Jakarta, Ekoin.co – Bursa Efek Indonesia (BEI) menyoroti nilai gugatan Kementerian Lingkungan Hidup terhadap PT Toba Pulp Lestari Tbk yang nilainya Rp3,89 triliun.
Gugatan perdata senilai Rp3,89 triliun setara dengan transaksi sebesar 302,84% dari total ekuitas Perseroan per 30 September 2025, dengan asumsi kurs tengah BI sebesar Rp16.680.
Dan rasio nilai transaksi tersebut melampaui batas yang ditetapkan OJK untuk penetapan transaksi material. Merujuk pada Pasal 3 Ayat 1 POJK Nomor 17/POJK.045/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (POJK 17/2020), suatu transaksi dikategorikan sebagai transaksi material apabila nilai transaksi sama dengan 20% atau lebih dari ekuitas perusahaan.
“Agar dapat disampaikan latar belakang Perseroan menilai bahwa gugatan hukum dari KLH belum menimbulkan dampak material terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan maupun kelangsungan usaha Perseroan,” tulis BEI dalam suratnya dikutip Kamis (29/1).
Otoritas Bursa telah mensuspensi emiten sektor kehutanan PT Toba Pulp Lestari Tbk. (INRU) sejak 17 Desember 2025.
Menjawab surat Otoritas, merujuk Surat Perseroan nomor 070/TPL-P/I/26 tanggal 22 Januari 2026, Toba Pulp Lestari menyebutkan bahwa gugatan tersebut belum menimbulkan dampak yang material terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan maupun kelangsungan usaha.
Perseroan menjawab bahwa klarifikasi dan koordinasi secara formal kepada OJK telah dilakukan pada Rabu (28/1/2026).
“[Klarifikasi dan koordinasi] secara formal melalui pengajuan Form E075. Saat ini Perseroan masih menunggu tanggapan resmi dari OJK,” kata Direktur Toba Pulp Lestari Anwar Lawden.
Anwar mengatakan konfirmasi dan klarifikasi kembali atas materialitas gugatan dilakukan untuk memperoleh pandangan regulator dalam konteks penerapan ketentuan Transaksi Material sesuai POJK Nomor 17/POJK.04/2020.
Adapun mengenai gugatan KLH yang diajukan melalui Pengadilan Negeri Medan, Anwar mengatakan bahwa INRU kini tengah dalam tahap mempelajari dan mencermati substansi gugatan secara menyeluruh, termasuk aspek hukum dan strategi pembelaan yang akan ditempuh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)





