Deliserdang, Ekoin.co – Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul, menyerahkan santunan secara langsung kepada 11 ahli waris korban tewas akibat bencana banjir di wilayah Sumatra.
Penyerahan bantuan ini dilakukan di sela kegiatan Dialog Kesejahteraan Sosial dan Sekolah Rakyat di Deli Serdang, Sumatera Utara, Sabtu (31/1/2026).
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mempercepat fase pemulihan pascabencana sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.
Rincian Nilai Santunan dan Bantuan Lanjutan
Gus Ipul menjelaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan skema bantuan finansial yang terukur bagi para korban terdampak:
- Korban Meninggal Dunia: Santunan sebesar Rp15 juta per ahli waris.
- Korban Luka Berat: Santunan sebesar Rp5 juta.
- Bantuan Isian Rumah: Untuk kategori rumah rusak berat/sedang sebesar Rp3 juta per keluarga.
- Pemulihan Ekonomi: Bantuan pemberdayaan sosial sebesar Rp5 juta per keluarga.
- Jaminan Hidup (Jadup): Dana sebesar Rp450.000 per orang per bulan selama tiga bulan.
“Santunan ini adalah bagian dari skema bantuan yang disalurkan secara bertahap, mulai dari masa tanggap darurat hingga pemulihan,” tegas Gus Ipul, Minggu (1/2/2026).
Mekanisme Pendataan ‘By Name, By Address’
Guna memastikan bantuan tidak salah sasaran, Kemensos menerapkan mekanisme pendataan berlapis.
Data awal yang berasal dari BNPB harus ditetapkan oleh kepala daerah dan diverifikasi oleh Forkopimda serta dinas sosial provinsi.
Selanjutnya, data tersebut divalidasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Dukcapil sebelum akhirnya disetujui untuk dicairkan.
“Setelah ditandatangani Menteri Dalam Negeri, Kemensos segera menyalurkan bantuan langsung kepada nama-nama yang diusulkan dari bawah, by name, by address,” jelas Gus Ipul. Penyaluran sendiri dilakukan melalui jaringan Bank Himbara dan PT Pos Indonesia.
Kerja Lintas Sektor di Bawah Satgas
Penanganan bencana di Sumatra melibatkan kolaborasi besar antarinstansi. Selain Kemensos dan BNPB, proses rehabilitasi ini didukung oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, TNI, Polri, serta BUMN.
Seluruh elemen ini bekerja di bawah koordinasi Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana untuk memastikan masyarakat terdampak dapat segera kembali beraktivitas normal.





