EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
Wamenkum Eddy Hiariej: Di KUHP Baru, Hukuman Penjara Bisa Diganti Kerja Sosial

Oplus_131072

Wamenkum Eddy Hiariej: Di KUHP Baru, Hukuman Penjara Bisa Diganti Kerja Sosial

Yudi Permana oleh Yudi Permana
1 Februari 2026
Kategori HUKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Ekoin.co – Wakil Menteri Hukum Prof. Edward Omar Sharif Hiariej menilai hukum pidana dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang baru lebih manusiawi.

“KUHP yang baru memiliki visi reintegrasi sosial, dalam pengertian bahwa pelaku tindak pidana itu harus dikoreksi. Koreksi itu dijatuhi pidana atau tindakan, tapi tidak mesti dipenjara,” ujar dia yang biasa disapa Prof Eddy Hiariej saat berbincang dengan Eddy Wijaya dalam podcast EdShareOn yang tayang pada Rabu, 28 Januari 2026.

Menurut Prof Eddy, ada modifikasi alternatif pidana. Misalnya pidana pengawasan, dan kerja sosial. Paradigma yang lebih modern ini tidak lagi menggunakan hukum pidana sebagai sarana balas dendam.

“Namun, lebih berorientasi pada keadilan korektif, keadilan restoratif untuk memulihkan korban, serta keadilan rehabilitatif. Jadi dia (hukum pidana) memperbaiki pelaku maupun korban,” kata Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada ini.

Diketahui, Pemerintah resmi memberlakukan KUHP dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru pada 2 Januari 2026.

Berita Menarik Pilihan

Aniaya Kekasih dan Tolak Bayar Tagihan di Restoran, WN Selandia Baru Dideportasi

Skandal Investasi TaniHub: Dirut BRI Ventures dan PT MDI Didakwa Rugikan Negara Ratusan Miliar

Pemberlakuan keduanya menandai berakhirnya era hukum pidana kolonial yang berlaku di Indonesia selama lebih dari seabad. KUHP dan KUHAP baru juga disebut sebagai babak baru penegakan hukum yang berakar pada budaya Indonesia dan nilai-nilai Pancasila, serta lebih modern dan manusiawi.

Di KUHP baru misalnya, ada jenis pidana kerja sosial yang sebelumnya belum diatur. Pasal 85 ayat 1 UU 1/2023 menyatakan pidana kerja sosial bisa menjadi alternatif untuk ancaman pidana penjara kurang dari 5 tahun yang kemudian diputus menjadi pidana penjara 6 bulan oleh hakim.

Prof Eddy menjelaskan, KUHP baru menyatakan hakim wajib menerapkan pidana yang lebih ringan, dan apabila ada pertentangan kepastian hukum dan keadilan, hakim wajib mengikuti keadilan.

“Apabila tindak pidana tidak lebih dari 5 tahun, maka berdasarkan syarat tertentu hakim menjatuhkan pidana pengawasan. Sedangkan bila ancaman pidananya tidak lebih dari 3 tahun, dengan syarat-syarat tertentu hakim menjatuhkan pidana kerja sosial,” kata Eddy.

Di antara syarat itu, lanjut dia, misalnya adalah pengakuan terdakwa terhadap tindak pidana yang dilakukan, riwayat sosial terdakwa, dan kemampuan terdakwa membayar pidana denda.

Ihwal pendapat yang menilai hukuman kerja sosial tidak membuat terpidana kapok dari kesalahannya, Prof Eddy menyebut bahwa tidak selalu efek jera lahir dari hukuman yang kejam. Dan tidak selamanya efek jera harus dengan hukuman mendekam di penjara.

“Dengan pidana kerja sosial, dia (terpidana) tetap dibina untuk tidak mengulangi perbuatannya dan bisa kembali ke masyarakat,” jelasnya.

Artinya, menurut Prof. Eddy, hukum pidana baru ini memberi kesempatan kedua bagi pelaku kejahatan untuk bertobat. Namun aturan ini tidak berlaku untuk residivis.

Adapun untuk hukuman pengawasan, Prof Eddy menjelaskan jenis sanksi ini sudah ada di KUHP lama, dengan istilah pidana percobaan. Untuk jenis hukuman ini, pelaku tidak boleh mengulangi perbuatannya, dan wajib melaporkan diri ke aparat dua kali sepekan.

“Yang penting pada waktu yang ditentukan dia wajib lapor. Selebihnya dia mau ke luar negeri, atau ke mana, terserah,” ucap Prof Eddy.  (*)

Tags: Diganti Kerja SosialEddy Hiariejhukuman penjaraKUHP BaruWamenkum
Post Sebelumnya

Hasto PDIP Sebut Ada Spirit Satyam Eva Jayate di Balik Mundur Massal Pejabat OJK dan BEI Gegara IHSG Anjlok

Post Selanjutnya

Presiden Prabowo Siap Rombak Total Direksi Bank Himbara, Fokus Kredit untuk Ekonomi Rakyat

Yudi Permana

Yudi Permana

Berita Terkait

Aniaya Kekasih dan Tolak Bayar Tagihan di Restoran, WN Selandia Baru Dideportasi

Aniaya Kekasih dan Tolak Bayar Tagihan di Restoran, WN Selandia Baru Dideportasi

oleh Iwan Purnama
3 Februari 2026
0

Badung, Ekoin.co – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar menuntaskan proses deportasi terhadap warga negara Selandia Baru berinisial AJM (50), Jumat...

Nicko Widjaja dan William Gozal mengikuti sidang pembacaan dakwaan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026) malam.

Skandal Investasi TaniHub: Dirut BRI Ventures dan PT MDI Didakwa Rugikan Negara Ratusan Miliar

oleh Ainurrahman
3 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Direktur Utama BRI Ventures Nicko Widjaja dan Vice President of Investment BRI...

Roy Suryo Cs (Ist)

JPU Kembalikan Berkas ke Penyidik, Roy Suryo Cs Sebut Karena Belum Memenuhi Syarat KUHAP

oleh Aminuddin Sitompul
3 Februari 2026
0

Jakarta - Ekoin.co - Roy Suryo Cs merespons pengembalian berkas perkara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta...

Eks Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan KPK Terkait Korupsi Kuota Haji Jerat Mantan Mertuanya

Perkara Korupsi Jual Beli Gas, KPK Periksa Mantan Dirut PT PGN Suko Hartono

oleh Ainurrahman
2 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Pemeriksaan sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi dalam kerja sama jual beli gas di PT PGN tahun...

Post Selanjutnya
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menyampaikan rencana Presiden Prabowo Subianto terkait perombakan direksi Bank Himbara, Bogor.

Presiden Prabowo Siap Rombak Total Direksi Bank Himbara, Fokus Kredit untuk Ekonomi Rakyat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.