Tanggerang, Ekoin.co – Upaya penertiban peredaran obat keras ilegal kembali dilakukan aparat kepolisian di wilayah Kabupaten Tangerang.
Unit Reserse Kriminal Polsek Sepatan, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil membongkar praktik penjualan obat keras tanpa izin edar yang menyasar masyarakat di Kecamatan Sepatan.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Rabu, 28 Januari 2026, setelah polisi menerima laporan warga terkait aktivitas mencurigakan seorang pedagang keliling yang diduga menyelipkan transaksi obat terlarang saat berjualan.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan tertutup di lapangan.
Dari hasil pemantauan, petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik tidak wajar di kawasan Kampung Sepatan.
Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan sejumlah obat keras yang tidak disertai izin edar resmi. Pria tersebut diketahui berinisial HSP alias Piki (23), warga setempat.
Kapolsek Sepatan, AKP Fahyani, S.H., mengatakan bahwa pelaku diduga menjalankan modus sederhana namun berbahaya, yakni memanfaatkan aktivitas berdagang untuk mengedarkan obat keras secara eceran.
“Petugas menemukan obat keras jenis Tramadol dan Hexymer yang disimpan pelaku. Barang-barang tersebut diduga dijual bebas tanpa resep dokter,” ujar Fahyani, Kamis (29/1/2026).
Dalam penggeledahan, polisi menyita 79 butir Tramadol, 61 butir Hexymer, uang tunai Rp220 ribu yang diduga hasil penjualan, serta satu unit sepeda motor dan tas selempang yang digunakan saat beroperasi.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku telah menjalankan praktik tersebut selama kurang lebih dua pekan. Obat-obatan dijual secara satuan kepada pembeli di sekitar wilayah Sepatan.
Atas perbuatannya, HSP dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran obat ilegal yang berpotensi merusak kesehatan publik.
“Obat keras tanpa izin edar bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga ancaman serius bagi keselamatan masyarakat, terutama anak muda. Kami tidak akan mentolerir praktik semacam ini,” tegasnya.
Saat ini, tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Sepatan. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pemasok obat-obatan tersebut.
Polisi juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika maupun obat terlarang melalui kantor kepolisian terdekat atau layanan darurat 110.





