Jakarta & Banda Aceh, Ekoin.co – Penanganan pascabencana di Aceh memperlihatkan paradoks yang sulit diabaikan. Di tingkat pusat, pemerintah mengumumkan penurunan signifikan jumlah pengungsi. Namun di daerah, fondasi utama pemulihan justru belum siap digunakan.
Tujuh puluh hari setelah banjir bandang dan longsor menerjang Aceh pada 26 November 2025, laporan resmi Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pusat menunjukkan progres yang disebut menggembirakan. Sebaliknya, di Aceh sendiri, perencanaan induk yang seharusnya menjadi kompas pembangunan kembali masih berada di tahap diskusi dan penyelarasan data.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (4/2/2026), Juru Bicara Satgas PRR, Amran Jamaluddin, menyampaikan bahwa jumlah pengungsi telah berkurang hingga 95,9 persen. Pemerintah pusat mengklaim sebagian besar warga terdampak telah kembali menjalani aktivitas normal.
Selain itu, Satgas PRR juga melaporkan pembangunan 4.001 unit hunian sementara serta pembersihan 129 titik terdampak bencana. Capaian tersebut disebut sebagai implementasi langsung arahan Presiden Prabowo Subianto yang dijalankan melalui koordinasi lintas kementerian.
Namun, narasi optimistis dari Jakarta tidak sepenuhnya sejalan dengan dinamika di Aceh. Pada hari yang sama di Banda Aceh, Forum Konsultasi Publik mengungkap bahwa Rencana Induk Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (Renduk PRRP) Provinsi Aceh belum juga difinalisasi.
Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir Syamaun, mengakui bahwa proses verifikasi data pengkajian kebutuhan pascabencana (Jitupasna) serta penetapan Zona Rawan Bencana masih berlangsung. Kondisi ini membuat pembangunan permanen belum dapat dilakukan secara menyeluruh karena belum ada dokumen acuan yang disepakati bersama.
“Rencana induk ini diperlukan agar pemulihan tidak sekadar mengembalikan kondisi lama, tetapi meningkatkan ketahanan wilayah ke depan,” ujar M. Nasir.
Di sisi lain, warga di sejumlah wilayah terdampak masih berkutat dengan lumpur, kerusakan rumah, serta ketidakpastian penghidupan. Tanpa peta jalan yang jelas, upaya pemulihan di lapangan cenderung berjalan parsial dan bergantung pada kebijakan sektoral masing-masing instansi.
Deputi Bidang Pembangunan Kewilayahan Bappenas, Medrilzam, menilai penyusunan rencana induk tidak dapat dilakukan tergesa-gesa tanpa basis data yang kuat. Namun, publik mulai mempertanyakan efektivitas proses birokrasi yang berlarut.
Selama Renduk PRRP belum rampung, pemulihan Aceh berpotensi berjalan di tempat—diwarnai rapat, validasi, dan sinkronisasi, sementara masyarakat menunggu langkah nyata yang benar-benar hadir di lapangan, bukan hanya di atas kertas.





