EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meninggalkan Gedung Merah Putih KPK usai menjalani pemeriksaan selama lebih dari empat jam sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengalihan kuota haji 2024, Jumat (30/1/2026).

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meninggalkan Gedung Merah Putih KPK usai menjalani pemeriksaan selama lebih dari empat jam sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengalihan kuota haji 2024, Jumat (30/1/2026).

Yaqut Cholil Qoumas Keluar KPK Tanpa Rompi Oranye, Ada Apa dengan Kasus Kuota Haji?

Hasrul Ekoin oleh Hasrul Ekoin
30 Januari 2026
Kategori HUKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Ekoin.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengurai benang kusut dugaan korupsi pengalihan kuota haji tahun 2024.

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, kembali menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (30/1/2026).

Yaqut tiba di kompleks KPK sekitar pukul 13.17 WIB dan baru meninggalkan lokasi lebih dari empat jam kemudian.

Pantauan di lapangan menunjukkan ia keluar dari ruang penyidikan pada pukul 17.38 WIB tanpa mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK, meski statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kepada wartawan, Yaqut mengaku telah memenuhi seluruh pertanyaan penyidik.

Berita Menarik Pilihan

Otak Pencurian Emas 1 Ton di Ketapang Akhirnya Diseret ke Jaksa, Terancam 15 Tahun Penjara

Purbaya Yudhi Sadewa Buka Suara soal OTT KPK: Tidak Ada Kekebalan, Kemenkeu Dukung Penegakan Hukum

Ia menyebut pemeriksaan berlangsung lancar dan menegaskan sikap kooperatif selama proses hukum berjalan.

“Saya menyampaikan semua yang saya ketahui kepada penyidik,” ujarnya singkat sebelum bergegas meninggalkan gedung antirasuah.

Perkara ini bermula dari kebijakan distribusi kuota haji tambahan yang dinilai menyimpang dari ketentuan.

Indonesia diketahui memperoleh tambahan 20.000 kuota haji, yang seharusnya dialokasikan secara proporsional, yakni mayoritas untuk jemaah haji reguler dan sebagian kecil untuk haji khusus.

Namun, hasil penelusuran KPK menemukan adanya perubahan skema pembagian menjadi sama rata. Separuh dari kuota tambahan tersebut dialihkan ke jalur haji khusus.

Praktik inilah yang diduga membuka celah terjadinya penyalahgunaan wewenang dan potensi tindak pidana korupsi.

Dalam perkara ini, Yaqut tidak sendirian. KPK juga menetapkan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, sebagai tersangka.

Penyidik mendalami peran masing-masing pihak, termasuk kemungkinan adanya aliran dana yang berkaitan dengan pengalihan kuota tersebut.

Fokus penyidikan kini tidak hanya menyasar aspek administratif, tetapi juga menelusuri dugaan transaksi keuangan ilegal yang diduga merugikan jemaah haji reguler.

KPK menilai pengalihan kuota ke jalur haji khusus berpotensi menimbulkan keuntungan tidak sah bagi pihak tertentu.

Hingga berita ini diturunkan, KPK belum memberikan penjelasan resmi terkait alasan belum dilakukannya penahanan terhadap Yaqut Cholil Qoumas, meski pemeriksaan sebagai tersangka telah dilakukan secara intensif.

Tags: korupsi kuota hajiKPKSkandal Kuota Haji 2024Tersangka Korupsi HajiYaqut Cholil Qoumas
Post Sebelumnya

Celurit Disita di Cikini, Tiga Pemuda Diamankan Polisi

Post Selanjutnya

Penggeledahan Rumah Eks Menteri Kehutanan Siti Nurbaya Terkait Korupsi Industri Sawit

Hasrul Ekoin

Hasrul Ekoin

Berita Terkait

Tersangka Liu Xiaodong (LXD) dengan tangan diborgol saat tiba di Bandara Ketapang di bawah pengawalan Bareskrim Polri. Liu yang diduga sebagai beneficial owner PT BBT kini resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Ketapang atas kasus tambang emas ilegal dan pencurian dengan pemberatan. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

Otak Pencurian Emas 1 Ton di Ketapang Akhirnya Diseret ke Jaksa, Terancam 15 Tahun Penjara

oleh Hasrul Ekoin
5 Februari 2026
0

“Tersangka disangkakan Pasal 447 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, termasuk dugaan pencurian listrik, serta Pasal 306 KUHP mengenai penyalahgunaan bahan...

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa

Purbaya Yudhi Sadewa Buka Suara soal OTT KPK: Tidak Ada Kekebalan, Kemenkeu Dukung Penegakan Hukum

oleh Iwan Purnama
4 Februari 2026
0

Ia menegaskan tidak ada perlindungan khusus bagi siapa pun. Jika terbukti bersalah, sanksi administratif hingga pemberhentian akan dijatuhkan sesuai ketentuan...

Kakanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Rizal, dikabarkan sedang dalam perjalanan menuju Jakarta usai diamankan tim KPK di Lampung terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi. (Foto: Dok. KPK/Ekoin.co)

Rizal, Mantan Direktur P2 Bea Cukai yang Baru Menjabat Kakanwil, Dikabarkan Terjaring OTT KPK

oleh Hasrul Ekoin
4 Februari 2026
0

Penangkapan tersebut disebut sebagai bagian dari OTT yang dilakukan KPK terhadap sejumlah pejabat Bea Cukai. Selain Rizal, beberapa pegawai DJBC...

Tim JPU dalam sidang perkara korupsi Tata Kelola Minyak Mentah di Pertamina

Ahli Ungkap Pelanggaran Prinsip Pengadaan dan Prosedur Teknis Blending dalam Sidang Kerry Adrianto

oleh Ainurrahman
4 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina kembali...

Post Selanjutnya
Penggeledahan Rumah Eks Menteri Kehutanan Siti Nurbaya Terkait Korupsi Industri Sawit

Penggeledahan Rumah Eks Menteri Kehutanan Siti Nurbaya Terkait Korupsi Industri Sawit

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.