Jakarta, Ekoin.co – Pandji Pragiwaksono sebagai pihak terlapor dari 5 laporan polisi, dicecar 63 pertanyaan oleh penyidik Polda Metro Jaya, Jumat (6/2/2026).
Komika Pandji diperiksa sejak pukul 10.30 pagi dan selesai sekitar 18.20 Wib. “Ada 63 pertanyaan,” kata Haris Azhar, kuasa hukum Pandji, kepada wartawan, Jumat (6/2).
Haris mengatakan polisi penjelaskan soal siapa saja pihak yang melaporkan Pandji. Kemudian, kata dia, polisi menunjukkan sejumlah potongan video acara komedi tunggal milik Pandji yang bertajuk “Mens Rea”.
Menurut Haris, potongan video tersebut ditunjukkan dari akun-akun yang bukan secara resmi dari Netflix, yaitu layanan streaming yang menayangkan “Mens Rea”.
Setelah menayangkan video-video itu, polisi menanyakan sejumlah hal. “Ditanyakan yang memuat pernyataan-pernyataan dari Pandji terkait dengan ini istilah dari saya, juga terkait dengan dua ormas yang menerima konsesi tambang,” ujarnya.
Soal lima laporan polisi terhadap Pandji, Haris mengungkap ada empat pasal yang disampaikan oleh polisi kepada Pandji. Pasal-pasal tersebut adalah 300, 301, 242, dan 243 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) versi baru.
“Jadi polisi menyampaikan 4 pasal itu yang dicoba diklarifikasi ke Pandji,” tuturnya.
Materi pertunjukan komedi tunggal “Mens Rea” milik Pandji dilaporkan oleh sejumlah pihak ke Polda Metro Jaya. Polda Metro menerima setidaknya 5 laporan polisi (LP) dan satu pengaduan masyarakat atas materi yang disampaikan Pandji dalam pertunjukannya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto mengatakan, laporan pertama masuk pada Kamis 8 Januari 2026.
Rizki Abdul Rahman Wahid mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama dan Aliansi Muda Muhammadiyah, melaporkan Pandji atas dugaan penghasutan di muka umum dan penistaan agama.
Kemudian, pada Sabtu 10 Januari 2026, pelapor berinisial BU mewakili Pemuda Islam Nusantara menyampaikan pengaduan ke Polda Metro Jaya.
“FW melapor pada Jumat 16 Januari 2026, HNCH melapor pada Sabtu 17 Januari 2026, F melapor pada Kamis 22 Januari 2026, dan S melapor pada Kamis 22 Januari 2026,” kata Budi saat dihubungi, pada Rabu 28 Januari 2026.
Menurut Budi, materi laporan terhadap Pandji pada prinsipnya berkaitan dengan dugaan penghasutan di muka umum dan/atau penyiaran penghasutan terhadap agama dan kepercayaan, penghinaan di muka umum dan/atau penyiaran penghinaan terhadap golongan penduduk.
Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 300 dan/atau Pasal 301 dan/atau Pasal 242 dan/atau Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pada Sabtu, 30 Agustus 2025, Pandji menggelar puncak pertunjukan komedi bertajuk ‘Mens Rea’ di Indonesia Arena, Senayan, Jakarta.
Sebelum Jakarta, acara serupa telah digelar di sepuluh kota lain seperti Bandung, Surabaya, Makassar, Yogyakarta, Bogor, Semarang, Balikpapan, Medan, Palembang, dan Denpasar. Bandung menjadi kota pertama yang didatangi Pandji, pada Sabtu 19 April 2025.
Pandji menjelaskan, istilah ‘mens rea’ berasal dari ilmu hukum. Sesuai makna sebenarnya, mens rea berarti niat jahat. Dalam pertunjukan komedinya itu, Pandji bermaksud mengungkap niat jahat di balik perpolitikan di Tanah Air.
“Kita mesti menilai seorang politikus dari niatnya, jangan cuma lihat tindakannya,” kata Pandji, Selasa 19 Agustus 2025 lalu. ()





