Jakarta, Ekoin.co — Kepolisian Republik Indonesia melalui Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menaikkan status penanganan dugaan pembalakan liar di wilayah Aceh ke tahap penyidikan.
Langkah ini diambil menyusul terjadinya sejumlah bencana alam, seperti longsor dan banjir bandang, yang dalam beberapa waktu terakhir melanda sejumlah daerah di provinsi tersebut.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh Irhamni menyampaikan, hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik menetapkan tujuh laporan polisi (LP) untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Total ada tujuh laporan polisi yang sudah kami naikkan ke tahap penyidikan,” ujar Irhamni kepada wartawan, Selasa (3/2/2026).
Dari tujuh laporan tersebut, tiga LP berkaitan dengan dugaan tindak pidana di bidang lingkungan hidup, sedangkan empat LP lainnya secara spesifik menyasar dugaan praktik pembalakan liar. Peningkatan status perkara ini dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi kuat adanya aktivitas ilegal yang berdampak langsung terhadap kerusakan kawasan hutan di Aceh.
Penyelidikan berawal dari penemuan kayu-kayu gelondongan di sekitar kawasan Dayah Darul Mukhlisin, Kabupaten Aceh Tamiang. Tim Dirtipidter kemudian melakukan pencocokan kayu serta menelusuri aliran sungai yang diduga menjadi jalur terbawanya kayu hasil penebangan tersebut.
“Hasil awal penelusuran menunjukkan kayu-kayu gelondongan itu diduga berasal dari aktivitas ilegal,” kata Irhamni.
Penelusuran ini diperkuat dengan dugaan bahwa aktivitas penebangan tanpa izin telah menyebabkan sedimentasi dan gangguan daerah aliran sungai (DAS), yang berkontribusi terhadap meningkatnya risiko banjir bandang.
Berdasarkan identifikasi sementara, Bareskrim Polri menduga adanya pembukaan lahan secara ilegal di kawasan hutan lindung. Dua lokasi yang menjadi fokus penyidikan adalah Hutan Lindung Serba Jadi dan Hutan Lindung Simpang Jernih.
Irhamni menegaskan, penyidikan akan dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya jaringan dan aktor di balik aktivitas pembalakan liar tersebut. Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan serta ancamannya terhadap keselamatan masyarakat Aceh.





