Jakarta, ekoin.co – Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkap fakta dugaan korupsi proyek pengadaan perangkat Kemendikbudristek periode 2019–2022.
Dipersidangan jaksa menyebut harga satu unit laptop Chromebook beserta Chrome Device Management (CDM) senilai Rp 6,4 juta.
Harga tersebut ditetapkan oleh staf khusus mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, yakni Jurist Tan dan Mulyatsyah bersama mantan Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek yang juga menjadi salah satu terdakwa, Ibrahim Arief.
Keterangan itu disampaikan jaksa penuntut umum saat membacakan surat dakwaan terhadap Sri Wahyuningsih, yang menjabat sebagai Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah periode 2020–2021, dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).
Jaksa menyebut penetapan harga tersebut tidak didukung oleh kajian maupun proses verifikasi kepada pihak penyedia laptop.
Menurut jaksa, harga itu hanya merujuk pada hasil penelusuran yang dilakukan oleh Ibrahim, Mulyatsyah dan Jurist Tan melalui marketplace.
“Tim teknis tidak melakukan survei harga laptop Chromebook maupun CDM kepada distributor karena harga laptop Chromebook dan CDM telah ditetapkan terlebih dahulu oleh Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah dan Jurist Tan sebesar Rp 6 juta per unit.”
“Sedangkan harga CDM per unit ditetapkan sebesar Rp400 ribu,” ujar jaksa.
Sedangkan perlu diketahui, harga dipasaran
Rp 1 juta – Rp 3 juta, dengan model dasar yang cocok untuk tugas-tugas ringan seperti browsing, pekerjaan kantor standar, dan pembelajaran online.
Untuk spesifikasi yang lebih baik, prosesor lebih cepat, RAM dan penyimpanan lebih besar, serta fitur premium seperti layar sentuh atau desain flip dan tetap berjalan walau offline, kisaran Rp 4 juta – 7 juta.
Selanjutnya, jaksa menyampaikan bahwa dalam salah satu rapat yang digelar secara daring, diputuskan jumlah laptop yang didistribusikan ke setiap sekolah sebanyak 15 unit.
Terkait spesifikasi laptop Chromebook yang digunakan, jaksa menyebut bahwa ketentuan tersebut berasal dari keinginan Nadiem.
Adapun spesifikasi yang dimaksud meliputi laptop dengan ukuran layar 13 atau 14 inci, prosesor Intel N4000, RAM 4 gigabita (GB), serta kapasitas penyimpanan 64 GB.
Jaksa menambahkan, spesifikasi tersebut diinginkan Nadiem setelah menerima paparan dari Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Kemendikbudristek yang tergabung dalam tim teknis, Hamid Muhammad.
Karena laptop Chromebook dengan layar 11 inci dinilai terlalu kecil, Hamid Muhammad kemudian membeli laptop Chromebook berlayar 14 inci, yakni Lenovo S30 Chromebook dengan spesifikasi prosesor Intel N4000, RAM 4GB, penyimpanan 64GB, dan sistem operasi Chrome OS melalui marketplace,” katanya.
Selain Sri Wahyuningsih, dua terdakwa lainnya juga hadir dalam persidangan tersebut, yaitu Mulyatsyah yang menjabat sebagai Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek periode 2020–2021.
Terdakwa lainnya adalah mantan Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.
Sementara itu, Nadiem berhalangan hadir karena masih dalam kondisi sakit. Pembacaan dakwaan terhadapnya dijadwalkan akan dilakukan pada persidangan pekan depan.





