Usai Kalah Praperadilan, KPK Periksa Eks Menag Hari ini, Langsung Ditahan?
Jakarta, Ekoin.co – Gerak cepat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kasus dugaan korupsi kuota haji libatka mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) atau Gus Yaqut.
Kamis (12/3), penyidik KPK memanggil Gus Yaqut dalam kapasitas sebagai tersangka kasus kuota haji.
“Hari ini, Kamis, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saudara YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024. Pemeriksaan terhadap YCQ dalam status sebagai tersangka,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta.
Lebih lanjut, Budi mengatakan pemeriksaan terhadap Yaqut diagendakan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Kami meyakini yang bersangkutan kooperatif dan akan memenuhi panggilan ini,” katanya.
Pada 9 Januari 2026, KPK mengumumkan dua tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Gus Yaqut dan Gus Alex.
Namun, Gus Yaqut mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026 dan terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Namun upaya Gus Yaqut gagal. Penetapan tersangkanya sah.
KPK mengumumkan telah menerima audit dari BPK RI mengenai kerugian keuangan negara sebesar Rp622 miliar. (*)























Tinggalkan Balasan