Ekoin.co – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meluapkan kekecewaannya dalam sidang penyelesaian hambatan usaha (debottlenecking), Senin (26/1/2026).
Hal ini dipicu oleh temuan kebocoran pajak dari aktivitas pelayaran asing di perairan Indonesia yang sangat masif.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan bahwa sementara pelayaran domestik mampu menyetorkan pajak hingga Rp24 triliun, pelayaran asing hanya menyumbang Rp600 miliar.
Padahal, potensi pajak dari kapal asing diprediksi mencapai Rp6 triliun.
Ketimpangan yang Ironis: 1/10 dari Potensi
Ketimpangan ini terungkap setelah Indonesian National Shipowners Association (INSA) melaporkan maraknya kapal asing yang beroperasi di Indonesia tanpa menyetor Pajak Penghasilan (PPh) maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
“Dari perusahaan pelayaran asing itu sekitar Rp600 miliar setahun. Yang sudah masuk, Rp670 miliar untuk yang asing,” ujar Bimo, perwakilan DJP, saat memaparkan data di depan Menkeu Purbaya.
Menkeu Purbaya menyoroti bahwa realisasi tersebut hanya menyentuh sepersepuluh dari potensi yang ada. “Rp600 miliar potensinya, seharusnya Rp6 triliun. Itu cuma 1/10-nya.
Kalau digalakkan masih bisa nggak?” tanya Purbaya dengan nada tegas kepada perwakilan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Ultimatum Dua Minggu dan Ancaman Potong Anggaran
Menteri Keuangan pun mendesak Kemenhub untuk segera memperbaiki prosedur pengawasan dan mewajibkan setiap kapal asing melampirkan bukti setor PPh atau tax treaty sebagai syarat mutlak izin berlayar.
Langkah ini diambil agar kapal domestik tidak merasa dianaktirikan di negeri sendiri.
Purbaya memberikan tenggat waktu maksimal dua minggu untuk melihat perubahan di lapangan. Ia secara terbuka mengkritik kesiapan Kemenhub yang dinilai kurang dalam melakukan monitoring dan komunikasi.
“Kelihatan kemarin-kemarin Perhubungan juga tidak siap memberikan jawaban yang clear. Dan yang ngadu (INSA) juga bilang Perhubungan kurang monitor,” cetus Purbaya.
Tak main-main, Purbaya melontarkan ancaman serius jika Kemenhub tidak segera memperbaiki pola pengawasan komunikasi tersebut.
“Iya, kalau mereka tidak kerjakan, saya akan potong anggarannya diam-diam,” tegas Purbaya.
Perbaikan Sistem di Lapangan
Menkeu menekankan bahwa efektivitas penagihan pajak ini sangat bergantung pada keberanian dan kecepatan Kemenhub memberikan data di lapangan.
Dalam satu hingga dua minggu ke depan, Kemenkeu akan berkoordinasi langsung dengan INSA untuk memverifikasi apakah aturan baru tersebut sudah diimplementasikan oleh petugas di pelabuhan.





