Jakarta, Ekoin.co – Kapolres Sleman Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo di nonaktifkan sementara dari jabatannya, buntut kasus Hogi Minaya (43) yang menjadi tersangka setelah membela istrinya yang dijambret.
Sang suami mengejar pelaku jambret hingga menabrak dan meninggal dunia.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo menyampaikan pemberhentian sementara dilakukan sesuai rekomendasi hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT), dari Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.
“Dalam audit itu, ditemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan sehingga proses penyidikan menimbulkan kegaduhan di masyarakat, serta berdampak pada menurunnya citra Polri,” ujar Brigjen Trunoyudo dalam keterangan tertulis, Jumat (30/1/2026).
Brigjen Trunoyudo menjelaskan dalam pelaksanaan ADTT itu, seluruh peserta sepakat agar Kapolresta Sleman dinonaktifkan sementara waktu hingga pemeriksaan lanjutan selesai dilaksanakan.
Ia menegaskan langkah ini diambil sebagai komitmen Polri dalam menjaga profesionalisme, transparansi dan akuntabilitas institusi.
“Penonaktifan sementara ini dilakukan semata-mata untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” jelasnya.
Brigjen Trunoyudo menambahkan rencananya akan dilakukan serah terima jabatan Kapolresta Sleman yang dipimpin oleh Kapolda DIY, pada Jumat (30/1/2026) hari ini.
Sebelumnya, peristiwa kecelakaan yang membuat polisi menjadikan Hogi sebagai tersangka itu terjadi di Jalan Solo, Maguwoharjo, Sleman, Yogyakarta, pada 26 April 2025 lalu.
Korban tewas berinisial RDA dan RS, warga Pagar Alam, Sumatera Selatan yang merupakan penjambret istri Hogi, Arsita (39).
Pengungkapan polisi kala itu, Hogi yang tengah mengendarai mobil melihat istrinya yang sedang naik motor menjadi korban jambret.
Hogi lalu mengejar dan memepet kendaraan pelaku hingga terjadi kecelakaan yang menewaskan dua pelaku.
Dalam kasus ini, Hogi dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009. ()





