EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda PERISTIWA DAERAH
Pelaksanaan uqubat cambuk terhadap terpidana pelanggar Qanun Syariat Islam di Taman Bustanussalatin (Taman Sari), Kota Banda Aceh, Kamis (29/1).

Pelaksanaan uqubat cambuk terhadap terpidana pelanggar Qanun Syariat Islam di Taman Bustanussalatin (Taman Sari), Kota Banda Aceh, Kamis (29/1).

Oknum PPPK WH Dicambuk dan Dipecat, Banda Aceh Eksekusi 420 Cambukan terhadap Enam Pelanggar Syariat

Hasrul Ekoin oleh Hasrul Ekoin
30 Januari 2026
Kategori DAERAH
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Banda Aceh, Ekoin.co – Pemerintah Kota Banda Aceh kembali menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum jinayat tanpa pandang bulu.

Sebanyak enam terpidana pelanggar syariat Islam menjalani eksekusi uqubat cambuk di ruang terbuka publik Taman Bustanussalatin (Taman Sari), Banda Aceh, Kamis (29/1/2026).

Berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh yang telah berkekuatan hukum tetap, total cambukan yang dieksekusi mencapai 420 kali.

Seluruh pelaksanaan mengacu pada Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Sorotan publik tertuju pada salah satu terpidana yang merupakan oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh.

Berita Menarik Pilihan

Teror Penembakan Suami Anggota DPRD Jateng: Korban Tuding Oknum DPR RI Jadi Otak Intelektual

Kobin, Strategi Humanis Bhabinkamtibmas Polda Jatim Dekati Warga Lewat Secangkir Kopi

Oknum tersebut bersama pasangannya terbukti melanggar jarimah ikhtilath atau bermesraan di luar ketentuan syariat. Keduanya masing-masing dijatuhi hukuman 23 kali cambuk.

Kepala Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, menegaskan bahwa institusinya tidak memberi ruang toleransi, meskipun pelanggaran dilakukan oleh aparat internal penegak syariat.

“Siapa pun yang melanggar qanun akan diproses sesuai aturan. Tidak ada perlakuan khusus, termasuk bagi anggota Satpol PP dan WH,” kata Rizal di sela eksekusi.

Ia menambahkan, oknum PPPK tersebut juga telah dijatuhi sanksi administratif berat berupa pemecatan. Surat Keputusan pemberhentian telah diterbitkan setelah memperoleh persetujuan Badan Kepegawaian Negara.

Selain kasus ikhtilath, eksekusi juga dijalani oleh empat terpidana lainnya. Sepasang pria dan wanita yang terbukti melakukan jarimah zina dan khamar masing-masing menerima 140 kali cambukan.

Sementara itu, seorang pria dijatuhi 42 kali cambuk dan seorang perempuan 52 kali cambuk atas pelanggaran ikhtilath dan khamar.

Pelaksanaan cambuk sempat dihentikan sementara akibat kondisi kesehatan salah satu terpidana menurun. Setelah mendapatkan penanganan medis, eksekusi kembali dilanjutkan sesuai prosedur.

Pemerintah Kota Banda Aceh berharap pelaksanaan uqubat cambuk yang disaksikan masyarakat ini dapat menjadi peringatan dan efek jera, sekaligus pengingat pentingnya menjaga nilai moral serta mematuhi syariat Islam di Serambi Mekkah.

Tags: Hukuman Cambuk Banda AcehOknum WH DicambukPelanggaran Syariat IslamQanun JinayatTaman Sari Banda Aceh
Post Sebelumnya

Mahasiswa Tewas Akibat Tawuran di Bekasi, Dua Pelaku Diringkus Polda Metro Jaya dalam Operasi Pekat Jaya 2026

Post Selanjutnya

SCTV Rilis Daftar Program Ramadan 1447 H, Tayang Mulai 17 Februari

Hasrul Ekoin

Hasrul Ekoin

Berita Terkait

Amat Muzakhin (Boim) pasca-insiden penembakan oleh orang tak dikenal di Pekalongan. (Foto: Dok. Istimewa/Polres Pekalongan)

Teror Penembakan Suami Anggota DPRD Jateng: Korban Tuding Oknum DPR RI Jadi Otak Intelektual

oleh Hasrul Ekoin
18 Februari 2026
0

Kapolres Pekalongan, AKBP Rachmad C. Yusuf, bergerak cepat dengan memimpin olah TKP hingga dini hari. Untuk menjamin keselamatan korban dan...

Aipda Muhammad Sugeng saat menyeduh kopi gratis untuk warga melalui program "Kobin" (Kopi Cak Bhabin) di pemukiman warga Surabaya. (Foto: Dok. Polri/Polda Jatim)

Kobin, Strategi Humanis Bhabinkamtibmas Polda Jatim Dekati Warga Lewat Secangkir Kopi

oleh Aminuddin Sitompul
18 Februari 2026
0

“Kami datang ke warga sambil membawa Kobin. Tujuannya agar komunikasi lebih hangat, warga nyaman menyampaikan aspirasi,” ujarnya, Selasa (17/2/2026).

Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dijadwalkan menjalani sidang etik pada Kamis (19/2) terkait kepemilikan koper putih berisi sabu dan ekstasi.

Kasus Narkoba Eks Kapolres Bima Kota: AKBP Didik Putra Kuncoro Hadapi Sidang Etik Kamis Ini

oleh Aminuddin Sitompul
17 Februari 2026
0

"Kepolisian Negara Republik Indonesia sekali lagi menegaskan komitmennya untuk tidak menoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik yang dilakukan...

Sejumlah barang bukti mulai dari ponsel pintar hingga paspor milik buronan narkoba Supriadi alias Adi T yang berhasil diamankan di Bandara Kualanamu. (Foto: Dok. Bareskrim Polri)

DPO Narkoba Ditangkap di Kualanamu: Supriadi Alias Adi T Tak Berkutik Saat Disergap Polisi

oleh Aminuddin Sitompul
17 Februari 2026
0

Penangkapan dilakukan tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri setelah menerima informasi dari petugas imigrasi yang mencurigai identitas seorang penumpang...

Post Selanjutnya
Deputy Director Programming SCTV, Banardi Rachmad bersama Deddy Mizwar dalam konferensi pers "Ramadan Penuh Cinta" di Jakarta. (Foto: Dok. SCTV)

SCTV Rilis Daftar Program Ramadan 1447 H, Tayang Mulai 17 Februari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.