Aceh Timur, Ekoin.co – Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, bersama Kanwil Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Langsa, dan Badan Narkotika Nasional (BNN RI), berhasil menggagalkan peredaran narkotika golongan I jenis metamfetamina atau sabu seberat kurang lebih 100 kilogram di Kabupaten Aceh Timur.
Direktur Interdiksi Narkotika Bea Cukai, R. Syarif Hidayat, mengatakan penindakan dilakukan pada Sabtu hingga Ahad (24–25 Januari 2026) di kawasan Alue Tho, Kecamatan Peureulak Timur, berdasarkan informasi intelijen terkait dugaan pemasukan narkotika melalui jalur laut. Informasi awal diterima tim gabungan pada 21 Januari dan dianalisis secara mendalam untuk memetakan titik rawan penimbunan serta jaringan yang terlibat.
“Operasi ini adalah tindak lanjut dari intelijen yang kami terima. Petugas melakukan surveillance dan pengejaran terhadap kendaraan yang digunakan mengangkut narkotika,” kata Syarif.
Petugas mengamankan seorang pengemudi berinisial MZ dan dari kendaraan ditemukan lima goni berwarna kuning, masing-masing berisi 20 bungkus sabu seberat sekitar satu kilogram per bungkus, total 100 kilogram. Barang bukti diuji menggunakan Narcotics Identification Kit (NIK) dan positif mengandung sabu. MZ mengaku menerima perintah dari seseorang berinisial I. Tersangka dan barang bukti diamankan di Kantor BNNK Langsa untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Syarif menegaskan pengungkapan ini menunjukkan pentingnya sinergi antarinstansi dan komitmen Bea Cukai melindungi masyarakat dari ancaman narkotika. “Pengembangan kasus akan terus dilakukan hingga seluruh jaringan terbongkar,” ujarnya.
Kakanwil Bea Cukai Aceh, Bier Budy Kismulyanto, menambahkan, pengungkapan ini menjadi momentum penting pemberantasan narkotika sepanjang 2026. Dari jumlah dan pola jaringan, terlihat potensi lahirnya jaringan baru yang mengancam generasi muda.
Bea Cukai, BNN, dan aparat terkait berkomitmen memperkuat pengawasan di wilayah rawan penyelundupan, untuk menekan peredaran narkotika dan melindungi masyarakat.





