Jakarta, Ekoin.co – Pemerintah menyebutkan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru bukan alat kekuasaan negara untuk menghukum, melainkan benteng utama perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dari potensi kesewenang-wenangan aparat penegak hukum.
Hal itu disampaikan Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej saat menjadi narasumber dalam Kick Off dan Webinar Sosialisasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP di Graha Pengayoman, Jakarta, Kamis (29/1/2026).
Menurut Wamenkum, paradigma hukum acara pidana selama ini kerap disalahpahami. Keberhasilan sistem peradilan pidana, kata dia, bukan diukur dari banyaknya pelaku kejahatan yang diproses, melainkan dari kemampuan sistem itu mencegah kejahatan tanpa mengorbankan hak asasi warga negara.
“Keliru kalau hukum acara pidana dianggap semata-mata untuk memproses pelaku kejahatan. Secara filosofis, hukum acara pidana itu dibentuk untuk melindungi hak asasi manusia,” tegas Edward.
Ia menjelaskan, KUHAP secara inheren mengandung antinomi—dua prinsip yang saling bertentangan namun tidak boleh saling meniadakan. Di satu sisi, negara memiliki ius puniendi atau hak untuk menuntut dan menghukum. Di sisi lain, hukum acara pidana justru wajib membatasi kekuasaan tersebut agar tidak melanggar HAM.
“KUHAP itu antinomi. Negara punya hak menghukum, tapi sekaligus harus melindungi HAM. Karena itu kewenangan aparat harus ditulis jelas dan ketat,” ujarnya.
Edward mengungkapkan, KUHAP baru memuat sekitar 60 pasal yang mengatur penyelidikan dan penyidikan. Seluruh kewenangan penyidik dan penuntut umum, kata dia, wajib dituangkan secara eksplisit, rinci, dan tidak multitafsir.
“Ini bukan untuk memperbesar atau memperkuat kekuasaan aparat. Justru aparat penegak hukum haram hukumnya bertindak di luar apa yang tertulis,” tegasnya.
Ia menambahkan, karakter utama hukum acara pidana adalah sifat keresmian. Artinya, setiap tindakan aparat harus berbasis aturan tertulis, jelas, dan ketat—tanpa ruang tafsir yang merugikan terduga, tersangka, terdakwa, hingga narapidana.
Lebih jauh, Wamenkum menyebut KUHAP baru secara tegas mengadopsi prinsip due process of law yang diakui secara universal. Prinsip ini mensyaratkan dua hal mutlak: jaminan perlindungan HAM dalam hukum acara dan kepatuhan aparat terhadap aturan yang melindungi HAM tersebut.
“Hukum acara pidana tidak boleh ditafsirkan untuk merugikan individu. Filosofinya adalah melindungi warga dari kesewenang-wenangan negara,” ujarnya.
KUHAP baru juga memberikan penekanan kuat pada perlindungan kelompok rentan, mulai dari hak tersangka, saksi, dan korban, hingga hak perempuan, anak, penyandang disabilitas, lansia, dan kelompok rentan lainnya.
Edward mengungkapkan, KUHAP secara eksplisit mewajibkan penyidik melakukan asesmen kebutuhan pendampingan bagi pihak yang diperiksa.
Bahkan, kata dia, tindakan penyiksaan, pelanggaran harkat dan martabat manusia, serta praktik tidak profesional dalam penuntutan dikategorikan sebagai pelanggaran serius.
“Kalau penyidik atau penuntut umum melakukan penyiksaan atau tindakan yang melanggar martabat manusia, itu bukan hanya pelanggaran etik, tapi bisa dipidana,” pungkasnya.
Dengan penekanan tersebut, pemerintah menegaskan bahwa KUHAP baru bukan sekadar pembaruan hukum acara, melainkan instrumen konstitusional untuk menempatkan HAM sebagai panglima dalam sistem peradilan pidana Indonesia. ()




