Jakarta, Ekoin.co – Pemerintah mulai menata ulang praktik bisnis nasional agar sejalan dengan prinsip Hak Asasi Manusia (HAM).
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi memberikan izin prakarsa penyusunan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Pelaksanaan Penilaian Kepatuhan Pelaku Usaha terhadap Bisnis dan Hak Asasi Manusia (BHAM).
Izin tersebut diberikan kepada Kementerian Hak Asasi Manusia dan disampaikan melalui surat Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi kepada Menteri HAM Natalius Pigai, tertanggal 29 Januari 2026.
Persetujuan Presiden ini merupakan tindak lanjut atas usulan Kementerian HAM yang telah diajukan sejak Mei dan September 2025, serta diperkuat dengan rekomendasi dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Pemerintah menilai regulasi tersebut mendesak untuk memperkuat penerapan prinsip Bisnis dan HAM di Indonesia.
Menteri HAM Natalius Pigai menegaskan bahwa kehadiran Perpres ini bukan sekadar formalitas regulasi, melainkan instrumen negara untuk memastikan dunia usaha menjalankan kegiatan bisnis secara bertanggung jawab dan berkeadilan.
“Prinsip Hak Asasi Manusia harus hadir secara nyata dalam praktik bisnis. Ini adalah langkah maju dalam penegakan HAM di sektor usaha,” kata Natalius, Sabtu (31/1/2026).
Menurutnya, relasi antara bisnis dan HAM tidak dapat dipandang sebagai komitmen sukarela semata.
Negara memiliki kewajiban melindungi hak warga negara, sementara pelaku usaha berkewajiban menghormati HAM, mencegah terjadinya pelanggaran, serta memastikan pemulihan apabila pelanggaran terjadi.
“Pemenuhan dan pemulihan HAM bukan hanya tugas negara, tetapi juga menjadi tanggung jawab korporasi,” ujarnya.
Pasca terbitnya izin prakarsa, Kementerian HAM akan segera membawa RPerpres tersebut ke tahap pembahasan lintas kementerian dan lembaga.
Proses ini juga akan melibatkan Tim Nasional OECD serta unsur masyarakat sipil guna memastikan prinsip partisipasi bermakna dalam perumusan kebijakan.
Pemerintah menargetkan penyusunan RPerpres rampung pada tahun 2026. Selanjutnya, tahap sosialisasi akan dilakukan sepanjang 2027 agar pelaku usaha memahami kewajiban baru yang akan diberlakukan.
“Mulai 2028, penerapan prinsip Bisnis dan HAM tidak lagi bersifat sukarela, tetapi wajib dan mengikat,” tegas Natalius.
Dalam surat persetujuan tersebut, Mensesneg Prasetyo Hadi menekankan agar penyusunan RPerpres dilakukan secara terkoordinasi dengan seluruh kementerian, lembaga, dan instansi terkait. Regulasi ini juga harus berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan atas UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Selain itu, Prasetyo meminta rapat lintas kementerian dan lembaga digelar paling lambat 14 hari kerja sejak persetujuan diterbitkan, dengan target penyelesaian regulasi pada tahun 2026.
Penyusunan Perpres Bisnis dan HAM ini diharapkan menjadi fondasi hukum yang kuat dalam mendorong kepatuhan pelaku usaha terhadap penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM (P5HAM), sekaligus mempertegas komitmen negara menciptakan iklim usaha yang berkelanjutan dan berstandar global.





