Jakarta, Ekoin.co – Alarm buat pasar bursa Indonesia dari Morgan Stanley Capital International (MSCI) yang mengeluarkan pernyataan terkait evaluasi terhadap pasar saham Indonesia, khususnya menyangkut isu transparansi dan likuiditas porsi saham publik (free float).
Pasalnya, dua hari berturut-turut Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) tercatat anjlok hingga 8 persen. Otoritas harus melakukan trading halt.
Merespons kondisi pasar dan menjawab pernyataan MSCI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menerbitkan revisi aturan batas minimal saham publik atau free float dari 7,5% menjadi 15%.
Dalam pernyataannnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyampaikan OJK menerima penjelasan dari Morgan Stanley Capital International (MSCI) tentang free float saham Indonesia sebagai masukan yang baik.
Menurutnya, OJK melihat MSCI tetap ingin memasukkan saham-saham Indonesia ke dalam indeks global. Hal tersebut dinilai Mahendra menunjukkan bahwa pasar modal Indonesia sangat layak investasi (investable) bagi investor internasional.
OJK menegaskan pihaknya akan melakukan sejumlah langkah untuk menindaklanjuti proposal atau penyesuaian yang sudah dilakukan Bursa Efek Indonesia atau Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
“Yang sudah dipublikasikan dan saat ini sedang dipelajari MSCI apakah sesuai dengan kebutuhan mereka. Yang adalah mengecualikan investor dalam kategori corporate dan others dalam perhitungan free float dan mempublikasikan kepemilikan saham di atas ataupun 5% untuk setiap kategori tadi,” paparnya di Gedung BEI, Kamis (29/1/2026
Mahendra juga menegaskan bahwa BEI akan menerbitkan revisi aturan free float yang saat ini masih dipatok sebesar minimal 7,5%.
“SRO akan menerbitkan aturan free float 15% dalam waktu dekat dan transparansi yang baik,” tegasnya.
Free float 15% itu akan berlaku bagi emiten baru maupun perusahaan yang sudah berstatus perusahaan terbuka atau emiten existing.
Bos OJK itu menambahkan bahwa emiten yang tidak dapat memenuhi aturan free float 15% itu, BEI dan OJK akan diberikan exit policy melalui pengawasan yang baik.
Sebelumnya, OJK membuat skenario perhitungan apabila free float dinaikkan menjadi besaran tertentu.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi memaparkan pihaknya membuat kalkulasi bagaimana perkiraan nilai tambah yang harus diserap pasar apabila kewajiban free float dinaikkan menjadi batas tertentu.
“Kalau kami naikkan free float menjadi] 10%, itu dibutuhkan pendanaan sekitar Rp21 triliun. Lalu kalau kami naikkan 15%, dibutuhkan sekitar Rp203 triliun. (*)





