Ekoin.co – Kasus dugaan korupsi pertambangan nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, memasuki babak baru yang kian memanas dan menjadi sorotan nasional.
Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi strategis, termasuk kediaman mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar, serta rumah seorang anggota DPR RI aktif yang identitasnya masih dirahasiakan.
Operasi senyap digelar Rabu (28/1) di Jakarta, Bogor, dan sekitarnya. Penyidik dilaporkan mengamankan dokumen-dokumen krusial terkait praktik penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di kawasan hutan lindung sepanjang 2013–2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa penyidikan ini juga menelisik jaringan luas, mulai dari korporasi tambang hingga pejabat eselon I dan II KLHK.
Sengkarut lahan nikel Konawe Utara sejatinya sempat diusut KPK pada 2017. Mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, ditetapkan tersangka atas penerbitan puluhan IUP yang menumpang tindih lahan konsesi PT Aneka Tambang Tbk (Antam), dengan potensi kerugian negara diperkirakan Rp2,7 triliun.
Namun, proses hukum sempat terhenti setelah KPK mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Kini, Kejaksaan Agung mengambil alih kasus ini untuk menelisik potensi kerugian yang lebih luas akibat kerusakan ekosistem.
Laporan lapangan mengungkap aktivitas pengapalan nikel ilegal masih berlangsung di Blok Morombo, Jetty Bososi, meski Mahkamah Agung memenangkan pemilik lahan sah (Putusan Inkrah Nomor 5928 K/PDT/2025).
Aktivitas ini diduga mendapat perlindungan kelompok berkepentingan, menunjukkan lemahnya pengawasan dan kekuatan “beking” lebih kuat daripada hukum.
Anggota Komisi III DPR RI, Hasbiallah Ilyas, mengkritik SP3 KPK dan mendesak transparansi.
Penggeledahan rumah mantan menteri dan anggota DPR memperkuat dugaan aliansi oligarki yang memanfaatkan celah birokrasi untuk keuntungan pribadi.
Skandal nikel Konawe Utara kini menjadi ujian serius bagi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Menuntaskan kasus ini menjadi kunci membuktikan bahwa pengelolaan sumber daya alam bukan untuk kepentingan oligarki, melainkan untuk martabat bangsa.





