Banda Aceh, Ekoin.co – Pemerintah Kota Banda Aceh kembali menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum jinayat tanpa pandang bulu.
Sebanyak enam terpidana pelanggar syariat Islam menjalani eksekusi uqubat cambuk di ruang terbuka publik Taman Bustanussalatin (Taman Sari), Banda Aceh, Kamis (29/1/2026).
Berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh yang telah berkekuatan hukum tetap, total cambukan yang dieksekusi mencapai 420 kali.
Seluruh pelaksanaan mengacu pada Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Sorotan publik tertuju pada salah satu terpidana yang merupakan oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh.
Oknum tersebut bersama pasangannya terbukti melanggar jarimah ikhtilath atau bermesraan di luar ketentuan syariat. Keduanya masing-masing dijatuhi hukuman 23 kali cambuk.
Kepala Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, menegaskan bahwa institusinya tidak memberi ruang toleransi, meskipun pelanggaran dilakukan oleh aparat internal penegak syariat.
“Siapa pun yang melanggar qanun akan diproses sesuai aturan. Tidak ada perlakuan khusus, termasuk bagi anggota Satpol PP dan WH,” kata Rizal di sela eksekusi.
Ia menambahkan, oknum PPPK tersebut juga telah dijatuhi sanksi administratif berat berupa pemecatan. Surat Keputusan pemberhentian telah diterbitkan setelah memperoleh persetujuan Badan Kepegawaian Negara.
Selain kasus ikhtilath, eksekusi juga dijalani oleh empat terpidana lainnya. Sepasang pria dan wanita yang terbukti melakukan jarimah zina dan khamar masing-masing menerima 140 kali cambukan.
Sementara itu, seorang pria dijatuhi 42 kali cambuk dan seorang perempuan 52 kali cambuk atas pelanggaran ikhtilath dan khamar.
Pelaksanaan cambuk sempat dihentikan sementara akibat kondisi kesehatan salah satu terpidana menurun. Setelah mendapatkan penanganan medis, eksekusi kembali dilanjutkan sesuai prosedur.
Pemerintah Kota Banda Aceh berharap pelaksanaan uqubat cambuk yang disaksikan masyarakat ini dapat menjadi peringatan dan efek jera, sekaligus pengingat pentingnya menjaga nilai moral serta mematuhi syariat Islam di Serambi Mekkah.





