Jakarta, Ekoin.co – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penghentian sementara (suspensi) atas perdagangan saham PT Berkah Prima Perkasa Tbk (kode saham: BLUE) dan PT Morenzo Abadi Perkasa Tbk (kode saham: ENZO).
Kebijakan tersebut diberlakukan di seluruh pasar mulai sesi I perdagangan pada Selasa, 27 Januari 2026, hingga terdapat pengumuman lebih lanjut dari Bursa.
Langkah ini disampaikan BEI melalui keterangan tertulis yang diterbitkan pada Senin, 26 Januari 2026.
Dalam keterangannya, Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI, Pande Made Kusuma Ari A menyampaikan imbauan kepada seluruh pihak yang berkepentingan untuk mencermati informasi resmi yang disampaikan oleh masing-masing emiten.
“Para pihak yang berkepentingan diharapkan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan,” ujar Pande Made Kusuma dalam pernyataan resminya, (28/1).
Penghentian sementara perdagangan tersebut dilakukan sebagai bagian dari kewenangan BEI dalam menjaga keteraturan, kewajaran, dan efisiensi perdagangan efek di pasar modal Indonesia.
Suspensi diberlakukan terhadap saham BLUE dan ENZO di seluruh segmen pasar, mencakup Pasar Reguler, Pasar Negosiasi, dan Pasar Tunai.
Berdasarkan pengumuman Bursa, suspensi mulai efektif pada sesi I tanggal 27 Januari 2026. BEI menyatakan bahwa perdagangan kedua saham tersebut akan dibuka kembali setelah terdapat pengumuman lanjutan yang disampaikan secara resmi oleh Bursa kepada publik.
Sebelum diberlakukannya suspensi, saham PT Berkah Prima Perkasa Tbk (BLUE) mencatatkan pergerakan positif pada perdagangan terakhir, Senin, 26 Januari 2026.
Pada penutupan perdagangan hari tersebut, saham BLUE ditutup menguat sebesar 6,92 persen atau naik 400 poin ke level harga Rp6.175 per saham.
Kenaikan tersebut terjadi menjelang keputusan penghentian sementara yang diumumkan Bursa.
Sementara itu, saham PT Morenzo Abadi Perkasa Tbk (ENZO) juga mencatatkan penguatan pada hari perdagangan yang sama.
Saham ENZO ditutup menguat sebesar 9,70 persen atau naik 10 poin ke posisi harga Rp113 per saham pada penutupan perdagangan Senin, 26 Januari 2026.
BEI tidak merinci secara detail latar belakang teknis yang mendasari keputusan penghentian sementara perdagangan kedua saham tersebut.
Namun, sesuai dengan praktik yang berlaku, suspensi dapat dilakukan Bursa sebagai respons atas kondisi tertentu yang memerlukan penelaahan lebih lanjut, termasuk terkait dengan keterbukaan informasi atau aktivitas perdagangan yang memerlukan perhatian khusus.
Dalam pengumuman resminya, BEI menegaskan bahwa penghentian sementara ini dimaksudkan agar pelaku pasar memiliki waktu yang memadai untuk memperoleh informasi yang relevan dan lengkap sebelum kembali melakukan transaksi atas saham-saham yang bersangkutan.
Dengan diberlakukannya suspensi ini, investor dan pelaku pasar tidak dapat melakukan transaksi jual beli atas saham BLUE dan ENZO sampai dengan adanya pengumuman lanjutan dari BEI mengenai dibukanya kembali perdagangan kedua saham tersebut.
Bursa juga mengingatkan agar seluruh pemangku kepentingan, termasuk investor dan anggota bursa, senantiasa mengacu pada informasi resmi yang dipublikasikan oleh BEI dan emiten terkait.
Hingga berita ini diturunkan, BEI belum menyampaikan jadwal pasti mengenai berakhirnya masa penghentian sementara perdagangan saham PT Berkah Prima Perkasa Tbk dan PT Morenzo Abadi Perkasa Tbk. (*)





