Jakarta, ekoin.co – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) akan menindak secara pidana sejumlah perusahaan atau korporasi yang menyebabkan bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar). Selain melakukan proses hukum, Satgas PKH akan memberikan sanksi administrasi berupa denda terhadap sejumlah perusahaan.
“Satgas PKH sudah melakukan langkah-langkah identifikasi terhadap sejumlah perusahaan atas perbuatan pidana. Selanjutnya akan memastikan siapa yang bertanggung jawab secara pidana atas bencana yang terjadi,” kata Ketua Tim Pelaksana Satgas PKH sekaligus Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, yang dikutip Selasa (16/12).
Febrie mengatakan pihaknya telah berhasil mengidentifikasi sejumlah perusahaan di 3 propinsi yang terjadi bencana, dan perbuatan pidana yang dilakukan sejumlah korporasi.
Selain itu, sejumlah perusahaan harus bertanggung jawab atas kerugian lingkungan yang terjadi, sehingga terjadi bencana di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.
“Tidak saja perorangan, korporasi pun akan dikenai pertanggungjawaban pidana,” ucapnya.
Selain pidana, lanjut dia, Satgas PKH juga akan menjatuhkan sanksi administratif berupa evaluasi perizinan, dan juga pembayaran denda.
“Jika mereka memiliki izin, akan dilakukan evaluasi atas perizinan yang telah dikeluarkan kepada korporasi yang terindikasi menjadi subjek hukum penanggung jawab pidana yang telah terjadi,” ucapnya.
Kendati demikian, Febrie menegakan bahwa Satgas PKH akan menghitung kerugian kerusakan lingkungan dan akan memberi beban kewajiban pemulihan keadaan sebagai dampak dari bencana yang terjadi, kepada pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban, dalam hal ini sejumlah korporasi.
Febrie mengatakan guna mencegah peristiwa bencana terulang kembali, pemerintah akan mengevaluasi regulasi peraturan di sektor lingkungan hidup, kehutanan, tata ruang wilayah, energi, dan sumber daya alam, termasuk perbaikan keseluruhan tata kelola.
Dengan demikian, apabila regulasi dan tata kelola diperbaiki, maka bencana banjir dan longsor yang cukup besar tidak akan terulang kembali.
“Satgas PKH di Perpres (Peraturan Presiden) memang untuk penertiban kawasan hutan, ini akan kita optimalkan dengan secepat mungkin untuk melakukan perbaikan juga tata kelola selain dengan proses penindakan secara pidana,” ucapnya.
Sebelumnya, Satgas PKH menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) yang dipimpin oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Dewan Pengarah Satgas PKH, dengan membahas hasil investigasi terkait bencana di Provinsi Aceh, Sumatera Barat dan Sumatera Utara.
Rapat dihadiri oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, Inspektur Utama Kementerian Lingkungan Hidup, Wakil Kepala BPKP, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kepala Staf Umum TNI, Kabareskrim Polri, Sekretariat Satgas PKH beserta jajaran dan Komandan Satgas Garuda.
Dalam keterangannya, Jampidsus Febrie Adriansyah menyampaikan bahwa Satgas PKH telah melakukan langkah-langkah identifikasi terkait perbuatan pidana atas bencana yang terjadi di Provinsi Aceh, Sumatera Barat dan Sumatera Utara.
“Satgas PKH akan memastikan subjek hukum yang bertanggung jawab atas terjadinya bencana alam oleh stakeholders terkait sesuai ketentuan yang berlaku, seperti Bareskrim Polri, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan, Kejaksaan RI, Kementerian Lingkungan Hidup, dan kementerian/lembaga terkait lainnya,” ungkap Jampidsus. (*)










