Ekoin.co – Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan terus berkembang.
Salah satu nama yang dikabarkan ikut diamankan adalah Rizal, mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC.
Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, Rizal yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) DJBC Sumatera Bagian Barat, ditangkap tim KPK saat berada di Lampung, Rabu (4/2/2026).
Penangkapan tersebut disebut sebagai bagian dari OTT yang dilakukan KPK terhadap sejumlah pejabat Bea Cukai. Selain Rizal, beberapa pegawai DJBC lainnya juga dikabarkan diamankan dalam operasi yang berlangsung di Jakarta.
Menariknya, Rizal baru saja menempati posisi Kakanwil DJBC Sumatera Bagian Barat. Ia dilantik pada 28 Januari 2026, atau belum genap dua pekan sebelum operasi penindakan dilakukan. Sebelumnya, Rizal menjabat sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, posisi strategis yang beririsan langsung dengan pengawasan dan penegakan hukum kepabeanan.
KPK sendiri telah mengonfirmasi adanya OTT di lingkungan Bea Cukai Jakarta. Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan operasi tersebut, meski belum mengungkap identitas pihak-pihak yang diamankan maupun konstruksi perkara yang tengah didalami.
“Ya, benar,” ujar Fitroh singkat saat dikonfirmasi, Rabu (4/2).
Informasi yang beredar menyebutkan, para pihak yang terjaring OTT akan segera dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Hingga berita ini diturunkan, KPK belum menyampaikan keterangan resmi terkait jumlah pihak yang diamankan, barang bukti yang disita, serta dugaan tindak pidana yang melatarbelakangi OTT tersebut. Perkembangan kasus ini masih terus dipantau seiring proses pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK.




