Demi Konten ‘Sewa Pacar’, Kreator Shandy Logay Resmi Berbaju Oranye

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka per malam ini. Kasusnya terkait eksploitasi anak secara ekonomi. Untuk sementara satu pasal dulu, nanti kita lihat perkembangannya," ujar AKP Herman, Kamis (22/1/2026). Klarifikasi Tak Hentikan Jerat Pidana
Potongan gambar dari unggahan Shandy Logay saat membujuk seorang siswi SMA untuk ikut dalam konten "Sewa Pacar" dengan imbalan uang tunai. Video ini menjadi bukti kunci kepolisian dalam menjerat tersangka atas dugaan eksploitasi anak secara ekonomi. (Foto: Tangkapan Layar/Instagram)

Tasikmalaya, EKoin.co – Ambisi mengejar angka engagement lewat konten kontroversial berujung jeruji besi.

Polres Tasikmalaya Kota resmi menetapkan kreator konten Shandy Logay (SL) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perlindungan anak.

Penetapan ini merupakan buntut dari video viral bertajuk “Sewa Pacar Satu Jam” yang melibatkan siswi di bawah umur sebagai objek kontennya.

Eksploitasi Berkedok Hiburan: Dibayar Rp100 Ribu untuk Jadi Pacar

Konten yang memicu kecaman luas ini memperlihatkan SL mendatangi dua siswi SMA di sebuah pusat perbelanjaan.

Dengan iming-iming uang Rp50 ribu hingga Rp100 ribu serta traktiran makan, SL membujuk salah satu siswi untuk ikut pergi bersamanya menggunakan mobil selama satu jam.

Meski dikemas sebagai hiburan, publik menilai aksi tersebut sebagai bentuk nyata child grooming dan eksploitasi anak. Banyak pihak khawatir konten semacam ini menormalisasi praktik bahaya terhadap anak sekolah dengan dalih popularitas digital.

Detik-Detik Penahanan: Tertunduk dengan Tangan Terborgol

Setelah menjalani pemeriksaan intensif di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota, SL akhirnya keluar dari ruang penyidik dengan kondisi tangan terborgol.

Sekitar pukul 21.00 WIB, pria yang kerap tampil nyentrik di media sosial ini hanya bisa tertunduk saat digiring menuju ruang tahanan.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Herman Saputra, menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara menemukan unsur pidana yang kuat.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka per malam ini. Kasusnya terkait eksploitasi anak secara ekonomi. Untuk sementara satu pasal dulu, nanti kita lihat perkembangannya,” ujar AKP Herman, Kamis (22/1/2026).
Klarifikasi Tak Hentikan Jerat Pidana

Sebelum ditahan, SL sempat mengunggah video permohonan maaf dan mengklaim bahwa dirinya tidak berniat merugikan pihak mana pun. Ia mengakui adanya kesalahan dalam konsep konten yang ia buat.

Namun, permintaan maaf tersebut tidak menggugurkan proses hukum. Penyidik kini tengah merampungkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.

Polisi juga tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan pasal atau tersangka baru jika ditemukan bukti tambahan dalam proses penyidikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini