EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda PERISTIWA MEGAPOLITAN
Barang bukti obat keras jenis Tramadol dan Hexymer yang diamankan dari seorang pedagang keliling di wilayah Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.

Barang bukti obat keras jenis Tramadol dan Hexymer yang diamankan dari seorang pedagang keliling di wilayah Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.

Polisi Bongkar Peredaran Tramadol Ilegal Berkedok Pedagang Keliling

Hasrul Ekoin oleh Hasrul Ekoin
30 Januari 2026
Kategori MEGAPOLITAN
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Tanggerang, Ekoin.co – Upaya penertiban peredaran obat keras ilegal kembali dilakukan aparat kepolisian di wilayah Kabupaten Tangerang.

Unit Reserse Kriminal Polsek Sepatan, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil membongkar praktik penjualan obat keras tanpa izin edar yang menyasar masyarakat di Kecamatan Sepatan.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Rabu, 28 Januari 2026, setelah polisi menerima laporan warga terkait aktivitas mencurigakan seorang pedagang keliling yang diduga menyelipkan transaksi obat terlarang saat berjualan.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan tertutup di lapangan.

Dari hasil pemantauan, petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik tidak wajar di kawasan Kampung Sepatan.

Berita Menarik Pilihan

Amankan Imlek 2026, Polda Metro Jaya Kerahkan 1.919 Personel ke 165 Vihara

Geprek Harga Parkir Rp100 Ribu, 8 Jukir Liar di Tanah Abang Diringkus Tim Gabungan

Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan sejumlah obat keras yang tidak disertai izin edar resmi. Pria tersebut diketahui berinisial HSP alias Piki (23), warga setempat.

Kapolsek Sepatan, AKP Fahyani, S.H., mengatakan bahwa pelaku diduga menjalankan modus sederhana namun berbahaya, yakni memanfaatkan aktivitas berdagang untuk mengedarkan obat keras secara eceran.

“Petugas menemukan obat keras jenis Tramadol dan Hexymer yang disimpan pelaku. Barang-barang tersebut diduga dijual bebas tanpa resep dokter,” ujar Fahyani, Kamis (29/1/2026).

Dalam penggeledahan, polisi menyita 79 butir Tramadol, 61 butir Hexymer, uang tunai Rp220 ribu yang diduga hasil penjualan, serta satu unit sepeda motor dan tas selempang yang digunakan saat beroperasi.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku telah menjalankan praktik tersebut selama kurang lebih dua pekan. Obat-obatan dijual secara satuan kepada pembeli di sekitar wilayah Sepatan.

Atas perbuatannya, HSP dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran obat ilegal yang berpotensi merusak kesehatan publik.

“Obat keras tanpa izin edar bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga ancaman serius bagi keselamatan masyarakat, terutama anak muda. Kami tidak akan mentolerir praktik semacam ini,” tegasnya.

Saat ini, tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Sepatan. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pemasok obat-obatan tersebut.

Polisi juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika maupun obat terlarang melalui kantor kepolisian terdekat atau layanan darurat 110.

Tags: hexymer tanpa izin edarperedaran obat keras ilegalpolisi bongkar obat ilegal tangerangtramadol ilegal sepatan
Post Sebelumnya

Jampidsus Benarkan Rumah yang Digeledah adalah Kediaman Eks Menteri Kehutanan Siti Nurbaya

Post Selanjutnya

Asta Cita dan Hukum Desa: Pemerintah Perluas Peran Negara di Tingkat Lokal

Hasrul Ekoin

Hasrul Ekoin

Berita Terkait

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi meninjau perayaan Tahun Baru Imlek di vihara wilayah setempat, Senin (16/2/2026). (Humas-Polres Jakbar).

Amankan Imlek 2026, Polda Metro Jaya Kerahkan 1.919 Personel ke 165 Vihara

oleh Aminuddin Sitompul
17 Februari 2026
0

Ia menyebut seluruh vihara yang menggelar kegiatan ibadah mendapat perhatian pengamanan maksimal. Selain itu, rekayasa lalu lintas disiapkan secara situasional...

Petugas Polsek Tanah Abang dan Kecamatan siaga di depan blok F Pasar Tanah Abang (Foto: Ridwansyah/ekoin.co)

Geprek Harga Parkir Rp100 Ribu, 8 Jukir Liar di Tanah Abang Diringkus Tim Gabungan

oleh Ridwansyah
17 Februari 2026
0

Sementara itu, Camat Tanah Abang Dwiarti Indriani Utami mengatakan para juru pakir yang diamankan merupakan warga Tanah Abang. Para jukir...

Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Pusat Kewalahan Halau Pembersih Makam Musiman

Peziarah TPU Kawi-Kawi ‘Dikepung’ Gerombolan Pembersih Makam Pemaksa Duit

oleh Ridwansyah
17 Februari 2026
0

“Kami kewalahan dalam mencegah keberadaan para pembersih makam yang merupakan warga sekitar. Pasalnya ada empat pintu akses yang langsung tembus...

Kepala Dinas PPAPP DKI Jakarta, Dwi Oktavia (tengah), saat mendampingi para lansia menikmati suasana Festival Imlek 2026 di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat. (Foto: Ekoin/Istimewa)

Rayakan Keberagaman, Dinas PPAPP Ajak Puluhan Lansia Meriahkan Festival Imlek 2026 di Bundaran HI

oleh Ridwansyah
17 Februari 2026
0

"Di tengah kemeriahan Imlek hari ini, kita melihat hal yang sangat indah, yaitu keberagaman yang dirayakan bersama. Puluhan lansia hadir,...

Post Selanjutnya
Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas meresmikan capaian 100 persen Pos Bantuan Hukum Desa dan Kelurahan di Kalimantan Selatan, Banjarbaru, Jumat (30/1/2026).

Asta Cita dan Hukum Desa: Pemerintah Perluas Peran Negara di Tingkat Lokal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.