Bekasi, Ekoin.co – Kepolisian berhasil mengungkap kasus penculikan anak yang terjadi di wilayah Kabupaten Bekasi. Seorang pria berinisial MAR alias L ditangkap setelah membawa kabur seorang anak berinisial MAA dari Jalan Pahlawan Raya, Desa Setiamekar, pada Minggu (25/1/2026).
Peristiwa bermula ketika korban diminta keluarga membeli gas LPG di warung dekat rumah.
Namun, setelah pergi, korban tak kunjung kembali. Merasa ada kejanggalan, ibu kandung korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian keesokan harinya, Senin (26/1/2026).
Dari keterangan sejumlah saksi, korban terakhir kali terlihat bersama seorang pria yang mengenakan atribut ojek online dan mengendarai sepeda motor.
Pelaku diduga memaksa korban ikut dengannya dengan cara mengintimidasi, termasuk menunjukkan senjata tajam jenis belati yang disimpan di bagian dashboard motor.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polres Metro Bekasi langsung melakukan penyelidikan intensif.
Hasil pelacakan mengarah ke wilayah Kabupaten Bandung. Pengejaran pun dilakukan hingga Kamis (29/1/2026).
Petugas akhirnya menghentikan sebuah bus antarkota jurusan Bandung–Merak di kawasan Babakan Ciparay, Kota Bandung.
Di dalam bus tersebut, polisi berhasil mengamankan pelaku beserta korban dalam kondisi selamat. Keduanya kemudian dibawa ke Polres Metro Bekasi untuk proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif penculikan terungkap dilatarbelakangi persoalan pribadi.
Pelaku nekat membawa korban dengan tujuan menekan orang tua korban agar bersedia kembali menjalin hubungan asmara dengannya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 450 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Hukuman tersebut dapat diperberat hingga 15 tahun karena korban merupakan anak di bawah umur.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini mendapat apresiasi dari keluarga korban. Dengan nada haru, ibu korban menyampaikan rasa terima kasih kepada jajaran Polres Metro Bekasi atas respons cepat dan profesional hingga anaknya dapat kembali dengan selamat.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Polres Metro Bekasi, khususnya Satreskrim dan Unit Jatanras. Kami sekeluarga sangat bersyukur anak kami bisa kembali dan berharap pelaku diproses sesuai hukum,” ujarnya.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Sumarni menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan terhadap anak. Komitmen serupa disampaikan jajaran Satreskrim yang memastikan proses penyidikan berjalan profesional dan transparan.
Sebagai bagian dari upaya mendekatkan layanan kepolisian kepada masyarakat, Polres Metro Bekasi juga terus mengajak warga memanfaatkan layanan CLBK (Curhat Langsung ke Bunda Kapolres Metro Bekasi) sebagai saluran pengaduan langsung demi menjaga keamanan dan ketertiban wilayah.





