Jakarta, ekoin.co – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menegaskan akan meningkatkan langkah hukum terhadap perusahaan perkebunan kelapa sawit dan pertambangan yang masih beroperasi secara ilegal di kawasan hutan atau tidak kooperatif dalam proses penertiban.
Penegasan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Satgas PKH yang membahas evaluasi kinerja tahun 2025 sekaligus rencana kerja tahun 2026.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, mengatakan tindakan hukum progresif akan ditempuh terhadap perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban hukum.
“Perusahaan yang tetap beraktivitas tanpa izin, tidak memenuhi panggilan, atau masih mengajukan keberatan akan kami tindak secara hukum guna menjaga kedaulatan negara atas lahan dan sumber daya alam,” ujar Barita dalam keterangannya, Rabu (14/1).
Sepanjang 2025, Satgas PKH mencatat capaian signifikan dalam penyelamatan kawasan hutan. Di sektor perkebunan kelapa sawit, Satgas Garuda mengidentifikasi penguasaan lahan seluas 4,09 juta hektare.
Dari jumlah tersebut, 2,47 juta hektare telah diserahkan kepada Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kehutanan, dan Kementerian Lingkungan Hidup, sementara 1,61 juta hektare masih dalam tahap verifikasi.
Di sektor pertambangan, Satgas Halilintar berhasil mengambil alih kembali lahan seluas 8.822,26 hektare dari 75 perusahaan tambang.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyebut lahan yang ditertibkan mencakup berbagai komoditas tambang.
“Penguasaan kembali dilakukan terhadap lahan tambang nikel, batu bara, pasir kuarsa, hingga kapur atau gamping,” kata Anang.
Selain penertiban lahan, Satgas PKH juga mencatat optimalisasi penerimaan negara. Realisasi denda administratif dari sektor sawit dan tambang mencapai Rp5,2 triliun, dengan potensi tambahan Rp4,1 triliun dari perusahaan yang menyatakan kesiapan membayar.
Dari 32 perusahaan tambang yang dipanggil, 22 perusahaan hadir. Sebanyak tujuh perusahaan menerima dan menyanggupi pembayaran denda, 15 perusahaan mengajukan keberatan, dua perusahaan tidak hadir, dan delapan lainnya masih menunggu jadwal pemanggilan.
Sementara itu, dari 83 perusahaan perkebunan sawit yang dipanggil, 73 perusahaan memenuhi panggilan. Sebanyak 41 perusahaan telah membayar denda, 13 perusahaan menyatakan siap membayar, 19 perusahaan mengajukan keberatan, delapan perusahaan tidak hadir, dan dua perusahaan meminta penjadwalan ulang.
Dan tindak lanjut penertiban tersebut juga berdampak pada peningkatan penerimaan pajak negara.
“Ada tambahan penerimaan pajak sebesar Rp2,3 triliun melalui Direktorat Jenderal Pajak,” ujar Anang.
Memasuki 2026, Satgas PKH memastikan pengawasan dan penertiban kawasan hutan akan terus dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan sesuai ketentuan perundang-undangan. (*)





