Jakarta, Ekoin.co – Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa), menggugat enam pasal pencemaran nama baik dan fitnah ke Mahkamah Konstitusi (MK), pada Jumat (30/1/2026).
Penasihat hukum Roy Suryo, Rismon dan Tifa, Refly Harun mengatakan ada enam pasal yang diuji. Pasal-pasal itu termuat dalam KUHP baru dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Enam pasal yang diuji adalah Pasal 434 dan 434 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 27, 28 ayat (2), Pasal 32 serta Pasal 35 Undang-Undang ITE.
“Jadi pasal itulah yang kita persoalkan, dan mudah-mudahan MK.bisa mengabulkannya, karena yang paling utama adalah sebagai the guardian of the constitution, sebagai penjaga konstitusi, itu MK harus memprotek warga negara agar tidak mudah dikriminalisasikan,” ujar Refly Harun di Gedung MK, Jumat (30/1/2026).
Refly menilai pasal itu pada praktiknya telah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara (UUD) 1945, yang menjamin kebebasan berpendapat warga negara.
Menurutnya, penerapan pasal bisa menjadi alat kriminalisasi terhadap warga negara yang menyatakan pendapatnya.
“Kriminalisasi itu melanggar pasal-pasal dalam konstitusi, yaitu kebebasan menyatakan pendapat baik secara lisan dan tulisan. Apalagi pendapat itu adalah the expert opinion, pendapat yang dikeluarkan oleh para ahli,” tambahnya.
Refly Harun berharap, Hakim Konstitusi bisa memberikan tafsir baru atas penerapan pasal tersebut. Kemudian, pasal-pasal tersebut harusnya tidak berlaku untuk pejabat publik.
“Jadi pejabat publik tidak boleh tersinggung, kalau kemudian urusan-urusan publik itu dilakukan penelitian oleh masyarakat. Jadi pejabat publik dan urusan publik,” ungkap Refly.
“Karena itu sah bagi siapa pun untuk melakukan pengkajian, pengujian, dan lain sebagainya dan tidak boleh dikriminalkan. Masa pengkajian dan pengujian dikriminalkan,” pungkas Refly. (Amsi)





