Jakarta, Ekoin.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengurai benang kusut dugaan korupsi pengalihan kuota haji tahun 2024.
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, kembali menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (30/1/2026).
Yaqut tiba di kompleks KPK sekitar pukul 13.17 WIB dan baru meninggalkan lokasi lebih dari empat jam kemudian.
Pantauan di lapangan menunjukkan ia keluar dari ruang penyidikan pada pukul 17.38 WIB tanpa mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK, meski statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kepada wartawan, Yaqut mengaku telah memenuhi seluruh pertanyaan penyidik.
Ia menyebut pemeriksaan berlangsung lancar dan menegaskan sikap kooperatif selama proses hukum berjalan.
“Saya menyampaikan semua yang saya ketahui kepada penyidik,” ujarnya singkat sebelum bergegas meninggalkan gedung antirasuah.
Perkara ini bermula dari kebijakan distribusi kuota haji tambahan yang dinilai menyimpang dari ketentuan.
Indonesia diketahui memperoleh tambahan 20.000 kuota haji, yang seharusnya dialokasikan secara proporsional, yakni mayoritas untuk jemaah haji reguler dan sebagian kecil untuk haji khusus.
Namun, hasil penelusuran KPK menemukan adanya perubahan skema pembagian menjadi sama rata. Separuh dari kuota tambahan tersebut dialihkan ke jalur haji khusus.
Praktik inilah yang diduga membuka celah terjadinya penyalahgunaan wewenang dan potensi tindak pidana korupsi.
Dalam perkara ini, Yaqut tidak sendirian. KPK juga menetapkan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, sebagai tersangka.
Penyidik mendalami peran masing-masing pihak, termasuk kemungkinan adanya aliran dana yang berkaitan dengan pengalihan kuota tersebut.
Fokus penyidikan kini tidak hanya menyasar aspek administratif, tetapi juga menelusuri dugaan transaksi keuangan ilegal yang diduga merugikan jemaah haji reguler.
KPK menilai pengalihan kuota ke jalur haji khusus berpotensi menimbulkan keuntungan tidak sah bagi pihak tertentu.
Hingga berita ini diturunkan, KPK belum memberikan penjelasan resmi terkait alasan belum dilakukannya penahanan terhadap Yaqut Cholil Qoumas, meski pemeriksaan sebagai tersangka telah dilakukan secara intensif.





