Jakarta, Ekoin.co — Indonesia menghadapi ancaman serius di dunia maya. Data terbaru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatat kerugian masyarakat akibat penipuan digital mencapai Rp 9,1 triliun sejak pusat pemantauan ini beroperasi pada November 2024 hingga 14 Januari 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa pemblokiran rekening menjadi senjata utama otoritas.
Dari 432.637 laporan kasus penipuan, sebanyak 397.028 rekening dari 721.101 rekening terindikasi berhasil dibekukan.
Meski begitu, pemulihan dana korban masih menjadi tantangan besar. Hanya Rp 436,88 miliar dari total kerugian yang berhasil diselamatkan.
Friderica menegaskan bahwa pembentukan IASC bertujuan mempercepat jeda transaksi agar dana tidak sempat ditarik pelaku kriminal.
OJK mengidentifikasi lima modus penipuan yang paling merugikan masyarakat.
Transaksi belanja fiktif menempati posisi pertama dengan lebih dari 73 ribu laporan, diikuti panggilan palsu (impersonation), investasi bodong, lowongan kerja palsu, dan penipuan lewat media sosial.
Selain memblokir dana, IASC juga berfungsi sebagai pusat identifikasi profil pelaku penipuan untuk mendukung penegakan hukum oleh kepolisian.
OJK mengimbau masyarakat tetap waspada dan segera melaporkan transaksi mencurigakan melalui kanal resmi IASC agar langkah pencegahan dapat dilakukan sebelum dana hilang permanen.





