Banjarbaru, Ekoin.co — Pemerintah melalui Kementerian Hukum RI menuntaskan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa dan Kelurahan di seluruh wilayah Kalimantan Selatan.
Dengan total 2.015 Posbankum yang kini aktif, Kalsel resmi menjadi salah satu provinsi dengan cakupan layanan bantuan hukum 100 persen hingga tingkat desa dan kelurahan.
Peresmian dilakukan langsung Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas di Banjarbaru, Jumat (30/1/2026).
Ia menegaskan, Posbankum dirancang sebagai garda terdepan negara dalam memastikan akses keadilan yang mudah, cepat, dan terjangkau bagi masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan.
“Posbankum adalah bentuk kehadiran negara di desa. Di sini, persoalan hukum diselesaikan dengan dialog, tanpa biaya mahal, dan tanpa harus selalu berujung ke pengadilan,” ujar Supratman.
Ia menyebut, keberadaan Posbankum telah terbukti efektif dalam menyelesaikan konflik sosial di berbagai daerah.
Mulai dari sengketa waris yang berlarut puluhan tahun hingga konflik sensitif di tengah masyarakat, mampu diselesaikan melalui pendekatan musyawarah dan mediasi.
Menurut Supratman, Posbankum sejalan dengan arah kebijakan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, terutama dalam memperkuat keadilan sosial dan supremasi hukum.
Secara nasional, hingga kini telah terbentuk lebih dari 82 ribu Posbankum, dengan 31 provinsi mencatatkan cakupan penuh.
Meski demikian, ia mengingatkan agar Posbankum tidak berhenti pada aspek seremonial.
Seluruh layanan harus dijalankan secara akuntabel, termasuk pelaporan berbasis data melalui sistem digital yang disiapkan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
Wakil Menteri Desa dan PDT Ahmad Riza Patria menilai Posbankum penting untuk mencegah konflik sejak dini di tingkat desa.
Hal senada disampaikan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Hasnuryadi Sulaiman, yang menegaskan bahwa keadilan kini tak lagi menjadi hak eksklusif warga perkotaan.
Dengan capaian ini, Kalimantan Selatan menjadi contoh nasional bahwa akses keadilan dapat menjangkau hingga ke akar rumput.





