang, tidak melihat asal, melainkan melihat bahwa kepentingan nasional harus ditegakkan.

Kegiatan tersebut diikuti oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin selaku Wakil Ketua Pengarah I Satgas PKH, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto selaku Wakil Ketua Pengarah II, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo selaku Wakil Ketua Pengarah III dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh.

Selain itu, didampingi juga oleh Tim Pelaksana yakni Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah selaku Ketua Tim Pelaksana Satgas PKH, Kepala Staf Umum TNI Letjen TNI Richard Taruli H. Tampubolon selaku Wakil Ketua Pelaksana I Satgas PKH, Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono selaku Wakil Ketua Pelaksana II Satgas PKH. (*)

Tags: 15 HektareMorowali SultengPT BMUSatgas PKHSeluas 62Tambang Nikel Ilegal
Yudi Permana

Yudi Permana

Berita Terkait

Ketiga terdakwa menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta dalam perkara korupsi program digitalisasi pendidikan

Ini Daftar Perorangan dan Korporasi Penerima Keuntungan dari Korupsi Laptop Chromebook

oleh Yudi Permana
17 Desember 2025
0
2

Jakarta, ekoin.co - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana dengan...

Eks Jubir Febri Diansyah: KPK Sekarang Sudah Jauh Berbeda Sejak 2019

Eks Jubir Febri Diansyah: KPK Sekarang Sudah Jauh Berbeda Sejak 2019

oleh Yudi Permana
28 November 2025
0
21

Jakarta, ekoin.co – Praktisi Hukum, Febri Diansyah menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalami perubahan drastis sejak 2019. Menurutnya, terjadi pelemahan...

Dugaan Korupsi Investasi Telkom ke GoTo Harus Diusut Tuntas Kejagung, PRIC: Publik Harus Kawal Transparansi BUMN

Dugaan Korupsi Investasi Telkom ke GoTo Harus Diusut Tuntas Kejagung, PRIC: Publik Harus Kawal Transparansi BUMN

oleh Yudi Permana
25 November 2025
0
65

Jakarta, ekoin.co — Paradigma Research and Ideas Center (PRIC) menilai langkah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) membuka penyelidikan...

KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan di MPR, Formappi: Mencoreng Reputasi sebagai Lembaga Negara

Ini Alasan KPK Serahkan Berkas Penyidikan Korupsi Pengadaan Google Cloud ke Kejagung

oleh Yudi Permana
25 November 2025
0
35

Jakarta, ekoin.co - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan alasan melimpahkan atau menyerahkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud...

Rekomendasi Untuk Anda

7 Destinasi Wisata Paling Rawan Copet di Eropa

7 Destinasi Wisata Paling Rawan Copet di Eropa

19 Juni 2025
16
Kolaborasi BMKG-BPS Perkuat Sistem Data Nasional

Kolaborasi BMKG-BPS Perkuat Sistem Data Nasional

9 Juli 2025
14
Fakta Mobil Listrik Menanjak, Ini Penjelasannya

Fakta Mobil Listrik Menanjak, Ini Penjelasannya

14 Juli 2025
14
Rakor Pangan di Semarang Bahas Ketersediaan dan Harga Bapok Jelang Lebaran 2025

Rakor Pangan di Semarang Bahas Ketersediaan dan Harga Bapok Jelang Lebaran 2025

22 Maret 2025
8
Prabowo Dukung Penghentian Impor Singkong, Lindungi Petani Lokal

Prabowo Dukung Penghentian Impor Singkong, Lindungi Petani Lokal

24 Mei 2025
36

Berita Terpopuler

  • Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

    Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • “Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Gedung Bundar Baru Jampidsus, Perkuat Citra Tegas dan Modern

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ucapan Idul Adha Buat WA, Atas Nama Keluarga Tercinta

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Go to mobile version