Aceh Timur, Ekoin.co — Upaya penyelundupan ratusan satwa liar dilindungi ke Thailand berhasil digagalkan tim gabungan Bea Cukai Langsa, Polres Aceh Timur, Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, dan BKSDA Aceh, Jumat malam (30/1/2026).
Penindakan dilakukan di Pante Bayam, Kecamatan Madat, setelah tim menerima informasi masyarakat mengenai rencana pengiriman ilegal satwa melalui jalur laut Aceh Timur. Aparat melakukan pemetaan dan pengawasan ketat di dermaga-dermaga rakyat sebelum menghentikan truk Isuzu Traga bernomor polisi BL 8224 DO yang dikemudikan AS (41).
Pemeriksaan awal mengungkap truk membawa berbagai satwa langka, termasuk orang utan betina, primata simpai surili (lutung Sumatera), burung eksotis seperti kakatua, rangkong, cendrawasih, beo, nuri bayan, parkit, hingga satwa laut dan ular hidup. Petugas mencatat total 53 koli berisi ratusan satwa, termasuk 30 koli belangkas beku, kelelawar albino, dan kerangka hewan bertaring.
Sebagian besar satwa dilindungi berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2024 dan ketentuan CITES, yang mengatur ketat perdagangan internasional satwa langka. Dari keterangan pengemudi, truk berangkat dari Lhokseumawe, memuat barang di Alue Bili, Aceh Utara, sebelum menuju Madat untuk diduga dipindahkan ke speedboat ke Thailand.
Semua barang bukti, sarana pengangkut, dan tersangka kini diserahterimakan ke Balai Penegakan Hukum Kehutanan Sumatera untuk proses hukum lanjutan.
Kepala Bea Cukai Langsa, Dwi Harmawanto, menegaskan bahwa perdagangan ilegal satwa tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kelestarian sumber daya alam Indonesia. “Kami mengimbau masyarakat tidak terlibat dalam jual beli satwa dilindungi maupun produk turunannya,” tegasnya.





