EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda Ekonomi dan Bisnis
Kejaksaan Agung melalui Badan Pemulihan Aset membuka kembali lelang terbuka untuk Kapal MT Arman 114. Kapal sitaan negara ini menjadi salah satu aset terbesar yang dilelang melalui KPKNL Batam pada awal 2026. Simak syarat lengkapnya di Ekoin.co. (Foto: Ilustrasi Kapal Tanker).

Kejaksaan Agung melalui Badan Pemulihan Aset membuka kembali lelang terbuka untuk Kapal MT Arman 114. Kapal sitaan negara ini menjadi salah satu aset terbesar yang dilelang melalui KPKNL Batam pada awal 2026. Simak syarat lengkapnya di Ekoin.co. (Foto: Ilustrasi Kapal Tanker).

Kejagung Kembali Lelang Super Tanker MT Arman 114 Senilai Rp1,1 Triliun, Simak Syarat Khususnya

Ainurrahman oleh Ainurrahman
21 Januari 2026
Kategori Ekonomi dan Bisnis
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Ekoin.co – Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI kembali membuka kesempatan bagi para investor untuk memiliki aset raksasa berupa Kapal Tanker MT Arman 114.

Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas putusan inkrah Pengadilan Negeri Batam terkait kasus tindak pidana dengan terpidana Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa lelang ulang ini dilakukan setelah proses sebelumnya dinyatakan sepi peminat.

Kapal tanker berbendera Iran ini dilelang beserta muatan minyak mentah di dalamnya.

“Lelang dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 30 Januari 2026, melalui perantara KPKNL Batam. Total nilai limit yang ditetapkan untuk seluruh objek lelang ini mencapai Rp1.174.503.193.400,” ujar Anang dalam keterangan resminya, Rabu (21/1/2026).

Berita Menarik Pilihan

Airlangga Dampingi Presiden Prabowo Jalin Kerjasama dengan Inggris di London

Mendag Budi Santoso Lantik 14 Pejabat, Tantang Bawahannya untuk Berlari Lebih Kencang Layani Rakyat

Spesifikasi Aset dan Lokasi

MT Arman 114 merupakan kapal tanker raksasa buatan Korea Selatan tahun 1997 dengan spesifikasi teknis:

  • Panjang & Lebar: 330,27 meter x 58 meter.
  • Tonase: 156.880 GT (Kotor) dan 107.698 NT (Bersih).
  • Muatan: Light Crude Oil sebanyak 166.975,36 metrik ton atau setara 1,24 juta barel.
  • Lokasi: Saat ini kapal sedang bersandar di Perairan Batu Ampar, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Persyaratan Khusus Peserta

Mengingat muatan kapal berupa minyak mentah dalam jumlah besar, Kejaksaan menetapkan syarat ketat. Calon peserta lelang wajib memiliki izin resmi sebagai Badan Usaha Pengolahan Minyak Bumi atau Badan Niaga Minyak Bumi.

Seluruh dokumen persyaratan harus diunggah ke laman resmi lelang.go.id paling lambat tanggal 27 Januari 2026 pukul 12.00 WIB. Selain unggah digital, fisik dokumen juga harus dikirimkan langsung ke Kejaksaan Negeri Batam.

Bagi peminat yang membutuhkan informasi lebih detail, pihak Kejagung menyelenggarakan sesi penjelasan lelang (Aanwijzing) pada tanggal 22 hingga 23 Januari 2026 di kantor Kejari Batam.

Kejaksaan menegaskan bahwa peserta yang tidak hadir dalam sesi ini dianggap telah menyetujui kondisi objek lelang apa adanya.

Tags: Badan Pemulihan AsetBerita BatamBPA Kejagungekoin.coInvestasi Perkapalan.Kapal Tanker MT Arman 114Kejaksaan AgungLelang Kapal TankerLelang Kapal Tanker MT Arman 114Lelang NegaraLight Crude Oilminyak mentahMT Arman 114
Post Sebelumnya

Bongkar Korupsi EDC BRI, KPK Periksa Dirut PT Bringin Inti Teknologi

Post Selanjutnya

Belajar Autodidak dari YouTube, Komplotan Perakit Senpi Ilegal Cipacing Diringkus Polda Metro Jaya

Ainurrahman

Ainurrahman

Berita Terkait

Airlangga Dampingi Presiden Prabowo Luncurkan Kemitraan Strategis Baru RI–Inggris di London (Ist)

Airlangga Dampingi Presiden Prabowo Jalin Kerjasama dengan Inggris di London

oleh Iwan Purnama
21 Januari 2026
0

London, Ekoin.co — Pemerintah Indonesia kian mengukuhkan langkahnya di panggung global. Presiden Prabowo Subianto didampingi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga...

Menteri perdagangan Budi Santoso menlantik 14 pejabat (foto Humas Kemendag)

Mendag Budi Santoso Lantik 14 Pejabat, Tantang Bawahannya untuk Berlari Lebih Kencang Layani Rakyat

oleh Iwan Purnama
19 Januari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co – Menteri Perdagangan Budi Santoso merombak barisan strategis Kementerian Perdagangan dengan melantik 14 pejabat baru, Senin (19/1/2026), di...

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI

BNI Dukung Program Sekolah Rakyat Untuk Pemerataan Pendidikan

oleh Agus DJ
15 Januari 2026
0

Melalui penyediaan teknologi perbankan modern, perusahaan berusaha memastikan bahwa seluruh proses administrasi dan transaksi di lembaga pendidikan tersebut dapat berjalan...

Transformasi Digital Pasar Tradisional Lewat Program Lapak BSI

Transformasi Digital Pasar Tradisional Lewat Program Lapak BSI

oleh Agus DJ
15 Januari 2026
0

Jakarta, EKOIN.CO - PT Bank Syariah Indonesia Tbk terus menunjukkan komitmen tinggi dalam mempercepat agenda transformasi digital nasional dengan menyasar...

Post Selanjutnya
Barang Bukti Senpi Ilegal: Inilah deretan 20 pucuk senjata api rakitan dan airsoft gun yang berhasil disita Polda Metro Jaya dari tangan komplotan perakit asal Cipacing. Para pelaku memanfaatkan tutorial di YouTube untuk menciptakan senjata berbahaya dan menjualnya secara bebas di marketplace. (Foto: Ekoin.co, AMSI).

Belajar Autodidak dari YouTube, Komplotan Perakit Senpi Ilegal Cipacing Diringkus Polda Metro Jaya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.