Ekoin.co – Sektor minyak dan gas (migas) nasional kembali diguncang perkara besar yang menyedot perhatian publik.
Sorotan kali ini mengarah pada Muhammad Kerry Adrianto Riza, nama yang tak terpisahkan dari bayang-bayang Riza Chalid, figur lama yang kerap disebut sebagai pemain kuat di balik layar bisnis energi Indonesia.
Perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) ini bukan kasus biasa.
Potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp2,9 triliun menjadi alarm keras rapuhnya sistem pengawasan migas ketika berhadapan dengan kepentingan modal besar dan jejaring kekuasaan yang mengakar.
Alih-alih mendapatkan kejelasan, publik justru disuguhi narasi tandingan dari tim kuasa hukum terdakwa yang menyebut tak ada kerugian negara nyata dan menyederhanakan persoalan sebagai kesalahan administratif.
Di titik inilah akal sehat diuji: apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau sedang diarahkan untuk mengecilkan persoalan besar?
Salah satu kejanggalan paling menonjol adalah praktik pengoplosan BBM di depo swasta PT Orbit Terminal Merak.
Padahal regulasi mengharuskan proses tersebut dilakukan di fasilitas resmi Pertamina dengan pengawasan ketat otoritas migas.
Pemindahan aktivitas ke depo swasta membuka ruang abu-abu: pengawasan longgar, transparansi kabur, dan kualitas sulit diverifikasi. Dampaknya bukan hanya potensi kerugian negara, tetapi juga risiko bagi konsumen.
Keanehan berlanjut pada pengadaan sewa kapal pengangkut migas yang ternyata tidak mengantongi izin usaha resmi.
Dalam industri yang sangat diatur, absennya izin merupakan pelanggaran serius dan menimbulkan dugaan bahwa prinsip tata kelola perusahaan hanya menjadi slogan kosong.
Amarah publik kian membesar ketika muncul dugaan aliran dana hingga Rp176 miliar untuk fasilitas mewah, termasuk aktivitas golf.
Kontras tajam terlihat ketika rakyat menghadapi mahalnya energi, sementara elite diduga menikmati kemewahan dari skema yang dipersoalkan.
Kasus ini menjadi ujian bagi penegakan hukum. Jika pelanggaran sistemik direduksi sebagai urusan prosedural semata, maka yang dipertaruhkan bukan hanya Rp2,9 triliun, melainkan keadilan dan kedaulatan energi bangsa.
Jika hukum tumpul ke atas, yang dirampok bukan sekadar uang negara, melainkan kepercayaan rakyat.





