Jakarta, ekoin.co – Sejumlah tersangka jilid II dalam kasus korupsi minyak mentah di PT Pertamina akan segera menjalani persidangan, setelah tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan 8 orang tersangka dan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Setelah berkas perkara dilakukan pelimpahan tahap II, maka tim JPU akan menyusun surat dakwaan dan dilimpahkan atau di daftarkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Tim penyidik Jampidsus Kejagung melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) terhadap 8 orang tersangka kepada JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, terkait perkara korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) periode 2018-2023,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna dalam keterangan tertulisnya, yang dikutip Senin (10/11).
Delapan tersangka yang akan menjalani persidangan, yakni AS selaku Direktur Gas, Petrochemical & New Business PT Pertamina International Shipping, DS selaku pensiunan Pegawai BUMN (VP Crude & Product Trading Integrated Supply Chain), HW selaku mantan SVP Integrated Supply Chain periode 16 November 2018 hingga Juni 2020, TN selaku Direktur Utama PT Industri Baterai Indonesia (Mantan SVP Integrated Supply Chain tahun 2017-2018.
Selanjutnya tersangka IP selaku Direktur PT Petro Energi Nusantara, Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi, AN (Alfian Nasution selaku mantan Direktur Logistik dan Infrastruktur PT Pertamina (Persero) periode 2023-2025 dan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga periode 2021-2025.
Kemudian tersangka MHN selaku Business Development Manager PT Trafigura Pte. Ltd periode November 2019 sampai Oktober 2021 dan Senior Manager PT Trafigura (Management Service) periode setelah November 2021, tersangka HBY selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) tahun 2014.
“Para tersangka tersebut diduga telah melakukan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) tahun 2018-2023 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 285 triliun.
Anang mengatakan kedelapan tersangka didakwakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah berkas perkara dan barang bukti dilimpahkan ke tim JPU, para tersangka tetap dilakukan penahanan untuk nantinya akan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
“Untuk kepentingan pembuktian di persidangan dalam perkara korupsi tata kelola minyak di PT Pertamina, 8 orang tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung tanggal 5 November sampai 24 November 2025,” ucapnya.
Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ini menambahkan bahwa tim Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakarta Pusat akan mempersiapkan surat dakwaan serta melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat.
Sementara berkas perkara tersangka M Riza Chalid belum dilimpahkan tahap II ke tim JPU Kejari Jakarta Pusat. Karena tim penyidik Jampidsus masih memburu mafia pengusaha minyak tersebut yang kini keberadaanya di Malaysia.
Diketahui, Riza Chalid bersama 8 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Sub holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.
Para tersangka baru itu, antara lain, Alfian Nasution (AN) selaku mantan Vice President Supply dan Distribusi PT Pertamina, Hanung Budya (HB) selaku mantan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina, dan Toto Nugroho (TN) selaku mantan VP Integrated Supply Chain.
Kemudian, Dwi Sudarsono (DS) selaku mantan VP Crude and Trading ISC PT Pertamina, Arif Sukmara (AS) selaku Direktur Gas Petrochemical and New Business PT Pertamina International Shipping, dan Hasto Wibowo (HW) selaku mantan VP Integrated Supply Chain.
Selanjutnya, Martin Haendra (MH) selaku mantan Business Development Manager PT Trafigura, Indra Putra (IP) selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi, dan M. Riza Chalid (MRC) selaku beneficial owner PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak. ()




