EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda PERISTIWA DAERAH
Satgas PKH Berhasil Kuasai Tambang Nikel Ilegal Seluas 62,15 Hektare di Sulteng

Satgas PKH Berhasil Kuasai Tambang Nikel Ilegal Seluas 62,15 Hektare di Sulteng

PT BMU menguasai 62,15 hektare lahan pertambangan nikel tanpa IPPKH, dengan rincian 46,03 hektare berada di dalam wilayah izin usaha pertambangan (IUP) tapi tidak memiliki izin persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH) dan 15,94 hektare berada di luar wilayah IUP tanpa IPPKH

Yudi Permana oleh Yudi Permana
8 November 2025
Kategori DAERAH, HUKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, ekoin.co – Tim Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah berhasil menguasai kembali perusahaan pertambangan PT Bumi Morowali Utara (BMU) karena melanggar aturan dan tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Tim Satgas PKH meninjau lokasi pertambangan PT BMU yang berlokasi di Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).

Tim Satgas PKH yang dipimpin Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai Ketua Pelaksana menemukan sejumlah perusahaan tambang di Morowali yang melanggar aturan, dan tidak memiliki IPPKH.

“Tim Satgas PKH melaksanakan klarifikasi dan penguasaan kembali oleh negara terhadap PT Bumi Morowali Utara (BMU) yang lokasi penambangan di Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna dalam keterangan tertulisnya, yang dikutip Jumat (7/10).

Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Pengarah dan Jampidsus Febrie Adriansyah selaku Ketua Pelaksana Satgas PKH langsung memasang plang penguasaan oleh negara di lokasi.

Berita Menarik Pilihan

JPU Bongkar ‘Mas Menteri Core Team’: Skandal Mark-Up Chromebook 100 Persen Terkuak di Persidangan

Sidang Korupsi Chromebook: Jaksa Ungkap Nama Nadiem dan Dugaan ‘Setelan’ Proyek Sebelum Pengadaan

Menurut Kapuspenkum Kejagung Anang bahwa PT BMU menguasai 62,15 hektare lahan pertambangan nikel tanpa IPPKH, dengan rincian 46,03 hektare berada di dalam wilayah izin usaha pertambangan (IUP) tapi tidak memiliki izin persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH) dan 15,94 hektare berada di luar wilayah IUP dan tidak memiliki izin PPKH.

“PT BMU menguasai area bukaan tambang yang masuk di dalam kawasan hutan produksi terbatas tanpa IPPKH atau tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), baik yang berada di dalam maupun di luar area Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang totalnya seluas kurang lebih 66,0144 hektare,” jelasnya.

Perusahaan PT BMU dikenakan kewajiban membayar denda Rp2.350.280.980.761 (Rp 2,3 triliun lebih), serta menyita puluhan truk dan ekskavator.

Dengan demikian, Satgas PKH berhasil menyelamatkan dan menguasai kekayaan alam yang selama ini dikuasai oleh sejumlah perusahaan tambang tanpa izin pemakaian kawasan hutan, dan nilainya mencapai triliunan rupiah.

Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Pengarah Satgas PKH menyampaikan sebanyak 16 perusahaan yang teridentifikasi melanggar peraturan tanpa IPPKH, dan yang telah berhasil diverifikasi atau tervalidasi sebanyak 9 perusahaan yang melanggar atau memasuki kawasan hutan, salah satu perusahaan yakni PT BMU dan PT Daya Sumber Mining Indonesia (DSMI).

Sebagai informasi, total wilayah yang teridentifikasi dan dikuasai kembali oleh negara di seluruh Indonesia meliputi Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara dan Bangka Belitung.

Menhan Sjafrie memastikan negara akan melakukan penindakan dan penguasaan kembali terhadap pertambangan ilegal yang beroperasi di Indonesia. Dalam proses penindakan, negara tidak melihat latar belakang, tidak melihat asal, melainkan melihat bahwa kepentingan nasional harus ditegakkan.

Kegiatan tersebut diikuti oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin selaku Wakil Ketua Pengarah I Satgas PKH, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto selaku Wakil Ketua Pengarah II, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo selaku Wakil Ketua Pengarah III dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh.

Selain itu, didampingi juga oleh Tim Pelaksana yakni Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah selaku Ketua Tim Pelaksana Satgas PKH, Kepala Staf Umum TNI Letjen TNI Richard Taruli H. Tampubolon selaku Wakil Ketua Pelaksana I Satgas PKH, Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono selaku Wakil Ketua Pelaksana II Satgas PKH. (*)

Tags: 15 HektareMorowali SultengPT BMUSatgas PKHSeluas 62Tambang Nikel Ilegal
Post Sebelumnya

Ketika Pemerintah Salah Arah: Dari Peluang Emas Menjadi Ancaman Bangsa

Post Selanjutnya

Korupsi BUMN dan Bayang “Negara di Balik Negara”

Yudi Permana

Yudi Permana

Berita Terkait

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riadi membedah fakta material terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Sidang mengungkap adanya grup WhatsApp internal "Core Team" yang diduga menjadi wadah pengaturan spesifikasi dan harga proyek sebelum tender resmi dijalankan. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

JPU Bongkar ‘Mas Menteri Core Team’: Skandal Mark-Up Chromebook 100 Persen Terkuak di Persidangan

oleh Iwan Purnama
6 Februari 2026
0

“Dari bukti elektronik aplikasi pesan singkat, terungkap keberadaan sejumlah grup WhatsApp, termasuk Mas Menteri Core Team, yang secara aktif membahas...

Suasana persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook Kemendikbudristek di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Jaksa kini tengah mendalami dugaan penyimpangan tata kelola dan perencanaan proyek yang diduga merugikan keuangan negara. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

Sidang Korupsi Chromebook: Jaksa Ungkap Nama Nadiem dan Dugaan ‘Setelan’ Proyek Sebelum Pengadaan

oleh Admin EKOIN.CO
6 Februari 2026
0

Persidangan juga menampilkan dokumen yang mengungkap perbedaan mencolok antara harga pasar perangkat dan nilai pengadaan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riadi saat memberikan keterangan pers usai sidang lanjutan korupsi pengadaan Chromebook Kemendikbudristek di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (5/2/2026). Persidangan mengungkap adanya grup koordinasi internal dan dugaan penggelembungan harga hingga dua kali lipat dari harga pasar. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

JPU Ungkap Fakta Mengejutkan di Sidang Nadiem Makarim: Ada Mark-Up Harga Laptop Hingga Dua Kali Lipat

oleh Admin EKOIN.CO
6 Februari 2026
0

Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (5/2/2026), Jaksa Penuntut Umum Roy Riadi menegaskan bahwa sejumlah bukti persidangan...

JPU Tanyakan ke Ahli Soal Bermain Golf Pejabat Pertamina dengan Rekan Kerry Adrianto Sebelum Ajukan Kredit

JPU Tanyakan ke Ahli Soal Bermain Golf Pejabat Pertamina dengan Rekan Kerry Adrianto Sebelum Ajukan Kredit

oleh Yudi Permana
6 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co — Sidang lanjutan perkara korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina Persero yang melibatkan Kerry Adrianto dan delapan...

Post Selanjutnya
Riza Chalid jadi buronan Internasional setelah Interpol menerbitkan Red Notice

Korupsi BUMN dan Bayang “Negara di Balik Negara"

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.