EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda PERISTIWA NASIONAL
Terima Rp 5,2 Triliun, Satgas PKH Akan Tindak Secara Hukum Terhadap Perusahaan Tanpa Izin

Terima Rp 5,2 Triliun, Satgas PKH Akan Tindak Secara Hukum Terhadap Perusahaan Tanpa Izin

Yudi Permana oleh Yudi Permana
15 Januari 2026
Kategori NASIONAL
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, ekoin.co – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menegaskan akan meningkatkan langkah hukum terhadap perusahaan perkebunan kelapa sawit dan pertambangan yang masih beroperasi secara ilegal di kawasan hutan atau tidak kooperatif dalam proses penertiban.

Penegasan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Satgas PKH yang membahas evaluasi kinerja tahun 2025 sekaligus rencana kerja tahun 2026.

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, mengatakan tindakan hukum progresif akan ditempuh terhadap perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban hukum.

“Perusahaan yang tetap beraktivitas tanpa izin, tidak memenuhi panggilan, atau masih mengajukan keberatan akan kami tindak secara hukum guna menjaga kedaulatan negara atas lahan dan sumber daya alam,” ujar Barita dalam keterangannya, Rabu (14/1).

Sepanjang 2025, Satgas PKH mencatat capaian signifikan dalam penyelamatan kawasan hutan. Di sektor perkebunan kelapa sawit, Satgas Garuda mengidentifikasi penguasaan lahan seluas 4,09 juta hektare.

Berita Menarik Pilihan

Dharma Pongrekun: Pandemi Siber Bisa Terjadi, Hati-Hati Listrik dan Internet Mati Total

Kementerian ESDM Sita Puluhan Ribu Ton Batubara Tak Bertuan di Sungai Mahakam

Dari jumlah tersebut, 2,47 juta hektare telah diserahkan kepada Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kehutanan, dan Kementerian Lingkungan Hidup, sementara 1,61 juta hektare masih dalam tahap verifikasi.

Di sektor pertambangan, Satgas Halilintar berhasil mengambil alih kembali lahan seluas 8.822,26 hektare dari 75 perusahaan tambang.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyebut lahan yang ditertibkan mencakup berbagai komoditas tambang.

“Penguasaan kembali dilakukan terhadap lahan tambang nikel, batu bara, pasir kuarsa, hingga kapur atau gamping,” kata Anang.

Selain penertiban lahan, Satgas PKH juga mencatat optimalisasi penerimaan negara. Realisasi denda administratif dari sektor sawit dan tambang mencapai Rp5,2 triliun, dengan potensi tambahan Rp4,1 triliun dari perusahaan yang menyatakan kesiapan membayar.

Dari 32 perusahaan tambang yang dipanggil, 22 perusahaan hadir. Sebanyak tujuh perusahaan menerima dan menyanggupi pembayaran denda, 15 perusahaan mengajukan keberatan, dua perusahaan tidak hadir, dan delapan lainnya masih menunggu jadwal pemanggilan.

Sementara itu, dari 83 perusahaan perkebunan sawit yang dipanggil, 73 perusahaan memenuhi panggilan. Sebanyak 41 perusahaan telah membayar denda, 13 perusahaan menyatakan siap membayar, 19 perusahaan mengajukan keberatan, delapan perusahaan tidak hadir, dan dua perusahaan meminta penjadwalan ulang.

Dan tindak lanjut penertiban tersebut juga berdampak pada peningkatan penerimaan pajak negara.

“Ada tambahan penerimaan pajak sebesar Rp2,3 triliun melalui Direktorat Jenderal Pajak,” ujar Anang.

Memasuki 2026, Satgas PKH memastikan pengawasan dan penertiban kawasan hutan akan terus dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan sesuai ketentuan perundang-undangan. (*)

Tags: 2 TriliunPembayaran Denda AdministratifPerusahaan Sawit dan TambangRp 5Satgas PKH Tindak Secara HukumSejumlah Perusahaan Tanpa Izin
Post Sebelumnya

BSI Dorong Inklusi Keuangan Syariah Lewat Kantor Layanan Priority

Post Selanjutnya

BSI Salurkan 90 Unit Rumah Hunian Danantara Di Aceh

Yudi Permana

Yudi Permana

Berita Terkait

Dharma Pongrekun: Pandemi Siber Bisa Terjadi, Hati-Hati Listrik dan Internet Mati Total

Dharma Pongrekun: Pandemi Siber Bisa Terjadi, Hati-Hati Listrik dan Internet Mati Total

oleh Yudi Permana
23 Januari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Mantan Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Komisaris Jenderal Purnawirawan Polisi Dharma Pongrekun mengingatkan masyarakat...

Tim Gakkum berhasil menemukan dan mengamankan tumpukan (stockpile) batubara tak bertuan dengan estimasi total mencapai 50.000 ton.

Kementerian ESDM Sita Puluhan Ribu Ton Batubara Tak Bertuan di Sungai Mahakam

oleh Hasrul Ekoin
22 Januari 2026
0

Dengan memperkuat fungsi pengawasan dan penegakan hukum, pemerintah berkomitmen untuk terus mengawal optimalisasi sumber daya energi nasional demi sebesar-besarnya kemakmuran...

Tiga pejabat JPT Pratama resmi mengemban amanah baru. Wartomo dilantik sebagai Inspektur Bidang Investigasi, Muhammad Rizal sebagai Direktur Pengaturan dan Penetapan Hak Atas Tanah dan Ruang, serta Budi Kristiyana sebagai Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan.Kamis (22/1/2026).

Lantik JPT Pratama ATR/BPN, Menteri Nusron Tegaskan Rotasi Jabatan untuk Cegah Moral Hazard

oleh Iwan Purnama
22 Januari 2026
0

Bertindak sebagai saksi dalam penandatanganan tersebut, Sekretaris Ditjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Sesditjen PHPT) Sudaryanto dan Sekretaris Inspektorat Jenderal...

Hakim Konstitusi Anwar Usman

Marah Data Ketidakhadiran Diumbar, Anwar Usman Ancam Bongkar Operator Isu ‘Kotak Pandora’ Inisial AG

oleh Ainurrahman
22 Januari 2026
0

Dia mengatakan akan mengungkap fakta sebenarnya siapa saja yang terlibat, apa peran dan tanggungjawabnya dan siapa di balik kotak pandora...

Post Selanjutnya
BSI Salurkan 90 Unit Rumah Hunian Danantara Di Aceh

BSI Salurkan 90 Unit Rumah Hunian Danantara Di Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.