Jakarta, Ekoin.co – Dua kali tersangka Ishfah Abidil Aziz alias Gus Alex diperiksa kasus korupsi kuota haji. Namun Gus Alex masih melenggang pulang dari Gedung KPK.
Pada Kamis (29/1), penyidik KPK memeriksa tersangka Gus Alex soal kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama Tahun 2023-2024.
“Pemeriksaan hari ini fokus berkaitan dengan perhitungan kerugian negara,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan di Jakarta.
Budi mengatakan, konstruksi yang digunakan dalam kasus tersebut adalah Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yaitu dugaan kerugian keuangan negara. Sehingga proses pemeriksaan Gus Alex dilakukan secara intensif oleh auditor BPK.
Budi menyampaikan pemeriksaan Gus Alex hari ini juga untuk melengkapi pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya. Sebab, KPK sudah memeriksa pihak-pihak lain, di antaranya penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK), asosiasi maupun pihak-pihak di Kementerian Agama, termasuk untuk penghitungan kerugian keuangan negara oleh auditor BPK.
“Selain itu, untuk pemeriksaan saksi-saksi lainnya yang juga dilakukan di hari-hari sebelumnya sebagian dilakukan oleh penyidik KPK untuk melengkapi bukti-bukti awal yang sudah diperoleh sebelumnya sehingga bukti yang ditemukan dalam perkara ini menjadi lebih kuat,” ucap Budi.
Sebelumnya, pada Selasa 27 Januari 2026, KPK telah memeriksa Gus Alex. Pemeriksaan soal aliran dana ke Kemenag.
Dalam kasus kuota haji, pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.
Mereka yang dicegah adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil, serta Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
KPK pada 9 Januari 2026, mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dan Ishfah Abidal Aziz (IAA). (*)





